Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Izin Belajar adalah pemberian izin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas kemauan sendiri, dengan biaya sendiri yang diselenggarakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
3. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5. Pimpinan Unit adalah pejabat setingkat eselon II unit kerja atau pejabat setingkat eselon I c.q sekretaris unit utama untuk Unit Pelaksana Teknis.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pemberian Izin Belajar dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai upaya meningkatkan pemberdayaan dan penyediaan sumber daya manusia yang bermutu dalam jumlah dan jenis yang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 3
Setiap PNS Kementerian Kesehatan yang akan melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas kemauan sendiri dan dengan biaya sendiri, harus mendapat Izin Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 4
Pejabat Pembina Kepegawaian mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk memberikan Izin Belajar.
Pasal 5
(1) Untuk memperoleh Izin Belajar PNS harus memenuhi persyaratan:
a. masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS;
b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat;
d. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
e. belum berstatus sebagai mahasiswa;
f. bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan kompetensi dan dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
(2) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Izin Belajar kepada Pimpinan Unit.
(3) Pimpinan Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat rekomendasi/usul kepada Kepala Biro Kepegawaian dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS;
b. fotokopi keputusan pengangkatan PNS;
c. fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat keterangan uraian tugas pokok dan fungsi pegawai PNS yang bersangkutan dari pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
f. surat keterangan akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
g. jadwal kuliah dari institusi pendidikan yang akan dituju.
(4) Kepala Biro Kepegawaian menerbitkan Izin Belajar bagi PNS yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyebutkan nama program studi, peminatan dan institusi pendidikan yang dituju.
Pasal 6
(1) Permohonan Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan sebelum PNS mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa pada suatu program pendidikan di Institusi Pendidikan yang dipilih.
(2) Kelalaian dalam pengajuan permohonan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat tidak dapat diterbitkannya Izin Belajar.
(3) Izin Belajar dinyatakan tidak berlaku jika PNS yang bersangkutan tidak diterima di program studi, peminatan dan institusi pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Izin Belajar pada tahun yang sama.
Pasal 7
(1) Program pendidikan dan institusi pendidikan yang dipilih PNS harus sudah mendapat izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan terakreditasi paling rendah C oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di luar domisili perguruan tinggi atau institusi pendidikan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Kewajiban PNS yang diberikan Izin Belajar:
a. melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan kompetensi dan uraian tugas pokok dan fungsi tempat PNS yang bersangkutan bekerja;
b. mematuhi ketentuan masuk kerja dan jam kerja;
c. menyampaikan laporan kemajuan akademik secara berkala tiap semester kepada Pimpinan Unit; dan
d. menyampaikan laporan akhir pendidikan kepada Kepala Biro Kepegawaian disertai fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 9
PNS yang diberikan Izin Belajar, berhak mengikuti pendidikan sesuai kurikulum di Institusi Pendidikan, dengan tetap menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
PNS yang diberikan Izin Belajar tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.
Pasal 11
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Pimpinan Unit melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam rangka pengawasan, pimpinan unit kerja pengusul dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang diberikan Izin Belajar yang melanggar Peraturan Menteri ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Kepala Biro Kepegawaian atas usul pimpinan unit kerja pengusul dapat mencabut Izin Belajar bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas-tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan pendidikan.
Pasal 13
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, PNS yang sedang atau telah melaksanakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dan belum memiliki Izin Belajar yang diterbitkan Kepala Biro Kepegawaian dinyatakan telah memiliki Izin Belajar berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang atau telah melaksanakan pendidikan dan telah memiliki Izin Belajar dari pimpinan unit kerja dinyatakan telah memiliki Izin Belajar berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Kepala Biro Kepegawaian harus menerbitkan Izin Belajar kepada PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
