Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

PERMENKES No. 37 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika digunakan sebagai acuan bagi Institusi Penerima Wajib Lapor dalam proses penerimaan wajib lapor pecandu narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/VII/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id