Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Pasal 1
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer bertujuan untuk memberikan acuan bagi Dokter dalam memberikan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer baik milik pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan sekaligus menurunkan angka rujukan.
Pasal 2
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer meliputi pedoman penatalaksanaan terhadap penyakit yang dijumpai di layanan primer berdasarkan kriteria:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyakit yang prevalensinya cukup tinggi;
b. penyakit dengan risiko tinggi; dan
c. penyakit yang membutuhkan pembiayaan tinggi.
Pasal 3
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
