Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN WARGANEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DAN TENAGA KESEHATANWARGA NEGARA ASING
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi Kompetensi adalah proses penilaian kemampuan untuk melakukan praktik bagi tenaga kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan tenaga kesehatan warga negara asing dalam rangka menjamin penyelenggaraan praktik dan mutu pelayanan kesehatan di INDONESIA.
2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3. Tenaga Kesehatan Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat TKWNI LLN adalah Tenaga Kesehatan Warga Negara INDONESIA yang lulus dari pendidikan bidang kesehatan di luar negeri dan diakui oleh pemerintah.
4. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat TKWNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan di luar negeri yang diakui oleh pemerintah.
5. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.
6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan praktik di INDONESIA dalam melaksanakan profesinya.
7. Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA untuk dapat menjalankan praktik di seluruh INDONESIA setelah lulus Evaluasi Kompetensi.
8. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Proses Evaluasi Kompetensi bagi TKWNI LLN dan TKWNA diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
a. menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi;
b. memeriksa kelengkapan dan validasi dokumen persyaratan administrasi TKWNI LLN dan TKWNA;
c. melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Uji Kompetensi;
d. menerbitkan surat keterangan telah mengikuti Evaluasi Kompetensi;
e. menerbitkan Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA; dan
f. melaporkan kegiatan Evaluasi Kompetensi kepada Menteri secara berkala.
(4) Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal dapat melibatkan unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. konsil masing-masing Tenaga Kesehatan;
c. organisasi profesi masing-masing Tenaga Kesehatan;
d. kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan;
e. asosiasi institusi pendidikan; dan/atau
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 3
(1) Setiap TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan praktik di INDONESIA harus mengikuti Evaluasi
Kompetensi.
(2) Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan upaya menjamin mutu TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan praktik sesuai dengan standar profesi dan/atau standar kompetensi kerja.
Pasal 4
(1) Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan bagi TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan praktik pada:
a. wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan
b. wilayah nonKawasan Ekonomi Khusus.
(2) Evaluasi Kompetensi bagi TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan praktik pada wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Evaluasi Kompetensi bagi tenaga medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) TKWNI LLN dan TKWNA yang akan mengikuti Evaluasi Kompetensi mengajukan permohonan pendaftaran dengan mengunggah persyaratan administrasi dan pada situs milik Kementerian Kesehatan.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. salinan identitas diri yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk bagi TKWNI LLN dan paspor bagi TKWNA yang masih berlaku;
b. ijazah atau bukti kelulusan dari institusi pendidikan asal;
c. surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
d. transkrip nilai akademik atau dokumen lain yang setara;
e. dokumen yang menjelaskan kurikulum pendidikan dari institusi pendidikan asal;
f. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
g. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
h. daftar riwayat hidup; dan
i. pas foto terbaru.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TKWNA yang akan mengikuti Evaluasi
Kompetensi wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), TKWNI LLN dan TKWNA dapat mengunggah dokumen pendukung yang membuktikan Kompetensi yang dimiliki paling sedikit:
a. sertifikat pelatihan sesuai Kompetensi; dan/atau
b. karya ilmiah.
Pasal 7
(1) Selain memenuhi ketentuan persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, TKWNA juga harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir;
b. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya dari institusi asal;
c. salinan STR yang masih berlaku dari negara asal praktik terakhir;
d. berpendidikan paling rendah strata 1 atau yang setara bagi TKWNA yang akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
e. surat penawaran kerja dari pendayaguna di INDONESIA.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi TKWNA yang akan didayagunakan dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Proses Evaluasi Kompetensi dilakukan melalui:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(2) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah TKWNI LLN dan TKWNA selesai mengunggah seluruh dokumen persyaratan administrasi.
(3) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa verifikasi
keabsahan berkas persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (1).
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi.
(5) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mempertimbangkan jenjang kualifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
(6) Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan hasil penilaian kelengkapan administratif dengan memperhatikan:
a. riwayat pendidikan;
b. riwayat pelayanan sesuai praktik keprofesian TKWNI LLN atau TKWNA;
c. riwayat pelatihan; dan/atau
d. kegiatan ilmiah.
(7) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan metode:
a. penilaian portofolio;
b. wawancara/uji lisan;
c. uji tulis; dan/atau
d. uji praktik.
(8) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan secara dalam jaringan dan/atau secara luar jaringan.
Pasal 9
(1) Metode Uji Kompetensi berupa penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf a dilaksanakan bagi TKWNI LLN yang memiliki:
a. bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
(2) Metode Uji Kompetensi berupa wawancara/uji lisan, uji tulis, dan/atau uji praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b sampai dengan huruf d diperuntukan bagi TKWNI LLN:
a. belum memiliki pengalaman kerja atau memiliki pengalaman kerja kurang dari 5 (lima) tahun; dan
b. memiliki bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara asing selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 10
(1) Metode Uji Kompetensi berupa penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf a
dilaksanakan bagi TKWNA yang memiliki:
a. bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
(2) Metode Uji Kompetensi berupa penilaian portofolio dan wawancara/uji lisan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf a dan huruf b dilaksanakan bagi TKWNA yang memiliki bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara asing selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan metode Uji Kompetensi berupa uji praktik sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf d dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau institusi pendidikan kesehatan milik pemerintah.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi pendidikan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk uji praktik.
Pasal 12
(1) TKWNI LLN dan TKWNA yang telah mengikuti Uji Kompetensi mendapatkan hasil uji berupa:
a. telah sesuai kompetensi; atau
b. belum sesuai kompetensi.
(2) TKWNI LLN dan TKWNA dengan hasil Uji Kompetensi telah sesuai Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan surat keterangan telah mengikuti Evaluasi Kompetensi dan Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA.
(3) TKWNI LLN dan TKWNA yang mengikuti Uji Kompetensi dengan hasil belum sesuai kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengikuti program bimbingan.
(4) Program bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bersama konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(5) Program bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dalam bentuk pengisian materi kompetensi yang belum terpenuhi oleh TKWNI LLN dan TKWNA.
Pasal 13
TKWNI LLN dan TKWNA yang mengikuti Uji Kompetensi dengan hasil belum sesuai kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diberikan kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi ulang.
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal melakukan pencatatan penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi, termasuk Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA yang diterbitkan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 15
Pendanaan Evaluasi Kompetensi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran Kementerian Kesehatan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi diatur dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi.
(2) Dalam menjalankan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal.
dapat melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi.
Pasal 18
(1) Pembinaan dan pengawasan Evaluasi Kompetensi dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh TK WNI LLN dan TKWNA; dan
b. melindungi masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh TK WNI LLN dan TKWNA.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
