Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pramuka adalah warga negara INDONESIA yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
2. Satuan Karya Pramuka yang selanjutnya disebut Saka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
3. Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yang selanjutnya disebut Saka Bakti Husada adalah wadah kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega untuk pengembangan minat, meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan.
4. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
5. Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada yang selanjutnya disebut Mabi Saka Bakti Husada adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, material dan finansial untuk Pendidikan dan pembinaan Saka Bakti Husada.
6. Pimpinan Saka Bakti Husada yang selanjutnya disebut Pinsaka Bakti Husada adalah badan kelengkapan Kwartir yang bertugas memberikan bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka Bakti Husada serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
7. Pamong Saka Bakti Husada adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Pramuka Mahir yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bakti Husada.
8. Instruktur Saka Bakti Husada adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang karena kemampuan dan keahliannya di bidang kesehatan menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka Bakti Husada.
9. Pangkalan Saka adalah tempat yang digunakan untuk pertemuan atau latihan rutin yang diadakan Saka dan memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan Saka tersebut.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
