Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang STANDAR BUBUK TABUR GIZI

PERMENKES No. 41 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Standar Bubuk Tabur Gizi yang selanjutnya disebut Standar Taburia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Standar Taburia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta semua pihak yang akan menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Taburia.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2409/Menkes/Per/XII/2011 tentang Standar Bubuk Tabur Gizi; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 023 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2409/Menkes/Per/XII/2011 tentang Standar Bubuk Tabur Gizi; dan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2409/Menkes/Per/XII/2011 tentang Standar Bubuk Tabur Gizi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id