Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya

PERMENKES No. 50 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media vektor dan binatang pembawa penyakit yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. 2. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media vektor dan binatang pembawa penyakit. 3. Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan. 4. Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. 5. Binatang Pembawa Penyakit adalah binatang selain artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. 6. Bioekologi adalah siklus hidup, morfologi, anatomi, perilaku, kepadatan, habitat perkembangbiakan, serta musuh alami Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. 7. Manajemen Resistensi adalah semua tindakan yang dilakukan untuk mencegah, menghambat, dan mengatasi terjadinya resistensi pada Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terhadap pestisida. 8. Penyelenggara adalah badan usaha, usaha perorangan, kelompok masyarakat, atau institusi yang mengelola, menyelenggarakan, dan/atau bertanggung jawab terhadap lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. 9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 12. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dengan menurunkan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b. mencegah penularan dan penyebaran penyakit tular Vektor dan zoonotik; dan c. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Penyelenggara, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 3

(1) Setiap Penyelenggara wajib memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenis; b. kepadatan; dan c. habitat perkembangbiakan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai dan memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap Penyelenggara wajib melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengamatan dan penyelidikan Bioekologi, penentuan status kevektoran, status resistensi, dan efikasi, serta pemeriksaan sampel; b. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan; dan c. Pengendalian terpadu terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (3) Pengendalian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan asas keamanan, rasionalitas dan efektivitas pelaksanaanya, serta dengan mempertimbangkan kelestarian keberhasilannya. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit pada lingkungan dan kondisi tertentu dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus dilengkapi dengan: a. pengujian laboratorium; dan b. Manajemen Resistensi. (2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh laboratorium yang memiliki kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Manajemen Resistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan agar pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terarah dan tepat sasaran. (4) Dalam melaksanakan Manajemen Resistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. metode penggunaan pestisida merupakan pilihan terakhir; b. penggunaan pestisida harus sesuai dengan dosis yang tercantum pada label petunjuk dari pabrikan; c. pestisida dengan jenis/produk yang berbeda dari golongan yang sama dianggap sebagai bahan yang sama; d. melakukan penggantian golongan pestisida apabila terjadi resistensi di suatu wilayah; dan e. menghindari penggunaan satu golongan pestisida untuk target pada pradewasa dan dewasa.

Pasal 7

Dalam melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Penyelenggara berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota atau KKP.

Pasal 8

(1) Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang bergerak di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi: a. berbentuk badan usaha; b. memiliki izin penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan terkait Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b. melakukan pengamatan dan penyelidikan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dalam rangka konfirmasi: 1. status kevektoran; 2. Bioekologi; 3. genetika; 4. efikasi pestisida; dan 5. kerentanan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; c. mengembangkan teknologi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; d. mengembangkan metode Pengendalian terpadu terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; e. melakukan Manajemen Resistensi skala nasional; dan f. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 11

Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab: a. menyusun kebijakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit berdasarkan kebijakan nasional; b. melakukan pengamatan dan penyelidikan skala provinsi dalam rangka konfirmasi Bioekologi dan kerentanan Vektor; c. melakukan pengembangan metode Pengendalian terpadu terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; d. melakukan Manajemen Resistensi skala provinsi; dan e. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 12

Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab: a. menyusun kebijakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; b. melakukan pengamatan dan penyelidikan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit skala kabupaten/kota dalam rangka konfirmasi Bioekologi dan kerentanan Vektor; c. melakukan pengembangan metode Pengendalian terpadu terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai dengan kondisi lokal; d. melakukan Manajemen Resistensi skala kabupaten/kota; dan e. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 13

(1) Dalam Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dibutuhkan sumber daya manusia berupa tenaga entomolog kesehatan dan/atau tenaga kesehatan lain yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang entomologi kesehatan. (2) Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dapat mendayagunakan kader kesehatan terlatih atau penghuni/anggota keluarga untuk lingkungan rumah tangga. (2) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit oleh kader kesehatan terlatih atau penghuni/anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengamatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b. pengamatan habitat perkembangbiakan; c. pengamatan lingkungan; d. larvasidasi; e. pengendalian dengan metode fisik; f. pengendalian dengan metode biologi dan kimia secara terbatas; dan g. sanitasi lingkungan. (3) Kader kesehatan terlatih atau penghuni/anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggota masyarakat yang mendapatkan pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota atau KKP.

Pasal 15

(1) Bahan dan peralatan yang digunakan dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi: a. bahan dan peralatan untuk kegiatan pengamatan dan penyelidikan; dan b. bahan dan peralatan untuk kegiatan Pengendalian. (2) Bahan dan peralatan untuk kegiatan pengamatan dan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peralatan optik; b. bahan dan peralatan untuk menangkap dan/atau menguji Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; dan c. peralatan untuk mengukur faktor lingkungan. (3) Bahan dan peralatan untuk kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pestisida; b. peralatan aplikasi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; dan c. alat pelindung diri. (4) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA dan/atau mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di lingkungan rumah tangga hanya dapat menggunakan produk pestisida rumah tangga yang telah memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghuni/anggota keluarga yang menggunakan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti petunjuk penggunaan pada label produk.

Pasal 17

(1) Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara dapat memanfaatkan teknologi tepat guna. (2) Teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. didukung dengan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi; b. didukung dengan pengujian laboratorium; dan c. tidak menimbulkan gangguan dan/atau dampak kesehatan dan lingkungan. (3) Penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk: a. mencegah dan/atau mengurangi dampak negatif dan risiko terhadap lingkungan serta kesehatan; b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; dan c. peningkatan dan pengembangan peluang kerja di masyarakat. (4) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan untuk pengembangan metode dan analisis. (5) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pendanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran belanja dan pendapatan negara, anggaran belanja dan pendapatan daerah, dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang dilaksanakan oleh Penyelenggara dibebankan pada Penyelenggara yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) Pihak lain yang menyelenggarakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak lain yang menyelenggarakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat izin usaha dan surat izin tempat usaha; b. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan c. memiliki tenaga serta persediaan bahan dan peralatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Pasal 20

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membangun dan mengembangkan jejaring kerja dan kemitraan. (2) Jejaring kerja dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. evaluasi efektifitas Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b. peningkatan kapasitas pelaksanaan pengamatan dan penyelidikan dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; c. pembinaan teknis penerapan teknologi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di suatu daerah, antardaerah, dan di pintu masuk negara; d. diseminasi informasi mengenai surveilans dan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dalam rangka pengawasan dan pembinaan terpadu antarinstansi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, organisasi profesi, lembaga internasional, asosiasi dan lembaga swadaya masyarakat, serta lembaga pendidikan; e. peningkatan kemampuan sumber daya, kajian, penelitian, dan kerja sama antardaerah, termasuk dengan luar negeri maupun pihak ketiga; dan f. peningkatan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 21

(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit untuk mencegah dan/atau mengurangi potensi risiko penyakit tular Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pemanfaatan sumber daya dan kearifan lokal; b. kegiatan rutin dan berkala dalam edukasi, pemantauan, serta Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; dan c. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 22

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dan penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 23

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dilaksanakan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek teknis dan manajemen yang meliputi: a. kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b. tempat perkembangbiakan; c. kondisi fisik, biologi, kimia dan lingkungan; d. dosis dan jenis pestisida; e. Efikasi pestisida; f. kerentanan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; g. paritas; h. uji presipitin; dan i. kesiapan sumber daya. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dan dilaporkan secara berkala dan berjenjang. (4) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Selain pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggara dan/atau pihak lain yang menyelenggarakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 25

(1) Dalam rangka memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Penyelenggara harus melakukan pengawasan internal. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian mandiri, pengambilan, dan pengujian sampel. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan terhadap aspek manajemen dan teknis. (4) Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tindak lanjut perbaikan pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 26

(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat membentuk komite ahli di tingkat nasional. (2) Komite ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memberikan pertimbangan, asistensi, dan rekomendasi terhadap kebijaksanaan teknis dan operasional penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 27

Setiap Penyelenggara harus menyesuaikan dengan ketentuan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2017 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA