Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat adalah suatu kondisi wilayah pelabuhan atau bandar udara yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk komunitas pekerja dan masyarakat pelabuhan atau bandar udara dalam melaksanakan aktifitasnya.
4. Otoritas adalah Otoritas Pelabuhan (Port Authority) atau Otoritas Bandar Udara (Airport Authority) sebagai unsur pemerintah yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan atau kebandarudaraan yang diusahakan secara komersial menurut peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan atau kebandarudaraan.
5. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan di Wilayah Pelabuhan atau Bandar Udara.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang kesehatan lingkungan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat bertujuan untuk:
a. mewujudkan wilayah Pelabuhan dan Bandar Udara yang tidak menimbulkan risiko kesehatan masyarakat; dan
b. mewujudkan kondisi wilayah Pelabuhan atau Bandar Udara yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk komunitas pekerja serta masyarakat Pelabuhan dan Bandar Udara dalam melaksanakan aktifitasnya.
Pasal 3
(1) Setiap instansi dan badan usaha yang berada di lingkungan Pelabuhan dan Bandar Udara bertanggung jawab menyelenggarakan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.
(2) Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing instansi dan badan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat diwujudkan melalui kegiatan yang terintegrasi meliputi :
a. penyelenggaraan kesehatan lingkungan;
b. penataan sarana dan fasilitas;
c. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat;
d. peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
e. peningkatan keamanan dan ketertiban.
(2) Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat ditentukan melalui penilaian terhadap upaya pemenuhan kriteria yang merupakan uraian teknis dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Untuk mendukung terselenggaranya Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat dibentuk forum Pelabuhan Sehat atau forum Bandar Udara Sehat sebagai wadah bagi pemangku kepentingan untuk mengkomunikasikan dan mengoordinasikan kebijakan penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.
(2) Forum pelabuhan sehat atau forum bandar udara sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur instansi terkait baik pusat maupun daerah yang membidangi Karantina, Imigrasi dan Bea cukai, pelaku usaha, dan perwakilan asosiasi kemasyarakatan yang akuntabel berada di Pelabuhan atau Bandar Udara.
(3) Forum pelabuhan sehat atau forum bandar udara sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pimpinan Otoritas.
(4) Dalam hal forum Pelabuhan sehat atau forum Bandar Udara sehat belum terbentuk, Kementerian Kesehatan melalui KKP memprakarsai pembentukan forum berkoordinasi dengan pimpinan Otoritas.
(5) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas untuk melakukan penilaian sendiri (self asessment) terhadap penyelenggaraan Pelabuhan atau Bandar Udara sehat 1 (satu) kali dalam setahun.
(6) Hasil penilaian sendiri (self asessment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada Pimpinan Otoritas dan selanjutnya dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Untuk meningkatkan motivasi keberhasilan mewujudkan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat, diberikan tanda/piagam penghargaan atas prestasi upaya penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.
(2) Dalam pemberian tanda/piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Tim Verifikasi yang beranggotakan lintas sektor terkait.
Pasal 7
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) memiliki tugas:
a. Melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian sendiri (self asessment) yang dilakukan oleh forum;
b. Memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk pemberian tanda/piagam penghargaan Pelabuhan atau Bandar Udara sehat; dan
c. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pelabuhan atau Bandar Udara yang belum memenuhi kriteria.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat masing- masing instansi dan badan usaha melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 9
(1) Pembinaan diarahkan pada obyek penyelenggaraan yang berdampak pada penurunan risiko kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan:
a. pengelolaan air;
b. pengelolaan kualitas udara;
c. pengendalian pencemaran tanah;
d. pengawasan makanan;
e. pemilihan bahan untuk sarana dan bangunan;
f. pengendalian vektor;
g. pengawasan sanitasi alat transport;
h. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan kesehatan umum;
i. peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
j. peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pembinaan dilakukan secara berkala yang dilakukan melalui kegiatan:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. pengembangan kapasitas;
c. bimbingan teknis; dan
d. pemantapan koordinasi, kemitraan, dan jejaring kerja.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat diatur dalam Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
