Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PERMENKES No. 45 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan. (2) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur Utama.

Pasal 2

Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan di bidang otak dan saraf yang dilaksanakan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan kesehatan otak dan saraf secara paripurna dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; b. pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan penyakit otak dan saraf; c. pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan; d. pelaksanaan pelayanan rujukan; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang otak dan saraf serta kesehatan lainnya; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang otak dan saraf serta kesehatan lainnya; g. pengelolaan sumber daya manusia; dan h. pelaksanaan keuangan dan administrasi umum.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.

Pasal 5

Organisasi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum; dan d. Unit-Unit Non-struktural. Bagian Pertama Direktorat Pelayanan

Pasal 6

(1) Direktorat Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis. (2) Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis; b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis; dan c. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis.

Pasal 8

Direktorat Pelayanan terdiri atas: a. Bidang Medik; b. Bidang Keperawatan; c. Bidang Penunjang; d. Instalasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 9

(1) Bidang Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan medis. (2) Bidang Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan. (3) Bidang Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pelayanan penunjang, pemantauan, dan evaluasi pelayanan penunjang medis dan keperawatan.

Pasal 10

(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan rumah sakit. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian dipimpin oleh seorang Direktur.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta; b. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

Pasal 12

Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian terdiri atas: a. Bagian Sumber Daya Manusia; b. Bagian Pendidikan dan Pelatihan; c. Bagian Penelitian dan Pengembangan; d. Instalasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13

(1) Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia. (2) Bagian Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan. (3) Bagian Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penelitian dan pengembangan.

Pasal 14

(1) Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan administrasi umum. (2) Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Direktur.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan administrasi umum; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.

Pasal 16

Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum terdiri atas: a. Bagian Keuangan; b. Bagian Administrasi Umum; c. Instalasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan mobilisasi dana.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan akuntansi; c. pelaksanaan urusan mobilisasi dana; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan.

Pasal 19

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi; dan c. Subbagian Mobilisasi Dana.

Pasal 20

(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan akuntansi. (3) Subbagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan urusan mobilisasi dana.

Pasal 21

Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, publikasi, pelaporan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, publikasi dan kehumasan; b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; c. penyusunan laporan; dan d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, dan perlengkapan.

Pasal 23

Bagian Administrasi Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Hukum dan Organisasi; dan b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

Pasal 24

(1) Subbagian Tata Usaha, Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, publikasi, kehumasan, hukum, organisasi, dan tata laksana, serta penyusunan laporan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.

Pasal 25

(1) Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur Utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit. (2) Pembentukan Komite ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit, yang sekurang–kurangnya terdiri dari Komite Medik dan Komite Keperawatan. (3) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Komite dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Komite ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.

Pasal 26

(1) Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan rumah sakit. (2) Pembentukan instalasi ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit. (3) Instalasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur terkait yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama. (4) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga– tenaga fungsional. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.

Pasal 27

(1) Di lingkungan Direktorat Pelayanan sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Neurodiagnostik, Instalasi Farmasi, dan Instalasi Gizi. (2) Di lingkungan Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Pendidikan dan Pelatihan dan Instalasi Riset Neurosains Terapan. (3) Di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum sekurang- kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit, Instalasi Pemulasaraan Jenazah, dan Instalasi Binatu.

Pasal 28

(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah Satuan Kerja non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern rumah sakit. (2) Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (3) Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan dan dibentuk oleh Direktur Utama.

Pasal 29

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing–masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur berdasarkan peraturan perundang–undangan.

Pasal 31

(1) Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama. (2) Staf Medik Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Medik Fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.

Pasal 32

Struktur organisasi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di dalam lingkungannya masing–masing serta dengan unit– unit lainnya.

Pasal 34

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah–langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 36

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.

Pasal 37

Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 38

Para Direktur, Kepala Bidang/Bagian, Kepala Subbagian, Ketua Komite, Kepala Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Internal wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing–masing.

Pasal 39

Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 41

(1) Kepala Bagian di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum adalah jabatan struktural eselon III.a; dan (2) Kepala Subbagian di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 42

Direktur Utama, Direktur Pelayanan, Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, Kepala Bidang di lingkungan Direktorat Pelayanan, dan Kepala Bagian di lingkungan Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan adalah jabatan non-eselon.

Pasal 43

Jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 44 dapat dijabat oleh tenaga fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan kerja dan/atau unit kerja.

Pasal 44

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 46

Tatalaksana dari Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI