Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 35 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu. (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan: a. dalam keadaan kahar; b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan; e. untuk penyelenggaraan kegiatan sosial; dan/atau f. untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.

Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari: a. layanan poliklinik; b. pemeriksaan laboratorium; c. pemeriksaan radiologi; d. tindakan medis; e. tindakan Instalasi Gawat Darurat; f. pemeriksaan kesehatan ibu dan anak dan keluarga berencana oleh bidan dan dokter umum; dan g. ambulans. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 3

(1) Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a diberikan dengan kriteria pelayanan kesehatan pada kondisi bencana dan kedaruratan kesehatan masyarakat. (2) Kriteria dan penetapan bencana dan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta penatalaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, meliputi pelayanan kesehatan bagi: a. calon pegawai negeri sipil; b. pegawai negeri sipil; c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan d. pegawai pemerintah non pegawai negeri. (2) Calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan pegawai yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai pemerintah non pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pegawai yang diangkat dengan keputusan dan/atau perjanjian kerja dan dibayar atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Keluarga inti pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keluarga inti calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang meliputi: a. suami/istri; dan/atau b. anak yang berusia sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang anak.

Pasal 5

Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, merupakan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Kesehatan yang telah mencapai batas usia pensiun dan suami/istri pensiunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan kenegaraan/pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan atau kementerian/lembaga lain.

Pasal 7

Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka menjalankan kewajiban fungsi sosial Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Pasal 8

(1) Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka pertolongan pertama untuk menstabilkan kondisi korban. (2) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap pelayanan kesehatan untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hari terjadinya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.

Pasal 9

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk: a. pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; dan/atau b. pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan, diberikan bagi yang telah melakukan pendaftaran di Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen berupa salinan: a. kartu identitas pegawai bagi pegawai Kementerian Kesehatan; b. kartu keluarga bagi keluarga inti pegawai; c. keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; atau d. kartu keluarga dan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai karena mencapai batas usia pensiun atas nama suami/istri, bagi suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan. (3) Dalam hal pegawai Kementerian Kesehatan belum memiliki kartu identitas pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pendaftaran dilakukan dengan melampirkan surat keterangan sebagai pegawai Kementerian Kesehatan dari pejabat yang membidangi urusan Administrasi Umum. (4) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menerbitkan nomor identitas khusus untuk pegawai Kementerian Kesehatan, keluarga inti pegawai, pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan, dan suami/istri pensiunan pegawai yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan telah meninggal dunia dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan menikah kembali, pelayanan kesehatan yang diberikan terhadap suami/istri pensiunan pegawai dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari: a. pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan kepada Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan; atau b. pimpinan satuan kerja pada kementerian/lembaga lain kepada Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. (2) Terhadap permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sumber daya.

Pasal 11

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, diberikan berdasarkan permohonan tertulis penyelenggara kegiatan sosial kepada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau berdasarkan inisiatif dari Unit Pelayanan Kesehatan. (2) Penyelenggara kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki status badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap permohonan tertulis penyelenggara kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sumber daya.

Pasal 12

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f, diberikan kepada korban dengan persyaratan melakukan pencatatan terhadap identitas korban. (2) Berdasarkan identitas korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menerbitkan nomor identitas khusus bagi korban yang dapat digunakan untuk mendapatkan 1 (satu) kali pelayanan kesehatan. (3) Kepala Unit Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan bahwa korban yang mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.

Pasal 13

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan pertimbangan tertentu: a. dalam keadaan kahar; b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan; e. untuk penyelenggaraan kegiatan sosial; dan/atau f. untuk penanganan korban kecelakaan lalulintas, kecelakaan kerja atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan/atau e dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan pertimbangan tertentu: a. dalam keadaan kahar; b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan; dan/atau e. untuk penanganan korban kecelakaan lalulintas, kecelakaan kerja atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan pertimbangan tertentu: a. dalam keadaan kahar; b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan; dan/atau e. untuk penyelenggaraan kegiatan sosial. (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan pertimbangan tertentu: a. dalam keadaan kahar; b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan; e. untuk penyelenggaraan kegiatan sosial; dan/atau f. untuk penanganan korban kecelakaan lalulintas, kecelakaan kerja atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.

Pasal 14

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan yang dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk: a. pelayanan protesa pelepasan acrylic; b. pelayanan protesa lepasan valplast; c. pelayanan Medical Check Up (MCU); dan d. pelayanan kesehatan yang telah dibiayai berdasarkan sumber pembiayaan tertentu. (2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk layanan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus berdasarkan pengantar dari dokter/dokter spesialis pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Pasal 15

(1) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan harus melakukan penatausahaan secara tertib dan melakukan pelaporan secara berkala setiap bulan terhadap pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang kepada sekretariat unit eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, dan kepada biro yang mempunyai tugas menyelenggarakan bidang keuangan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO