(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan bagi Pegawai yang:
a. tanpa alasan yang sah:
1. tidak masuk kerja, sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari;
2. terlambat masuk kerja, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3. pulang sebelum waktunya, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
4. tidak berada di tempat tugas yang diakumulasi sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) jam, sebesar 5% (lima persen);
5. tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian;
dan/atau
6. tidak melakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian,
b. dikenai hukuman disiplin, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. hukuman disiplin ringan:
a) sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
b) sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis;
dan c) sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,
2. hukuman disiplin sedang:
a) sebesar 50% (lima puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu)
tahun;
b) sebesar 50% (lima puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
dan c) sebesar 50% (lima puluh persen) selama 4 (empat) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,
3. hukuman disiplin berat:
a) sebesar 85% (delapan puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b) sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat,
c. dikenai pemberhentian sementara bagi Pegawai yang diberhentikan sementara karena menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Tunjangan Kinerjanya dibayarkan terhitung sejak yang bersangkutan diaktifkan kembali status kepegawaiannya.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberlakukan jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedural penyampaian alasan yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
a. alasan karena cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. alasan penugasan yang sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. alasan lain yang dituliskan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan terlambat lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak dapat masuk kerja yang disetujui oleh atasan langsung atau pimpinan satuan kerja/unit kerja paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 ( satu) tahun; atau
d. kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus disampaikan kepada kepala subbagian administrasi umum atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian yang menjadi dasar pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(7) Format surat keterangan tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang sah/tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dan format surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.