Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019

PERMENKES No. 5 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pengaturan rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019 bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain berupa langkah-langkah konkrit yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka mendukung kegiatan penanggulangan penyakit tidak menular.

Pasal 2

Ruang lingkup rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019 meliputi: a. analisa situasi; b. strategi; dan c. aksi strategi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melibatkan peran serta lintas sektor dan masyarakat.

Pasal 4

Pendanaan pelaksanaan rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

Ketentuan mengenai rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA