(1)
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi
Pecandu,
Penyalahguna,
dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
merupakan acuan bagi institusi penerima wajib lapor dalam:
a.
menyelenggarakan
program
wajib
lapor
dan/atau
rehabilitasi
medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan
narkotika
baik
yang
datang
secara
sukarela,
dalam
proses
penyidikan, penuntutan, dan persidangan, maupun yang telah
mendapatkan penetapan/putusan pengadilan; dan
b.
melakukan klaim pembiayaan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
(2)
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi
Pecandu,
Penyalahguna,
dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
meliputi:
a.
tata cara pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis;
b.
pembiayaan dan prosedur pembayaran klaim; dan
c.
pelaporan pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis.
(3)
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi
Pecandu,
Penyalahguna,
dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN WAJIB LAPOR DAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Pembiayaan pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi
pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika pada
Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan.
(2)
Dalam hal pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibayarkan oleh kementerian/lembaga lain, pembiayaan tidak dapat
diajukan kembali kepada Kementerian Kesehatan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembiayaan pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi
pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika pada
Institusi
Penerima
Wajib
Lapor
milik
Badan
Narkotika
Nasional
dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.
Pasal 3
Menteri
Kesehatan,
Kepala
Dinas
Kesehatan
Provinsi,
Kepala
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota,
dan/atau
Kementerian/Lembaga
yang
memiliki
Institusi
Penerima
Wajib
Lapor
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan pelaksanaan wajib lapor dan/atau rehabilitasi medis bagi
pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang
telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku
dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri yang lama.
(2)
Pembiayaan
rehabilitasi
medis
rawat
inap
pasien
sukarela
dan
rehabilitasi
medis
rawat
jalan
yang
belum
ditetapkan
tarifnya
berdasarkan Peraturan Menteri yang lama dapat dibayarkan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
(3)
Pembiayaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
berlaku
bagi
pelayanan yang telah dilaksanakan terhitung pada 1 Januari 2015.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 749); dan
b.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna,
dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses
Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan Atau Telah Mendapatkan
Penetapan/Putusan Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1753),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2015
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PELAKSANAAN
WAJIB
LAPOR
DAN
REHABILITASI
MEDIS
BAGI
PECANDU, PENYALAHGUNA, DAN KORBAN
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN WAJIB LAPOR DAN REHABILITASI MEDIS
BAGI PECANDU, PENYALAHGUNA, DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
I.
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal
55 menyebutkan tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu narkotika ke
pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitas
medis
dan
sosial
yang
ditunjuk
oleh
Pemerintah
untuk
mendapatkan
pengobatan
dan/atau
perawatan
melalui
rehabilitasi
medis
dan
sosial.
Sementara dalam Pasal 103 ayat (1) menyebutkan bahwa:
Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus
untuk
memerintahkan
yang
bersangkutan
menjalani
pengobatan
dan/atau
perawatan
melalui
rehabilitasi
jika
pecandu
narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;
atau
b. menetapkan
untuk
memerintahkan
yang
bersangkutan
menjalani
pengobatan
dan/atau
perawatan
melalui
rehabilitasi
jika
pecandu
narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
narkotika.
Dengan demikian rehabilitasi medis bisa diperoleh melalui upaya sukarela
atau ditentukan oleh hukum. Rehabilitasi medis melalui upaya sukarela atau
atas
inisiatif
orangtua
diakomodasi
melalui
program
wajib
lapor,
yang
dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan
Wajib
Lapor
Pecandu
Narkotika.
Rehabilitasi
medis
yang
ditentukan
oleh
hukum
dijabarkan
dalam
Peraturan
Bersama
tujuh
kementerian/lembaga negara pada tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu
Narkotika
dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
ke
dalam
Lembaga
Rehabilitasi, yang mana Kementerian Kesehatan merupakan salah satunya.
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
Garis besar Peraturan Bersama tersebut menekankan pada pentingnya
rehabilitasi
bagi
pecandu
dan
korban
penyalahgunaan
narkotika
dibandingkan
pemenjaraan.
Adapun
pelaksanaan
rehabilitasi
diselenggarakan
pada
fasilitas
rehabilitasi
medis
dan/atau
lembaga
rehabilitasi sosial.
Tujuan utama program wajib lapor adalah untuk memenuhi hak pengguna
narkotika,
selain
juga
pengguna
psikotropika
dan
zat
adiktif
lainnya
(kesemuanya
disebut
NAPZA)
dalam
mendapatkan
pengobatan
dan
perawatan
melalui
rehabilitasi
medis
atau
sosial.
Berbagai
peraturan
perundang-undangan tersebut di atas mensyaratkan peran aktif tenaga
kesehatan
dalam
melakukan
asesmen,
menyusun
rencana
terapi,
dan
memberikan rekomendasi atas rencana terapi rehabilitasi yang dibutuhkan
oleh pengguna NAPZA untuk dapat pulih dari gangguan penggunaan NAPZA.
Program wajib lapor yang secara resmi dimulai pada akhir tahun 2011
diharapkan lebih banyak menarik kesadaran pecandu dan atau keluarganya
untuk melakukan lapor diri, sehingga semakin banyak pecandu narkotika
yang
menerima
perawatan
terkait
perilaku
ketergantungannya.
Dengan
semakin meningkatnya jumlah pengguna NAPZA yang melaporkan dirinya ke
Institusi
Penerima
Wajib
Lapor,
diharapkan
semakin
sedikit
pengguna
NAPZA yang menjalani pemenjaraan.
II.
TATA CARA PELAKSANAAN WAJIB LAPOR DAN REHABILITASI MEDIS
A. Penetapan Fasilitas Rehabilitasi Medis Sebagai Institusi Penerima Wajib
Lapor (IPWL)
Proses
penetapan
fasilitas
rehabilitasi
medis
sebagai
IPWL
yang
menyelenggarakan
proses
wajib
lapor
dan
rehabilitasi
medis
bagi
pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika diawali
dengan pengusulan oleh pemilik fasilitas pelayanan kesehatan (Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/kota, pimpinan TNI/POLRI,
atau pimpinan instansi pemerintah lainnya) kepada Menteri Kesehatan.
Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL oleh Menteri Kesehatan, fasilitas
rehabilitasi medis harus memenuhi satu dari dua syarat berikut:
1.telah memberikan pelayanan terapi rehabilitasi NAPZA sebelumnya;
2.mempunyai tenaga kesehatan yang sekurang-kurangnya terdiri dari
dokter
dan
perawat
yang
pernah
menerima
pelatihan
di
bidang
gangguan pengunaan NAPZA yang tercatat di Kementerian Kesehatan.
Selain
syarat
tersebut,
fasilitas
rehabilitasi
medis
bagi
pecandu,
penyalahguna,
dan
korban
penyalahgunaan
narkotika
juga
harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
1.Rawat jalan:
a.
mempunyai ruang periksa dan intervensi psikososial;
b.
mempunyai program rawat jalan berupa layanan simtomatik dan
intervensi psikososial sederhana; dan
c.
mempunyai
prosedur
operasional
yang
baku
untuk
layanan
rehabilitasi medis NAPZA rawat jalan.
2.Rawat inap:
a.
mempunyai tempat tidur untuk durasi perawatan sesingkatnya
tiga bulan;
b.
mempunyai program rehabilitasi medis NAPZA rawat inap;
c.
mempunyai
prosedur
operasional
yang
baku
untuk
layanan
rehabilitasi medis NAPZA rawat inap; dan
d.
mempunyai prosedur keamanan minimal, yang terdiri dari:
1)
pencatatan pengunjung yang masuk dan keluar;
2)
pemeriksaan fisik dan barang bawaan setiap masuk program
agar tidak membawa berbagai NAPZA dan benda tajam ke
dalam fasilitas rehabilitasi;
3)
tugas penjaga keamanan; dan
4)
sarana dan prasarana yang aman agar pasien terhindar dari
kemungkinan melukai dirinya sendiri, melukai orang lain, dan
melarikan diri.
B. Penetapan Tim Pelaksana Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis di IPWL
Tim Pelaksana Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis adalah sekelompok
tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter dan tenaga kesehatan lainnya
yang terlatih dalam bidang kedokteran adiksi, khususnya yang telah
mengikuti pelatihan modul asesmen dan penyusunan rencana terapi.
Penunjukkan tim dilakukan oleh pimpinan IPWL, yaitu Direktur Rumah
Sakit
Umum/Jiwa
milik
Pemerintah
atau
Pemerintah
Daerah,
Direktur/Kepala Rumah Sakit milik TNI/POLRI, Kepala Balai Kesehatan
Masyarakat, Kepala Puskesmas atau Kepala Lembaga Rehabilitasi Medis
milik Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Masyarakat.
Masa kerja tim ditetapkan oleh pimpinan IPWL paling singkat 2 (dua)
tahun. Tim pelaksana wajib lapor dan rehabilitasi medis terdiri atas
dokter sebagai penanggung jawab dan tenaga kesehatan lain yang
terlatih di bidang asesmen gangguan penggunaan NAPZA. Untuk proses
penerimaan
wajib
lapor,
tim
bekerja
secara
profesional
dalam
melaksanakan tugasnya yang terdiri dari:
1. pelaksanaan
asesmen,
yang
meliputi
wawancara,
observasi,
dan
pemeriksaan fisik dengan menggunakan formulir asesmen wajib lapor;
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
2. penyusunan rencana rehabilitasi; dan
3. program rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.
C. Prosedur layanan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis
1.Prosedur
Layanan
Bagi
Pecandu,
Penyalahguna,
dan
Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang Datang Secara Sukarela
Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang
melakukan wajib lapor dan rehabilitasi medis menjalankan prosedur
layanan yang meliputi:
a.
Asesmen
menggunakan
formulir
asesmen
wajib
lapor
dan
rehabilitasi
medis
sebagaimana
tercantum
dalam
formulir
I
terlampir.
b.
Tes
urin
(urinalisis)
untuk
mendeteksi
ada
atau
tidaknya
narkotika dalam tubuh pecandu.
c.
Pemberian konseling dasar adiksi NAPZA, yang ditujukan untuk
mengkaji
pemahaman
pasien
atas
penyakitnya
serta
pemahamannya akan pemulihan. Pemberian konseling dasar juga
dimaksudkan
untuk
meningkatkan
motivasi
pasien
dalam
melakukan perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.
d.
Pecandu narkotika yang memiliki riwayat penggunaan NAPZA
dengan
cara
suntik,
diberikan
konseling
pra-tes
HIV
dan
ditawarkan
untuk
melakukan
pemeriksaan
HIV
mengikuti
prosedur yang berlaku.
e.
Pemeriksaan penunjang lain (bila perlu)
f.
Penyusunan rencana terapi meliputi rencana rehabilitasi medis
da/ atau sosial, dan intervensi psikososial.
g.
Rehabilitasi medis sesuai rencana terapi yang dapat berupa rawat
jalan atau rawat inap.
Jenis rehabilitasi medis
a. Rehabilitasi rawat jalan, dapat berupa simtomatik atau rumatan.
b. Rehabilitasi rawat inap.
2.Prosedur
Layanan
Bagi
Pecandu,
Penyalahguna,
dan
Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang Sedang Menjalani Proses Penyidikan
(Tersangka), Penuntutan atau Persidangan (Terdakwa), dan yang Telah
Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan (Terpidana)
a.
Prosedur Penyerahan
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
1) Prosedur
Penyerahan
Tersangka
atau
Terdakwa
ke
Dalam
Fasilitas Rehabilitasi Medis
a) Penyerahan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum
didampingi
oleh
pihak
keluarga
dan
pihak
BNN/BNNP/BNNK (bergantung pada tingkat perkara dan
Berita Acara Tersangka), dengan melampirkan rekomendasi
rencana terapi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu.
b) Penyerahan dilakukan pada jam kerja administratif fasilitas
rehabilitasi medis yang ditunjuk.
c) Serah
terima
tersangka
atau
terdakwa
di
fasilitas
rehabilitasi yang ditunjuk harus disertai dengan pemberian
informed
consent
(yakni
persetujuan
setelah
mendapat
informasi dari pihak fasilitas rehabilitasi) dari tersangka
atau terdakwa, disaksikan oleh penyidik atau penuntut
umum dan pihak keluarga.
2) Prosedur Penyerahan Terpidana ke Dalam Fasilitas Rehabilitasi
Medis
a) Penyerahan dilakukan oleh pihak Kejaksaan ke fasilitas
rehabilitasi medis yang ditunjuk dan disertai Berita Acara
Penetapan/Putusan Pengadilan yang ditandatangani oleh
petugas
Kejaksaan,
terpidana
yang
bersangkutan,
dan
tenaga
kesehatan
yang
menerima
pasien,
dengan
melampirkan:
(1) salinan/petikan surat penetapan pengadilan atau surat
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; dan
(2) surat pernyataan kesanggupan dari terpidana untuk
menjalani rehabilitasi medis sesuai rencana terapi yang
ditetapkan oleh tim dokter dari Tim Asesmen Terpadu
dan
mengikuti
program
yang
berlaku
pada
fasilitas
rehabilitasi yang dimaksud sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Surat
pernyataan
kesanggupan ini harus ditandatangani oleh terpidana
dan keluarga/wali.
b) Penyerahan dilakukan pada jam kerja administratif fasilitas
rehabilitasi medis yang ditunjuk.
b.
Tata Laksana Rehabilitasi Medis
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
1)
Tata
Laksana
Rehabilitasi
Medis
Bagi
Tersangka
atau
Terdakwa
a)
Rehabilitasi medis bagi tersangka atau terdakwa dilakukan
dengan cara rawat inap atau rawat jalan, sesuai dengan
permintaan
resmi
tertulis
pihak
kepolisian,
BNN/BNNP/BNNK (penyidik), atau kejaksaan (penuntut
umum) yang didasarkan pada rekomendasi rencana terapi
rehabilitasi
dari
Tim
Asesmen
Terpadu,
untuk
jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
b)
Dalam
hal
tersangka
atau
terdakwa
menjalani
terapi
rehabilitasi
rawat
inap,
selama
menjalani
penitipan
di
fasilitas rehabilitasi medis, pasien:
(1) wajib mengikuti program yang ditentukan oleh fasilitas
rehabilitasi medis tersebut;
(2) tidak membawa alat komunikasi; dan
(3) komunikasi dengan keluarga/pihak lain harus melalui
petugas kesehatan yang melakukan rehabilitasi.
c)
Dalam
hal
tersangka
atau
terdakwa
menjalani
terapi
rehabilitasi
rawat
jalan,
kewenangan
menghadirkan
tersangka
atau
terdakwa
untuk
mengikuti
proses
rehabilitasi terletak pada penyidik atau penuntut umum
(bergantung pada tingkat perkara).
d)
Pihak fasilitas rehabilitasi medis memberikan informasi
kepada
pengadilan
yang
menetapkan
(dua)
minggu
sebelum masa rehabilitasi selesai.
e)
Pasien
yang
telah
selesai
menjalani
terapi
rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b diserahkan kembali
kepada pihak yang menitipkan tersangka atau terdakwa
(penyidik
atau
penuntut
umum)
dengan
menyerahkan
resume akhir kegiatan terapi rehabilitasi.
f)
Pengamanan dan pengawasan tersangka atau terdakwa
yang
ditempatkan
di
fasilitas
rehabilitasi
medis
dilaksanakan oleh fasilitas rehabilitasi medis tersebut dan
dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
2)
Tata Laksana Rehabilitasi Medis Bagi Terpidana
Secara
umum
terpidana
harus
mengikuti
program
yang
berlaku di fasilitas rehabilitasi medis, sama dengan program
bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang
datang secara sukarela (atas kemauan sendiri/keluarga).
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya
program secara konsisten dan memberikan efek perubahan
perilaku yang positif yang tidak bersifat diskriminatif.
Selama
menjalani
rehabilitasi
medis,
terpidana
tidak
diperkenankan
melakukan
komunikasi,
baik
langsung
maupun tidak langsung, dengan keluarga selama 1 (satu)
bulan
pertama.
Hal
tersebut
dimaksudkan
untuk
meminimalisasi
hal-hal
yang
tidak
diinginkan,
seperti
bersekongkol
memasukkan
narkotika
ke
dalam
fasilitas
rehabilitasi
medis,
merencanakan
pulang
paksa,
dan
memanipulasi
keluarga
untuk
berbagai
tujuan.
Setelah
menjalani
program
lebih
dari
(satu)
bulan,
komunikasi
dengan keluarga dapat dilakukan sebagaimana aturan yang
berlaku di fasilitas rehabilitasi tersebut. Dalam hal diperlukan
untuk kepentingan yang berkaitan dengan hukum, terpidana
dapat
melakukan
komunikasi
dengan
pihak
lain
di
luar
keluarga, atas izin keluarga, selama menjalani rehabilitasi.
Terpidana wajib menjalani 3 (tiga) tahap perawatan, yaitu
program rawat inap awal, program lanjutan, dan program
pasca rawat.
a)
Program Rawat Inap Awal
Terpidana wajib menjalani rehabilitasi rawat inap sesuai
dengan rencana terapi. Langkah rehabilitasi rawat inap:
(1) Proses penandatangan surat pernyataan persetujuan
mengikuti program terapi rehabilitasi medis. Contoh
surat
pernyataan
persetujuan
program
terapi
rehabilitasi
medis
sebagaimana
tercantum
dalam
formulir II terlampir.
(2) Asesmen awal dengan menggunakan formulir asesmen
wajib lapor/rehabilitasi medis.
(3) Penyusunan rencana terapi berdasarkan hasil asesmen
awal.
(4) Pelaksanaan
program
rehabilitasi
rawat
inap
yang
dilaksanakan sesuai prosedur operasional yang baku.
Komponen pelayanan yang diberikan sekurang-kurangnya
meliputi:
(1) pemeriksaan dan penatalaksanaan medis awal;
(2) pemeriksaan
dan
penatalaksanaan
medis
lanjutan
sesuai indikasi asuhan keperawatan;
(3) konseling dan tes HIV;
(4) evaluasi psikologis;
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
(5) intervensi psikososial oleh tenaga kesehatan yang ada
dan/atau pekerja sosial/konselor adiksi;
(6) Asesmen
lanjutan
dengan
menggunakan
formulir
asesmen
wajib
lapor/rehabilitasi
medis
sekurang-
kurangnya
setelah
(tiga)
bulan
menjalani
terapi
rehabilitasi
untuk
melihat
perkembangan
masalah
pasien dan sebagai dasar penentuan program lanjutan.
b)
Program Lanjutan
Setelah
melewati
program
rawat
inap
awal,
seorang
terpidana dapat menjalani program rawat inap lanjutan
ataupun program rawat jalan, bergantung pada derajat
keparahan
adiksinya
sesuai
dengan
hasil
asesmen
lanjutan.
(1) Program lanjutan rawat inap
Diberikan pada pasien dengan salah satu atau lebih
kondisi di bawah ini:
⁻
pola penggunaan ketergantungan;
⁻
belum
menunjukkan
stabilitas
mental
emosional
pada rawat inap awal;
⁻
mengalami
komplikasi
fisik
dan/atau
psikiatrik;
dan/atau
⁻
pernah memiliki riwayat terapi rehabilitasi beberapa
kali sebelumnya.
Jangka waktu kumulatif rawat inap (awal dan lanjutan)
paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Program lanjutan rawat jalan
Diberikan pada pasien dengan salah satu atau lebih
kondisi di bawah ini:
⁻
memiliki pola penggunaan yang sifatnya rekreasional;
⁻
zat
utama
yang
digunakan
adalah
ganja
atau
amfetamin;
⁻
zat utama yang digunakan adalah opioida, namun
yang
bersangkutan
telah
berada
dalam
masa
pemulihan sebelum tersangkut tindak pidana, atau
secara
aktif
menjalani
program
terapi
rumatan
sebelumnya;
⁻
berusia di bawah 18 tahun;
⁻
tidak mengalami komplikasi fisik dan/atau psikiatrik.
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
Terpidana yang mengikuti program lanjutan rawat jalan
harus memeriksakan diri kembali pada unit rawat jalan
fasilitas
rehabilitasi
medis
dengan
frekuensi
paling
sedikit
(dua)
kali
seminggu,
bergantung
pada
perkembangan
kondisi
pasien
untuk
memperoleh
pelayanan
intervensi
psikososial,
pencegahan
kekambuhan, dan terapi medis sesuai kebutuhan, serta
untuk menjalani tes urin secara berkala atau sewaktu-
waktu.
c)
Program Pasca Rawat
Pecandu,
Penyalahguna,
dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
yang
telah
melaksanakan
rehabilitasi
medis
berhak untuk menjalani rehabilitasi sosial dan program
pengembalian
ke
masyarakat
sesuai
dengan
peraturan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Fasilitas
rehabilitasi medis putusan pengadilan diharapkan menjalin
kerja
sama
dengan
Panti
Rehabilitasi
Sosial
milik
pemerintah
atau
masyarakat,
atau
dengan
Lembaga
Swadaya
Masyarakat
(LSM)
yang
memberikan
layanan
pasca rawat.
III.
PEMBIAYAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM
A. Pembiayaan
Kementerian
Kesehatan
bertanggung
jawab
atas
pembiayaan
proses
rehabilitasi
medis
bagi
pecandu,
penyalahguna,
dan
korban
penyalahgunaan narkotika yang datang secara sukarela dan sudah
mendapatkan putusan pengadilan untuk menjalani rehabilitasi medis di
fasilitas rehabilitasi medis yang ditetapkan oleh Menteri. Rehabilitasi
medis pada pasien yang masih dalam proses hukum (tersangka dan
terdakwa) dapat dibiayai oleh Kementerian Kesehatan sepanjang belum
mendapatkan pembiayaan dari lembaga lain.
Standar
pembiayaan
rehabilitasi
rawat
inap
yang
dibiayai
oleh
Kementerian Kesehatan adalah sesuai tarif untuk pelayanan rehabilitasi
rawat inap pada kelas III dengan besaran maksimal yang ditentukan.
Rincian pembiayaan rehabilitasi rawat jalan dan rehabilitasi rawat inap
adalah sebagai berikut:
1.Rehabilitasi rawat jalan
a.
Asesmen
dan
penyusunan
terapi
ketika
pasien
menjalani
rehabilitasi. Besarnya biaya asesmen per pasien adalah sebesar
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
@Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebanyak maksimal satu
kali per periode perawatan.
b.
Konseling adiksi dasar NAPZA sebesar @Rp.50.000,00 sebanyak
maksimal sepuluh kali per periode perawatan.
c.
Terapi simtomatik sebesar maksimal Rp.500.000,00 per periode
perawatan.
d.
Pemeriksaan
urinalisis
dengan
rapid
test
sebesar
maksimal
Rp.200.000,00 per periode perawatan.
2.Rehabilitasi rawat jalan rumatan
a.
Asesmen
dan
penyusunan
terapi
ketika
pasien
menjalani
rehabilitasi. Besarnya biaya asesmen per pasien adalah sebesar
@Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebanyak maksimal tiga
kali per periode perawatan rumatan.
b.
Konseling
adiksi
dasar
napza
sebesar
@Rp.50.000,00
sesuai
rencana terapi perawatan rumatan.
c.
Terapi simtomatik sebesar maksimal Rp.1.000.000,00 per periode
perawatan rumatan.
d.
Pemeriksaan
urinalisis
dengan
rapid
test
sebesar
maksimal
Rp.500.000,00 per periode perawatan rumatan.
3.Rehabilitasi rawat inap bagi pasien sukarela, tersangka, dan terdakwa
per tiga bulan periode perawatan
a.
Asesmen dan penyusunan terapi, baik pada awal perawatan,
ketika pasien menjalani rehabilitasi dan ketika selesai menjalani
rehabilitasi. Besarnya biaya asesmen per pasien adalah sebesar
@Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebanyak maksimal dua
kali.
b.
Paket rawat inap sebesar maksimal Rp.4.200.000,00 (empat juta
dua ratus ribu rupiah) per bulan yang mencakup tarif kamar,
asuhan keperawatan, visit dokter, konsul dokter spesialis, evaluasi
psikologis,
intervensi
psikososial
oleh
psikolog/pekerja
sosial/konselor adiksi (termasuk kunjungan rumah).
c.
Obat-obatan untuk pasien, menggunakan obat generik dengan
besar maksimal Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per
bulan.
d.
Pemeriksaan urinalisis dengan rapid test sesuai pola tarif RS
sebesar
maksimal
Rp.200.000,00
(dua
ratus
ribu
rupiah).
Urinalisis dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
e.
Pemeriksaan laboratorium dan penunjang lain sebesar maksimal
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
4.Rehabilitasi rawat inap bagi terpidana dalam satu periode perawatan
a.
Asesmen dan penyusunan terapi, baik pada awal perawatan,
ketika pasien menjalani rehabilitasi dan ketika selesai menjalani
rehabilitasi. Besarnya biaya asesmen per pasien adalah sebesar
@Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebanyak maksimal tiga
kali.
b.
Paket rawat inap sebesar maksimal Rp.4.200.000,00 (empat juta
dua ratus ribu rupiah) per bulan yang mencakup tarif kamar,
asuhan keperawatan, visit dokter, konsul dokter spesialis, evaluasi
psikologis,
intervensi
psikososial
oleh
psikolog/pekerja
sosial/konselor adiksi (termasuk kunjungan rumah).
c.
Obat-obatan untuk pasien, menggunakan obat generik dengan
besar maksimal Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per
bulan.
d.
Pemeriksaan urinalisis dengan rapid test sesuai pola tarif rumah
sakit sebesar maksimal Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Urinalisis dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.
e.
Pemeriksaan laboratorium dan penunjang lain sebesar maksimal
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Apabila
diperlukan
tindakan
pemeriksaan
atau
terapi
lain
di
luar
program asesmen dan program rehabilitasi di atas, pembiayaan dapat
dibebankan kepada keluarga, atau mekanisme pembayaran lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Prosedur Pembayaran Klaim
1.Pengajuan Klaim
a. Pengajuan klaim hendaknya dilakukan setiap bulan.
b. Pengajuan klaim terakhir pada tahun berjalan paling lambat
dilakukan sebelum tanggal 5 Desember.
c. Proses asesmen dan rehabilitasi medis yang dilakukan pada bulan
Desember tahun berjalan dapat diajukan klaimnya pada tahun
berikutnya.
d. Klaim diajukan kepada Kementerian Kesehatan up. Unit kerja
yang ditetapkan oleh Menteri, dengan alur sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
Kelengkapan berkas untuk pengajuan klaim meliputi:
a. Surat permohonan pengajuan klaim (asli);
b. Rekapitulasi penagihan pasien (asli);
c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fasilitas rehabilitasi
medis;
d. Fotokopi rekening koran fasilitas rehabilitasi medis;
e. Fotokopi halaman depan rekening fasilitas rehabilitasi medis;
f.
Fotokopi
surat
penetapan
atau
putusan
pengadilan
untuk
menjalani rehabilitasi medis di tempat yang ditetapkan (bagi
terpidana);
g. Kuitansi asli bernomor dan bermaterai (yang diajukan setelah
mendapat hasil verifikasi dari Kementerian Kesehatan up. Unit
kerja yang ditetapkan oleh Menteri);
h. Surat Perintah Kerja (SPK) asli sesuai hasil verifikasi dan dibuat
rangkap 2 (dua) bermaterai;
i.
Fotokopi hasil asesmen lengkap dan rencana terapi;
j.
Fotokopi kartu berobat (kartu pasien);
k. Fotokopi resume tindakan yang diberikan pada pasien setiap
bulannya yang masuk dalam cakupan pembiayaan Pemerintah;
l.
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang;
m. Fotokopi resep obat;
n. Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen angka 2 sampai 6 dapat dikirim dalam bentuk electronic file
melalui surat elektronik kepada Kementerian Kesehatan up. Unit kerja
yang ditetapkan oleh Menteri. Dokumen angka 1,7, 8, dan 9 harus
Klaim rehab
medis
Dikirim ke Kementerian
Kesehatan up. Unit
kerja yang ditetapkan
oleh Menteri
Verifikasi oleh
Verifikator
IPWL
Persetujuan
Pembayaran oleh PPK
Kementerian Kesehatan
up. Unit kerja yang
ditetapkan oleh Menteri
Proses administrasi
pembuatan surat
perintah membayar
(SPM) ke KPPN
Pencairan dana
dari KPKN ke
rekening pihak
III (IPWL)
Verifikasi oleh
verifikator di
Kementerian
Kesehatan up. Unit
kerja yang ditetapkan
oleh Menteri
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
dikirim melalui pos. Dokumen angka 10 sampai 13 dikirim melalui
sistem informasi NAPZA.
2.Verifikasi
Sebelum
proses
pengajuan
klaim
oleh
IPWL
harus
dilakukan
verifikasi terlebih dahulu oleh verifikator yang ada di masing-masing
IPWL. Verifikator adalah satu orang petugas di masing-masing IPWL
yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan up. Unit kerja yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota/Direktur
Rumah
Sakit/
Pimpinan
Lembaga
Rehabilitasi Medis lainnya.
Pembiayaan verifikator diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan
sesuai dengan standar biaya minimal dari Kementerian Keuangan
yang berlaku.
Usulan nama verifikator IPWL Puskesmas disampaikan oleh Kepala
Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk
diteruskan
kepada
Kementerian
Kesehatan
up.
Unit
kerja
yang
ditetapkan oleh Menteri.
Usulan
nama
verifikator
IPWL
rumah
sakit
disampaikan
oleh
pimpinan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan up. Unit kerja
yang ditetapkan oleh Menteri.
Contoh format pengusulan nama verifikator IPWL Puskesmas dan
rumah sakit tercantum dalam formulir III terlampir.
3.Pembayaran Klaim
a. Klaim yang telah lolos verifikasi oleh verifikator IPWL dan verifikasi
Kementerian
Kesehatan
akan
diajukan
kepada
Kas
Negara,
dengan
melampirkan
Surat
Perintah
Kerja
dan
Surat
Hasil
Verifikasi.
b. Pembayaran klaim dilakukan langsung oleh Kas Negara kepada
rekening IPWL.
c. Pembayaran klaim untuk pelayanan yang dilakukan pada bulan
Desember tahun anggaran sebelumnya hanya dapat dilakukan
setelah
lolos
verifikasi
oleh
auditor
keuangan
Inspektorat
Jenderal atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Utilisasi Dana Klaim
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
a. Penggunaan dana klaim yang telah dibayarkan kepada fasilitas
rehabilitasi medis diatur sesuai dengan kebijakan masing-masing
fasilitas rehabilitasi medis
yang bertanggung
jawab
dan/atau
kebijakan daerah.
b. Dana klaim ini dialokasikan untuk 2 (dua) hal:
1)
jasa pelayanan tenaga kesehatan yang terlibat pada program
rehabilitasi medis;
2)
pengadaan sarana/prasarana.
IV.
PELAPORAN PELAKSANAAN WAJIB LAPOR DAN REHABILITASI MEDIS
Fasilitas
rehabilitasi
medis
bagi
pecandu,
penyalahguna,
dan
korban
penyalahgunaan narkotika wajib melaporkan informasi tentang pecandu,
penyalahguna,
dan
korban
penyalahgunaan
narkotika
yang
menjalani
program
rehabilitasi
medis
di
tempatnya
mengikuti
Sistem
Informasi
Kesehatan Nasional yang berlaku.
Bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang
terkait hukum apabila terjadi kondisi khusus dimana yang menjalani
program
rehabilitasi
medis
melarikan
diri,
tidak
patuh
pada
terapi
(termasuk
berhenti
dari
program),
melakukan
kekerasan
yang
membahayakan nyawa orang lain atau melakukan pelanggaran hukum,
maka fasilitas rehabilitasi medis wajib memberikan laporan kepada pihak
penegak hukum yang menyerahkan.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NILA FARID MOELOEK
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
www.peraturan.go.id
2015, No.1146
www.peraturan.go.id
