Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Pasal 1
Pengembangan jenjang karir profesional perawat bertujuan untuk:
a. meningkatkan moral kerja dan mengurangi kebuntuan karir (dead end job/career);
b. menurunkan jumlah perawat yang keluar dari pekerjaannya (turn over);
c. menata sistem promosi berdasarkan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan sehingga mobilitas karir berfungsi dengan baik dan benar;
d. meningkatkan profesionalisme perawat yang mampu memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan efisien; dan
e. meningkatkan kepuasan individu perawat terhadap bidang kerja profesi yang ditekuninya.
Pasal 2
(1) Keberhasilan pemberian asuhan keperawatan dilakukan dengan cara meningkatkan profesionalisme perawat.
(2) Peningkatan profesionalisme perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan karir perawat.
(3) Pengembangan karir profesional perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Perawat Klinis (PK);
b. Perawat Manajer (PM);
c. Perawat Pendidik (PP); dan
d. Perawat Peneliti/Riset (PR).
(4) Pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penempatan perawat pada jenjang yang sesuai dengan kompetensinya.
Pasal 3
(1) Pimpinan rumah sakit, puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dalam pembinaan perawat wajib memberikan kesempatan yang sama kepada perawat dalam pengembangan jenjang karir perawat.
(2) Pengembangan jenjang karir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk perawat klinis dilakukan melalui:
a. pengembangan profesional berkelanjutan yaitu dengan mengikuti pendidikan formal, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat, workshop, atau seminar;
b. pengakuan terhadap kemampuan yang didasarkan kepada pengalaman kerja dan kinerja praktik keperawatan.
(3) Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pegawasan terhadap penerapan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Kementerian Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing–masing.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2017
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
