Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak Usia 1-3 Tahun adalah seseorang yang berumur mulai dari satu tahun sampai tiga tahun (umur 12 bulan sampai dengan 36 bulan).
2. Susu Formula Pertumbuhan Anak 1-3 Tahun adalah produk formulasi yang diperoleh dari bahan dasar susu atau bahan yang berasal dari hewan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk anak yang berumur 1-3 tahun.
3. Formula Pertumbuhan Anak 1-3 Tahun adalah produk formulasi yang diperoleh dari bahan dasar dari tumbuhan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk anak yang berumur 1-3 tahun.
4. Mutu Gizi Susu Formula Pertumbuhan Anak 1-3 Tahun adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria kandungan gizi, keamanan gizi dan mutu protein.
5. Kandungan Gizi adalah jumlah zat gizi dalam 100 kilo kalori (kkal) susu siap dikonsumsi.
6. Keamanan Gizi adalah jumlah zat gizi yang aman dikonsumsi yang berada di bawah batas atas.
7. Mutu Protein adalah ketersediaan secara biologis asam amino untuk digunakan oleh tubuh manusia.
8. Zat Gizi adalah substansi pangan terdiri dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, dan air yang berfungsi memberikan energi, diperlukan untuk pertumbuhan, perkembangan dan/atau pemeliharaan kesehatan yang bila kekurangan atau kelebihan dapat menyebabkan perubahan karakteristik biokimia dan fisiologis tubuh.
9. Gizi Mikro adalah zat gizi yang dibutuhkan dalam jumlah sedikit (dalam satuan miligram atau mikrogram) berupa vitamin dan mineral.
10. Gizi Makro adalah zat gizi yang dibutuhkan dalam jumlah banyak (dalam satuan gram atau kilo kalori) berupa karbohidrat, serat, protein, lemak, dan air.
11. Label Pangan yang selanjutnya disebut label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, yang dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
12. Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
14. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan standar mutu gizi, pelabelan, dan periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun meliputi Kandungan Gizi, Keamanan Gizi, Mutu Protein, pelabelan dan periklanan serta pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
(1) Setiap Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun yang beredar di INDONESIA wajib memenuhi standar Kandungan Gizi dan Keamanan Gizi.
(2) Standar Kandungan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Zat Gizi, kandungan Zat Gizi minimal, dan kandungan Zat Gizi maksimal.
(3) Dalam hal sumber protein yang digunakan pada Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun berasal dari selain protein susu sapi maka mutu protein, paling sedikit 85% dari mutu kasein.
(4) Standar Kandungan Gizi dan Keamanan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Standar Kandungan Gizi dan Keamanan Gizi Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditambahkan komponen lain penambah Zat Gizi.
(2) Komponen lain penambah Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penambahan komponen lain selain yang disebutkan pada ayat (2) harus dibuktikan secara ilmiah kelayakan dan keamanannya bagi Anak Usia 1-3 Tahun.
(4) Komponen lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat ditambahkan setelah dilakukan pengkajian dan disetujui oleh Menteri.
Pasal 5
Batas maksimum cemaran mikroba, cemaran kimia, dan logam berat serta bahan tambahan pangan lainnya pada Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Setiap produsen Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun wajib mencantumkan label yang ditulis dan dicetak dengan menggunakan Bahasa INDONESIA serta memuat paling sedikit mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. halal bagi yang dipersyaratkan;
f. bulan dan tahun kedaluwarsa;
g. informasi nilai gizi;
h. anjuran konsumsi perhari;
i. cara penggunaan/penyajian dilengkapi dengan peringatan tentang bahaya terhadap kesehatan apabila cara penyiapan, penyimpanan dan penggunaan tidak tepat;
j. ilustrasi tentang cara penyiapan;
k. cara penyimpanan;
l. nomor izin edar dari Kepala Badan;
m.kalimat “pemberian ASI dapat diteruskan sampai usia 2 tahun”; dan
n. peringatan “tidak cocok untuk bayi di bawah usia satu tahun”.
(2) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mencantumkan:
a. “susu formula pertumbuhan bersumber dari hewani” apabila sumber protein berasal dari hewani; atau
b. “formula pertumbuhan bersumber bukan dari hewani” apabila sumber protein berasal bukan dari susu hewan.
(3) Produsen dilarang mencantumkan kata “susu” apabila sumber protein bukan berasal dari hewani.
(4) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada label Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dapat mencantumkan:
a. pesan gizi; dan/atau
b. keterangan lain yang perlu diketahui, termasuk mengenai dampak terhadap kesehatan manusia.
(5) Pesan zat gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a apabila sekurang-kurangnya mengandung 15% acuan label gizi (ALG) per 100 gram untuk vitamin dan mineral serta 20% acuan label gizi (ALG) per 100 gram untuk protein.
(6) Dalam pencantuman pesan gizi dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus memenuhi persyaratan keamanan komponen, kandungan dan bukti manfaatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Produsen dan/atau importir Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dilarang mencantumkan klaim dan pesan gizi dan/atau kesehatan yang tidak berbasis bukti ilmiah.
(2) Pencantuman klaim dan pesan gizi dan/atau kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pengkajian dan disetujui oleh Menteri.
(3) Pencantuman klaim dan pesan gizi dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mudah dimengerti dan bersifat edukatif bagi masyarakat.
Pasal 8
(1) Setiap iklan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun harus memuat informasi atau data yang akurat dengan:
a. berbasis bukti;
b. komunikatif;
c. informatif;
d. edukatif; dan
e. bertanggung jawab.
(2) Setiap iklan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun tidak diperbolehkan apabila:
a. memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu, menipu dan menyesatkan;
b. bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum;
c. membandingkan dengan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun produsen lain;
d. memuji dan secara berlebihan termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata ”satu-satunya” atau yang bermakna sama mengenai keunikan atau kecanggihan sehingga cenderung bersifat menyesatkan;
e. mengiklankan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;
f. menggunakan tenaga kesehatan sebagai model;
g. menggunakan metode penjualan multi-level marketing; dan
h. memberi testimoni dalam bentuk iklan atau publikasi di media massa.
Pasal 9
Pelaku Usaha dilarang:
a. mengiklankan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun yang memakai nama dagang yang sama dengan nama dagang susu formula bayi dan susu formula lanjutan; dan
b. menggunakan perlakuan iradiasi terhadap:
1. bahan yang digunakan dalam Susu Formula dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun; dan
2. Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun.
Pasal 10
(1) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi mengenai standar mutu gizi, pelabelan dan periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun; dan/atau
b. monitoring dan evaluasi.
Pasal 11
(1) Pengawasan terhadap mutu gizi, pelabelan, dan periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dilaksanakan oleh Kepala Badan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Dalam rangka pengawasan, Kepala Badan dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dari peredaran;
c. Penarikan produk jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau
e. pencabutan izin edar.
(3) Penarikan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila produsen dan/atau distributor memproduksi dan/atau mengedarkan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dengan menambahkan komponen lain yang belum terbukti manfaatnya secara ilmiah.
(4) Pengawasan terhadap periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dalam media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan media luar ruang dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan mutu gizi, pelabelan, dan periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun oleh Kepala Badan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, produsen dan/atau distributor Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
