Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disingkat SPM Bidang Kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan dasar kesehatan sesuai dengan SPM Bidang Kesehatan.
(2) SPM Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a) setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai dengan standar;
b) setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai dengan standar;
c) setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanankesehatan sesuai dengan standar;
d) setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar;
e) setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai dengan standar;
f) setiap warga negara INDONESIA usia 15 (lima belas) sampai dengan 59 (lima puluh Sembilan) tahun
mendapatkan skrining kesehatan sesuai dengan standar;
g) setiap warga negara INDONESIA usia 60 (enam puluh) tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai dengan standar;
h) setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar;
i) setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar;
j) setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar;
k) setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai dengan standar; dan l) setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai dengan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/Kep/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; dan
c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/SK/V/2009 tentang
Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan SPM Bidang Kesehatan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SPM Bidang Kesehatan yang telah digunakan sebagai dasar penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2016 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya RKPD tersebut.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
