Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
(1) Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi unit akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam menyusun laporan keuangan.
(2) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbasis akuntansi akrual.
Pasal 2
(1) Penyusunan laporan keuangan Kementerian Kesehatan dilakukan secara berjenjang oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan standar akuntansi pemerintahan melalui sistem aplikasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 3
(1) Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. Unit akuntansi dan pelaporan keuangan;
b. Kebijakan akuntansi; dan
c. Kebijakan pelaporan keuangan.
(2) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B);
b. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W);
c. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA/B-E1);
dan
d. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B).
(3) Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas;
b. Kebijakan Akuntansi Investasi;
c. Kebijakan Akuntansi Piutang;
d. Kebijakan Akuntansi Penyisihan Piutang;
e. Kebijakan Akuntansi Persediaan;
f. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap;
g. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya;
h. Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang;
i. Kebijakan Akuntansi Ekuitas;
j. Kebijakan Akuntansi Pendapatan;
k. Kebijakan Akuntansi Beban/Belanja;
l. Kebijakan Akuntansi Hibah Langsung Uang/Barang/Jasa; dan
m. Kebijakan Khusus Terkait Belanja Modal dengan Nilai di bawah Kapitalisasi.
(4) Kebijakan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kerangka dasar pelaporan keuangan;
b. Petunjuk Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); dan
c. Petunjuk Penyesuaian Akun Pendapatan dan Beban Akrual.
Pasal 4
Dalam melaksanakan laporan keuangan Kementerian Kesehatan, seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Kesehatan harus:
a. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditetapkan;
b. mematuhi ketentuan penggunaan Bagan Akun Standar (BAS); dan
c. menyiapkan laporan keuangan dan data pendukung untuk keperluan reviu sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 5
Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
