Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR

PERMENKES No. 38 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor yang selanjutnya disebut RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan perorangan dengan kekhususan di bidang penyakit paru. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABII KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

(1) RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor merupakan rumah sakit khusus pusat tipe III-A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan di bidang penyakit paru.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan di bidang penyakit paru; c. pengelolaan pelayanan keperawatan; d. pengelolaan pelayanan nonmedis; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru; g. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; i. pengelolaan sumber daya manusia; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; k. pelaksanaan kerja sama; l. pengelolaan sistem informasi; m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan n. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.

Pasal 5

RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor dipimpin oleh direktur utama.

Pasal 6

Susunan organisasi RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor terdiri atas: a. direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang; dan b. direktorat sumber daya manusia, keuangan, dan umum.

Pasal 7

(1) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan di bidang penyakit paru, keperawatan, dan pelayanan nonmedis. (2) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan di bidang penyakit paru; b. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; dan d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien.

Pasal 9

Susunan organisasi direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 10

(1) Direktorat sumber daya manusia, keuangan, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sistem informasi, dan layanan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Direktorat sumber daya manusia, keuangan, dan umum dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), direktorat sumber daya manusia, keuangan, dan umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru; d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru; e. pelaksanaan urusan perbendaharaan; f. pelaksanaan anggaran; g. pelaksanaan urusan akuntansi; h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; i. pengelolaan barang milik negara; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan; l. pengelolaan sistem informasi; m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan n. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.

Pasal 12

Susunan organisasi direktorat sumber daya manusia, keuangan, dan umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 13

Kelompok staf medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kedokteran dengan kekhususan di bidang penyakit paru.

Pasal 14

(1) Kelompok staf medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan/atau dokter gigi spesialis. (2) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang. (3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi. (4) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 15

Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis kelompok staf medis ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 16

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, direktur utama dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 18

Di lingkungan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi direktur sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi direktur masing- masing. (3) Koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor dibentuk dewan pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja dan keanggotaan dewan pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kinerja RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor dibentuk: a. komite; dan b. satuan pemeriksaan internal. (2) Pembentukan komite dan satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 24

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada direktur utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.

Pasal 25

(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor. (2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama. (3) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 26

Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.

Pasal 27

Direktur utama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 28

(1) RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 29

Direktur utama menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 30

RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan dilingkunganya.

Pasal 31

Setiap unsur di lingkungan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 32

Semua unsur di lingkungan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 35

(1) Direktur utama adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Direktur adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 36

(1) Direktur utama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 38

Pelayanan nonmedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas pelayanan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada pasien.

Pasal 39

Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi direktorat pada RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 40

Bagan struktur organisasi RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1379), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1379), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1379), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA