Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PERMENKES No. 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Peserta adalah pegawai negeri sipil, pejabat negara, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, beserta anggota keluarganya, serta dokter dan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
2. Anggota keluarga adalah istri atau suami dari peserta dan anak yang sah atau anak angkat dari peserta yang berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kartu Askes adalah identitas yang diberikan kepada setiap peserta dan anggota keluarganya sebagai bukti sah atas hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pemberi Pelayanan Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) dan anggota keluarganya.
5. Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang selanjutnya disebut PPK Tingkat Pertama adalah praktik perorangan dokter/dokter gigi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu Dokter Keluarga, Klinik, Balkesmas, Puskesmas, dan Jejaring Puskesmas meliputi Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes).
6. Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan, yang selanjutnya disebut PPK Tingkat Lanjutan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan/pelayanan spesialistik, yaitu rumah sakit.
7. Dokter keluarga adalah dokter praktik umum yang menyelenggarakan pelayanan primer yang komprehensif, kontinu, mengutamakan pencegahan, koordinatif, mempertimbangkan keluarga, komunitas dan lingkungannya dilandasi keterampilan dan keilmuan yang mapan yang telah dilakukan kredensialing oleh PT Askes (Persero).
8. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id

9. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
10. Puskesmas perawatan adalah puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara.
11. Balai Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Balkesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat/Daerah yang menyelenggarakan upaya kesehatan strata kedua, untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat tertentu secara terintegrasi dan menyeluruh di suatu wilayah kerja, milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
12. Rumah Sakit adalah rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit milik pemerintah daerah, atau rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan PT Askes (Persero), yaitu Rumah Sakit Umum Kelas A, Kelas B, Kelas C, dan Kelas D, serta Rumah Sakit Khusus Kelas A, Kelas B dan Kelas C.
13. Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum yang meliputi pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama.
14. Rawat jalan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum yang dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
15. Rawat inap tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum dan dilaksanakan pada puskesmas perawatan, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling singkat 1 (satu) hari.
16. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
17. Rawat jalan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik dan dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan sebagai rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama, untuk keperluan observasi, diagnosis, www.djpp.kemenkumham.go.id

pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan medis lainnya termasuk konsultasi psikologi tanpa menginap di ruang perawatan.
18. Rawat inap tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lainnya termasuk konsultasi psikologi, yang dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan dimana peserta atau anggota keluarganya dirawat inap di ruang perawatan paling singkat 1 (satu) hari.
19. Pelayanan satu hari (one day care) adalah pelayanan yang dilakukan untuk penderita yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
20. Hari rawat adalah lamanya peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat, dengan memperhitungkan tanggal keluar dikurang tanggal masuk.
21. Daftar dan Plafond Harga Obat, yang selanjutnya disingkat DPHO adalah daftar obat beserta harganya yang digunakan untuk pelayanan obat bagi peserta dan anggota keluarganya yang ditentukan oleh PT Askes (Persero).
22. Tindakan medis adalah tindakan yang bersifat operatif dan non operatif yang dilaksanakan baik untuk tujuan diagnostik maupun pengobatan.
23. Rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan untuk pemeliharaan kesehatan peserta dalam bentuk fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, dan bimbingan sosial medik.
24. Pelayanan persalinan adalah pelayanan terhadap proses lahirnya bayi baik kurang bulan maupun cukup bulan secara spontan maupun disertai penyulit yang memerlukan tindakan medis termasuk pasca persalinannya.
25. Pelayanan di unit gawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mengurangi risiko kematian atau cacat, tanpa memperhitungkan jumlah kunjungan dan pelayanan yang diberikan kepada peserta atau anggota keluarganya.
26. Tarif adalah harga pelayanan kesehatan bagi peserta dan/atau anggota keluarganya yang dibayarkan oleh PT Askes (Persero) kepada pemberi pelayanan kesehatan.
27. Tarif paket pemeriksaan, yang selanjutnya disebut Tarif Paket I (P I) adalah biaya yang meliputi jasa tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dalam melakukan pemeriksaan, konsultasi dan assesmen yang dilakukan di poliklinik.
www.djpp.kemenkumham.go.id

28. Tarif paket penunjang diagnostik, yang selanjutnya disebut Tarif Paket II (P II) adalah biaya untuk pemeriksaan paket penunjang diagnostik, yaitu Paket Pemeriksaan Laboratorium, Paket Pemeriksaan Radiodiagnostik dan Paket Pemeriksaan Elektromedik.
29. Tarif Paket Pemeriksaan Laboratorium, yang selanjutnya disebut Tarif Paket II A (P II A) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis pemeriksaan laboratorium yang termasuk dalam Paket.
30. Tarif Paket Pemeriksaan Radiodiagnostik, yang selanjutnya disebut Tarif Paket II B (P II B) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis pemeriksaan Radiodiagnostik yang termasuk dalam Paket.
31. Tarif Paket Pemeriksaan Elektromedik, yang selanjutnya disebut Tarif Paket II C (P II C) adalah biaya pemeriksaan seluruh jenis pemeriksaan Elektromedik yang termasuk dalam Paket.
32. Tarif Paket Tindakan Medis, yang selanjutnya disebut Tarif Paket III (P III) adalah biaya untuk seluruh tindakan yang termasuk paket tindakan.
33. Tarif paket rawat inap adalah biaya per hari rawat inap yang meliputi biaya akomodasi, jasa pemeriksaan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, perawatan, bahan dan alat habis pakai, dan paket pemeriksaan laboratorium (Paket II A).
34. Tarif pelayanan luar paket adalah biaya pelayanan kesehatan yang tidak termasuk paket rawat jalan maupun paket rawat inap.
35. Tarif pelayanan penunjang diagnostik luar paket adalah biaya pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam paket rawat jalan maupun paket rawat inap, berdasarkan sistem pembayaran untuk setiap jenis pelayanan, yang meliputi Pemeriksaan Laboratorium Luar Paket, Pemeriksaan Radiodiagnostik Luar Paket, Pemeriksaan Elektromedik Luar Paket, dan Pemeriksaan CT-Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Multi Slice Computerized Tomography (MSCT).
36. Urun biaya adalah pembebanan sebagian biaya pelayanan kesehatan kepada peserta dan/atau anggota keluarganya.
37. PT Askes (Persero) adalah perusahaan yang menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, beserta anggota keluarganya, serta dokter dan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan ini meliputi pemberi pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, dan tata laksana pelayanan kesehatan.

Pasal 3

(1) Setiap peserta berhak mendapat pelayanan kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. PPK Tingkat Pertama; dan
b. PPK Tingkat Lanjutan.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Rincian jenis pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 5

(1) PT Askes (Persero) wajib membayar biaya pelayanan kesehatan peserta kepada PPK.
(2) Pembayaran biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk PPK Tingkat Pertama dengan sistem kapitasi; dan
b. untuk PPK Tingkat Lanjutan sesuai kesepakatan antara PT Askes dengan PPK.
(3) Bagi puskesmas perawatan pembayaran dilakukan berdasarkan tarif paket per hari rawat inap dan pembayaran biaya pelayanan kesehatan dilakukan sesuai kesepakatan antara PT Askes dengan PPK.

Pasal 6

(1) Besaran tarif maksimum pelayanan kesehatan untuk PPK Tingkat Pertama yang pembayarannya dilakukan dengan sistem kapitasi dibedakan atas klasifikasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. puskesmas tanpa dokter atau dengan 1 (satu) orang dokter;
b. puskesmas dengan 2 (dua) orang dokter atau lebih; dan
c. dokter keluarga.
(2) Persyaratan dokter keluarga sebagai PPK Tingkat Pertama ditentukan antara PT Askes (Persero) dengan dinas kesehatan setempat sesuai dengan ketentuan penilaian PT Askes (Persero).
(3) Besaran biaya pelayanan kesehatan tingkat lanjutan bagi peserta mengacu kepada tarif maksimum dengan mempertimbangkan kemampuan PT Askes (Persero) dan tarif umum pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
(4) Besaran tarif maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat menerima pelayanan kesehatan di dalam PPK dan di luar PPK.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memerlukan surat rujukan.
(3) Pembayaran kepada peserta atas biaya pelayanan kesehatan di luar PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem reimburse.

Pasal 8

(1) Komponen tarif pelayanan rawat jalan tingkat pertama terdiri dari tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2) Tarif atas jasa sarana merupakan biaya yang dibayarkan untuk penggunaan sarana di PPK Tingkat Pertama, bahan dan alat habis pakai serta obat- obatan.
(3) Tarif atas jasa pelayanan merupakan biaya jasa pemberi pelayanan kesehatan perorangan atau keluarga yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Pelayanan rawat inap tingkat pertama bagi peserta dapat dilakukan di puskesmas perawatan.
(2) Dalam hal puskesmas perawatan tidak mempunyai kemampuan pelayanan untuk memberikan pelayanan kesehatan atau tindakan medis bagi peserta, maka wajib dirujuk ke PPK Tingkat Lanjutan.

Pasal 10

(1) Tarif paket rawat inap tingkat pertama meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas puskesmas rawat inap, akomodasi, obat-obatan, bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, dan/atau pelayanan medis lainnya.
(3) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, konsultasi, visite, dan/atau pelayanan medis lainnya, serta untuk pelaksana administrasi pelayanan.

Pasal 11

(1) Biaya pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan berdasarkan tarif paket dan tarif luar paket.
(2) Tarif pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(3) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas Balkesmas dan Rumah Sakit, bahan www.djpp.kemenkumham.go.id

dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan rehabilitasi dan/atau pelayanan medis lainnya.
(4) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan medis lainnya, serta untuk pelaksana administrasi pelayanan.
(5) Jenis pelayanan yang dapat diberikan di Balkesmas dan Rumah Sakit meliputi pelayanan Paket Pemeriksaan (P I), Paket Pemeriksaan Laboratorium (P II A), Paket Pemeriksaan Radiodiagnostik (P II B), Paket Pemeriksaan Elektromedik (P II C), Paket Tindakan Medis (P III), dan pelayanan kesehatan luar paket.
(6) Besaran tarif maksimum pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(7) Besaran tarif pelayanan di Balkesmas disetarakan dengan besaran tarif pelayanan Rumah Sakit Daerah kelas D.

Pasal 12

(1) Biaya pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan di unit gawat darurat ditetapkan berdasarkan tarif paket dan luar paket.
(2) Tarif pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan di unit gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(3) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas unit pelayanan kesehatan spesialistik, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lainnya.
(4) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, rehabilitasi medis, pelayanan medis lainnya, dan/atau pelaksana administrasi pelayanan.
(5) Jenis diagnosa yang termasuk pelayanan paket gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

(1) Biaya pelayanan satu hari (one day care) dibayarkan untuk biaya akomodasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(2) Untuk biaya tindakan pada pelayanan satu hari (one day care) dibayarkan sesuai dengan tarif tindakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3) Tarif paket pelayanan satu hari (one day care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.

Pasal 14

(1) Biaya rawat inap tingkat lanjutan ditetapkan berdasarkan tarif paket perawatan per hari rawat dan tarif luar paket.
(2) Tarif pelayanan rawat inap tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(3) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit, akomodasi, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan medis lainnya.
(4) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis, laboratorium paket II A, pelayanan medis lainnya, dan/atau pelaksana administrasi pelayanan.

Pasal 15

(1) Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) PT Askes (Persero) akan membayar kelas perawatan peserta paling tinggi kelas I dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila kelas perawatan sesuai hak peserta telah tersedia maka peserta ditempatkan ke kelas perawatan yang menjadi hak peserta.
(4) Perawatan di ruang perawatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari.
(5) Dalam hal terjadi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 3 (tiga) hari, selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab PPK yang bersangkutan atau berdasarkan persetujuan pasien dirujuk ke Rumah Sakit yang setara.

Pasal 16

(1) Ruang rawat inap khusus terdiri dari :
a. Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Perinatal Intensive Care Unit (PICU), Intensive Cardiac Care Unit (ICCU); dan
b. High Care Unit (HCU).
(2) Biaya pelayanan di ruang rawat inap khusus ditetapkan berdasarkan tarif paket perawatan per hari rawat dan tarif luar paket.
(3) Tarif pelayanan di ruang rawat inap khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit, akomodasi, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lainnya.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, pelayanan medis lainnya, dan/atau pelaksana administrasi pelayanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

(1) Paket penunjang diagnostik (P II) dapat diberikan pada pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan.
(2) Pelayanan paket penunjang diagnostik (P II) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan :
a. paket pemeriksaan laboratorium (P II A);
b. paket pemeriksaan radiodiagnostik (P II B); dan
c. paket pemeriksaan elektromedik (P II C).
(3) Tarif Paket II (P II) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas Balkesmas dan Rumah Sakit, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan paket penunjang diagnostik.

Pasal 18

(1) Tarif pelayanan penunjang diagnostik luar paket, ditetapkan berdasarkan sistem pembiayaan untuk setiap jenis pelayanan per kali pelayanan.
(2) Pelayanan penunjang diagnostik luar paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan:
a. pemeriksaan laboratorium luar paket;
b. pemeriksaan radiodiagnostik luar paket; dan/atau
c. pemeriksaan elektromedik luar paket.
(3) Tarif pelayanan luar paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan penunjang diagnostik luar paket.

Pasal 19

(1) Paket tindakan medis (P III) merupakan tindakan medis di poliklinik atau di ruang perawatan dan tidak menggunakan anestesi umum/lumbal.
(2) Paket tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam 3 (tiga) kelompok berdasarkan kompleksitas tindakan yaitu P III A, P III B dan P III C.
(3) Tarif Paket III (P III) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya penggunaan sarana, fasilitas serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam melaksanakan paket tindakan medis.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan yang melaksanakan paket tindakan medis.

Pasal 20

(1) Tindakan medis operatif merupakan tindakan yang dilakukan dengan anestesi umum atau lumbal di kamar operasi.
(2) Jenis tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam 4 (empat) kelompok berdasarkan kompleksitas operasi.
(3) Tarif paket tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas operasi serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam tindakan operasi.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya jasa bagi tim medis operatif.
(6) Pengaturan pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit.
(7) Dalam hal terjadi 2 (dua) atau lebih tindakan medis operatif dalam waktu yang bersamaan terhadap pasien yang sama, paket tindakan operatif pertama dihitung 100% (seratus persen) atau sesuai dengan tarif dan paket tindakan operatif kedua dan seterusnya dihitung masing-masing 60% (enam puluh persen) dari tarif.

Pasal 21

(1) Tindakan Radioterapi meliputi pelayanan :
a. Radiasi Eksterna;
b. Paket Brachytherapy; dan/atau
c. Radiasi Interna.
(2) Tarif tindakan radioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(3) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam tindakan radioterapi.
(4) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan tindakan radioterapi.

Pasal 22

(1) Obat yang dijamin oleh PT Askes (Persero) bagi peserta adalah obat yang sesuai dengan DPHO.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Dokter atau dokter gigi harus menuliskan resep obat yang sesuai dengan DPHO.
(3) Dalam rangka kepentingan pengobatan pasien, dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dapat membuat resep di luar DPHO atas alasan medis yang berdasarkan bukti dan harus mendapat persetujuan Dewan Pertimbangan Medik yang dibentuk PT Askes (Persero) dan Manajemen PT Askes (Persero).
(4) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero).
(5) Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) bertanggung jawab menjamin ketersediaan semua obat DPHO bagi kepentingan peserta.

Pasal 23

(1) Pelayanan persalinan normal dapat dilakukan di Puskesmas, Klinik Bersalin, dan Rumah Sakit.
(2) Pelayanan persalinan dengan penyulit dilakukan di Rumah Sakit.

Pasal 24

(1) Pelayanan persalinan meliputi tindakan persalinan dan perawatan ibu dan bayi.
(2) Perawatan ibu dan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rawat gabung, kecuali atas indikasi medis.
(3) Tarif tindakan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana, akomodasi, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lainnya.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan persalinan dan pelaksana administrasi pelayanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(6) Tarif perawatan bayi di ruang perawatan biasa dihitung sejak hari kelahiran dengan besaran 50 (lima puluh) persen dari tarif ruang perawatan sesuai hak ibu.

Pasal 25

Biaya pelayanan persalinan peserta ditanggung oleh PT Askes (Persero) sampai dengan anak kedua yang hidup.

Pasal 26

(1) Jenis pelayanan Extra-corporal Shock Wave Litotripsy (ESWL), CT Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Multi Slice Computer Tomography (MSCT), dan radiologi intervensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Besaran tarif maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 27

(1) Pelayanan transplantasi organ dilakukan di PPK Tingkat Lanjutan.
(2) Jenis pelayanan transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(3) Besaran tarif transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(4) Besaran tarif transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya pelayanan kesehatan untuk resipien dan pendonor.

Pasal 28

(1) Pelayanan transfusi darah dilakukan di PPK tingkat lanjutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Besaran biaya penggantian atas pengolahan dan penggunaan darah ditetapkan berdasarkan kesepakatan PT Askes (Persero) dan Unit Transfusi Darah/Unit Donor Darah yang bersangkutan.

Pasal 29

(1) Pelayanan jantung dilakukan di Rumah Sakit yang memiliki fasilitas pelayanan penyakit jantung.
(2) Pelayanan jantung meliputi rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan.
(3) Tarif atas pelayanan jantung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit, akomodasi, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan medis lainnya.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan jantung dan/atau pelaksana administrasi pelayanan.
(6) Jenis pelayanan jantung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(7) Besaran tarif maksimum pelayanan jantung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 30

Pelayanan dialisis di Rumah Sakit terdiri dari pelayanan Hemodialisis (HD) dan pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis (CAPD).

Pasal 31

(1) Pelayanan Hemodialisis (HD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 merupakan pelayanan proses pencucian darah dengan menggunakan mesin cuci darah dan sarana hemodialisis.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Sarana hemodialisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas consumable set dan cairan hemodialisis yang disediakan oleh PT Askes (Persero) berdasarkan permintaan dari Rumah Sakit.
(3) Consumable set sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Bloodline, AV Fistula, Dialisat Bicarbonat Powder/Cairan, dan Hollow Fiber.
(4) Cairan hemodialisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi cairan re-use, heparin, dan NaCl.
(5) Dalam hal pasien menderita penyakit tertentu, consumable set dapat digunakan secara single use.
(6) Penyakit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a. HIV/AIDS; dan
b. Hepatitis.

Pasal 32

(1) Pelayanan CAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi pelayanan pemasangan alat CAPD di tubuh pasien dan secara berkala penggantian pemakaian cairan CAPD.
(2) Cairan untuk pelaksanaan pelayanan CAPD diberikan oleh PT Askes (Persero) kepada peserta.

Pasal 33

Besaran tarif atas jasa pelayanan hemodialisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan pelayanan pemasangan alat CAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 34

(1) Jenis pelayanan kedokteran forensik terdiri dari pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup (forensik klinik), pemeriksaan psikiatri forensik, atau pemeriksaan jenazah.
(2) Jenis pelayanan pemeriksaan jenazah terdiri atas pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 35

(1) Besaran tarif maksimum visum et repertum forensik klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sesuai Paket III A (P III A) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(2) Besaran tarif maksimum pemeriksaan psikiatri forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang memerlukan observasi perawatan ditentukan sesuai dengan tarif rawat inap dan tindakan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3) Besaran tarif maksimum pelayanan pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 36

(1) PT Askes (Persero) memberikan penggantian biaya pelayanan suplemen antara lain terdiri dari alat bantu hidrocephalus / VP Shunt, kaca mata, Intra Oculer Lens (IOL), alat bantu dengar, prothesa gigi, prothesa mandibula, vitrektomi set, penyangga leher (collar neck), jaket penyangga patah tulang belakang (Corset), mesh, anus buatan/ colostomi / pesarium / DJ Stent, double lumen kateter untuk CAPD, triple lumen kateter untuk CAPD, implan lain, vaskuler graft, pen, screw, prothesa alat gerak, tulang buatan, sendi buatan, dan colon set.
(2) Biaya pelayanan suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta oleh PT Askes (Persero).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direksi PT Askes (Persero).

Pasal 37

PT Askes (Persero) dapat meminta informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan peserta dalam bentuk salinan/fotokopi rekam medis kepada PPK sesuai kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 38

Kelas Perawatan untuk rawat inap bagi peserta terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan anggota keluarganya di Ruang Kelas II;
b. Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Golongan IV dan anggota keluarganya di Ruang Kelas I;
c. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya dengan golongan pada saat pensiun Golongan I, Golongan II, di Ruang Kelas II;
d. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya dengan golongan pada saat pensiun Golongan III, Golongan IV, di Ruang Kelas I;
e. Penerima Pensiun TNI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, Kopral Kepala, Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu, di Ruang Kelas II;
f. Penerima Pensiun TNI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten, Mayor, Letnan Kolonel, Kolonel, Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal dan Jenderal, di Ruang Kelas I;
g. Penerima Pensiun POLRI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Bragadir Polisi Satu, Ajun Brigadir Polisi Dua, Ajun Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua dan Ajun Inspektur Polisi Satu, di Ruang Kelas II;
h. Penerima Pensiun POLRI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Inspektur Polisi II, Inspektur Polisi Satu, Ajun Komisaris Polisi, Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, Komisaris Besar Polisi, Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi dan Jenderal Polisi, di Ruang Kelas I;
i. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan anggota keluarganya di Ruang Kelas I;
j. Pejabat Negara, Penerima Pensiunnya dan anggota keluarganya di Ruang Kelas I;
k. Dokter PTT di Ruang Kelas I; dan
l. Bidan PTT di Ruang Kelas II.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 39

Peserta Golongan IV c, Golongan IV d, Golongan IV e, penerima pensiunnya beserta anggota keluarganya, dapat dirawat inap di Kelas VIP dengan membayar selisih tarif paket ruang perawatan dan PT Askes (Persero) akan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai haknya.

Pasal 40

(1) Peserta tidak dikenakan urun biaya untuk pelayanan di unit gawat darurat dan rawat inap yang sesuai dengan prosedur dan haknya.
(2) PPK dapat mengenakan urun biaya pada pelayanan rawat jalan Paket I (P I) paling banyak sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kunjungan.
(3) Bagi peserta yang karena permintaannya sendiri naik kelas perawatan maka peserta dikenakan urun biaya.
(4) Besaran urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara tarif kelas perawatan yang diberikan oleh PPK di kelas yang diinginkan peserta dikurangi dengan tarif kelas perawatan yang ditetapkan sesuai hak peserta berdasarkan Peraturan ini dan PT Askes (Persero) akan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai haknya.
(5) Besaran urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus diinformasikan kepada peserta oleh PT Askes (Persero) dan/atau PPK.

Pasal 41

Tata laksana pelayanan kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) di Puskesmas, Balkesmas, dan Rumah Sakit tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 42

(1) PT Askes (Persero) melakukan pembayaran kepada PPK atas biaya jasa sarana dan jasa pelayanan yang telah diberikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Besarnya jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maksimum sebesar 44% (empat puluh empat persen).
(3) PPK melakukan pengelolaan atas penerimaan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

Menteri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan tarif atas pelayanan kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) di Puskesmas, Dokter Keluarga, Balkesmas, dan Rumah Sakit sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Pasal 44

Perjanjian kerja sama antara PT Askes (Persero) dengan PPK disesuaikan berdasarkan Peraturan ini paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku.

Pasal 45

Pembayaran dengan sistem kapitasi untuk PPK Tingkat Pertama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Biaya kapitasi per jiwa per bulan untuk seluruh Puskesmas sejumlah Rp.
2.000,- (dua ribu rupiah) mulai 1 Maret 2011.
b. Biaya kapitasi per jiwa per bulan sesuai ketentuan tarif maksimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini dilaksanakan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2011 yang secara teknis operasional akan diatur oleh PT Askes (Persero) bekerja sama dengan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Pasal 46

(1) Jenis pelayanan dan tarif yang belum diatur, dapat disetarakan dengan jenis pelayanan dan tarif yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Jenis pelayanan dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan dan masukan dari Dewan Pertimbangan Medik PT Askes (Persero) dan dituangkan dalam kesepakatan antara PT Askes (Persero) dengan PPK.
(3) Penyetaraan jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada penyetaraan yang telah dibuat oleh Rumah Sakit rujukan tertinggi di provinsi yang bersangkutan.

Pasal 47

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 474/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah; dan
c. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/Menkes/PB/II/2009 Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, Dan Rumah Sakit Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 48

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id