Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit adalah pengelompokkan tipe organisasi rumah sakit dengan
tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan volume atau beban kerja.
2. Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Kementerian Kesehatan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan perorangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang- undangan.
3. Rumah Sakit Umum Pusat yang selanjutnya disingkat RSUP adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
4. Rumah Sakit Khusus Pusat yang selanjutnya disingkat RSKP adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Sekretaris Jenderal adalah pejabat eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Sekretariat Jenderal adalah unit eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
