(1)
Untuk memenuhi kecukupan gizi bagi bayi, balita, anak
usia sekolah, wanita usia subur, ibu hamil, dan ibu nifas,
diberikan suplementasi gizi.
(2)
Suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penambahan makanan atau zat gizi yang
diberikan dalam bentuk:
a.
makanan tambahan;
b.
tablet tambah darah;
c.
kapsul vitamin A; dan
d.
bubuk tabur gizi.
(3)
Suplementasi gizi dalam bentuk makanan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
makanan tambahan dengan formulasi khusus dan
difortifikasi dengan vitamin dan mineral yang diberikan
kepada:
a.
balita 6-59 (enam sampai dengan lima puluh
sembilan) bulan dengan kategori kurus;
b.
anak usia sekolah dasar dengan kategori kurus; dan
c.
ibu hamil kurang energi kronis.
(4)
Suplementasi gizi dalam bentuk tablet tambah darah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
suplemen gizi dengan kandungan paling sedikit zat besi
dan asam folat yang diberikan kepada wanita usia subur
dan ibu hamil.
(5)
Suplementasi gizi dalam bentuk kapsul vitamin A
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan
kapsul yang mengandung retinol (palmitat/asetat) dosis
tinggi yang diberikan kepada bayi, anak balita, dan ibu
nifas.
(6)
Suplementasi gizi dalam bentuk bubuk tabur gizi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan
bubuk multi vitamin dan mineral yang diberikan kepada
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
balita 6-24 enam sampai dengan dua puluh empat)
bulan.
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Stanfdar Produk Suplementasi Gizi
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Setiap produk suplementasi gizi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) yang beredar di Indonesia wajib
memenuhi standar.
(2)
Standar
produk
suplementasi
gizi
dalam
bentuk
makanan tambahan dan bubuk tabur gizi meliputi:
a.
kandungan;
b.
bahan tambahan pangan, bagi makanan tambahan;
c.
cemaran mikroba dan logam berat;
d.
pengolahan; dan
e.
pengemasan dan pelabelan.
(3)
Standar
produk
suplementasi
gizi
dalam
bentuk
makanan tambahan dan bubuk tabur gizi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Standar produk suplementasi gizi dalam bentuk tablet
tambah darah dan kapsul vitamin A sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Setiap produsen dalam memproduksi produk suplementasi
gizi harus memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Pasal 4
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan
terhadap
pemenuhan
standar
produk
suplementasi gizi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Kepala badan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
pengawasan obat dan makanan melakukan pengawasan
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
terhadap pemenuhan standar produk suplementasi gizi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan melalui:
a.
advokasi dan sosialisasi; dan/atau
b.
monitoring dan evaluasi.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5)
Pelanggaran
terhadap
pemenuhan
standar
produk
suplementasi gizi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
setiap produsen yang memproduksi produk suplementasi
gizi dalam bentuk makanan tambahan dan bubuk tabur
gizi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b.
produk
suplementasi
gizi
dalam
bentuk
makanan
tambahan
dan
bubuk
tabur
gizi
dari
pengadaan
pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
yang lama tetap dapat diedarkan sampai dengan batas
kadaluwarsa produk.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
224/Menkes/SK/II/2007
tentang
Spesifikasi
Teknis
Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI);
b.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
899/Menkes/SK/X/2009 tentang Spesifikasi
Teknis
Makanan Tambahan Anak Balita 2-5 Tahun, Anak Usia
Sekolah Dasar dan Ibu Hamil; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
c.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2013
tentang Standar Bubuk Tabur Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 916),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2016
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PRODUK SUPLEMENTASI GIZI
STANDAR MAKANAN TAMBAHAN UNTUK ANAK BALITA, ANAK USIA
SEKOLAH DASAR, DAN IBU HAMIL
I.
PENDAHULUAN
Status gizi yang baik merupakan salah satu faktor penentu
keberhasilan pembangunan kesehatan yang pada dasarnya adalah bagian
yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional secara keseluruhan.
Balita, anak usia sekolah dasar, dan ibu hamil merupakan kelompok
sasaran yang sangat perlu mendapat perhatian khusus karena dampak
negatif yang ditimbulkan apabila menderita kekurangan gizi.
Pemberian makanan tambahan khususnya bagi kelompok rawan
merupakan
strategi
suplementasi
dalam
mengatasi
masalah
gizi.
Berdasarkan data Survei Diet Total (SDT) tahun 2014 diketahui bahwa
lebih dari separuh balita (55,7%) mempunyai asupan energi yang kurang
dari Angka Kecukupan Energi (AKE) yang dianjurkan. Pada kelompok ibu
hamil baik di pedesaan maupun perkotaan lebih dari separuhnya
mengalami defisit asupan energi dan protein. Oleh karena itu pemberian
makanan tambahan yang berfokus baik pada zat gizi makro maupun zat
gizi mikro bagi balita dan ibu hamil sangat diperlukan dalam rangka
pencegahan Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) dan balita pendek (stunting).
Sedangkan pemberian makanan tambahan pada anak usia sekolah dasar
diperlukan dalam rangka meningkatkan asupan gizi untuk menunjang
kebutuhan gizi selama di sekolah.
Makanan tambahan yang diberikan dapat berbentuk makanan
keluarga berbasis pangan lokal dengan resep-resep yang dianjurkan.
Makanan lokal lebih bervariasi namun metode dan lamanya memasak
sangat menentukan ketersediaan zat gizi yang terkandung di dalamnya.
Suplementasi gizi dapat juga diberikan berupa makanan tambahan
pabrikan, yang lebih praktis dan lebih terjamin komposisi zat gizinya.
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
Pemberian makanan tambahan yang ditujukan untuk kelompok
rawan meliputi balita 6-24 bulan dengan kategori kurus yaitu balita
dengan hasil pengukuran berat badan menurut panjang badan (BB/PB)
lebih kecil dari minus dua Standar Deviasi (-2 SD), anak usia sekolah
dasar dengan kategori kurus, dan ibu hamil kurang energi kronis yaitu
ibu hamil dengan hasil pengukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA) lebih kecil
dari 23,5 cm.
Berdasarkan
hal
tersebut,
untuk
mendukung
pelaksanaan
pemberian suplementasi gizi berupa makanan tambahan bagi kelompok
sasaran tersebut perlu disusun standar makanan tambahan.
II.
STANDAR MAKANAN TAMBAHAN UNTUK BALITA 6-59 BULAN DENGAN
KATEGORI KURUS
A.
Kandungan
1.
Komposisi
Produk berbentuk biskuit yang terbuat dari campuran
terigu,
isolat
protein,
susu,
lemak
nabati
yang
tidak
dihidrogenasi, sukrosa, diperkaya vitamin dan mineral, dengan
atau tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Semua bahan yang digunakan
harus bermutu, bersih, aman, dan sesuai untuk dikonsumsi
balita usia 6-59 bulan.
2.
Syarat Mutu
Zat gizi yang terkandung dalam 100 gram produk harus
memenuhi persyaratan mutu sebagai berikut:
No
Zat Gizi
Satuan
Kadar
Energi
kkal
minimum 400
Protein (kualitas protein tidak
kurang dari 70% kasein)
g
8 – 12
Lemak
g
10 – 18
Asam Linolenat (Omega 3)
g
0,4 – 0,6
Asam Linoleat (Omega 6)
g
1,7 – 2,9
Karbohidrat:
4.1. Serat
g
Maksimum 5
4.2. Sukrosa
g
Maksimum 20
Vitamin A*
mcg
200 - 400
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
No
Zat Gizi
Satuan
Kadar
Vitamin D
mcg
5 – 10
Vitamin E
mg
3 – 6
Vitamin K
mcg
4 - 6
Vitamin B1 (Thiamin)
mg
0,25 – 0,5
10 Vitamin B2 (Riboflavin)
mg
0,3 – 0,6
11 Vitamin B6 (Pyridoksin)
mg
0,2 – 0,4
12 Vitamin B12 (cobalamin)
mcg
0,35 – 0,7
13 Vitamin B3 (Niasin)
mg
2,5 – 5,0
14 Folat
mcg
60 – 120
15 Besi
mg
4,0 – 7,5
16 Iodium *
mcg
60 – 120
17 Seng
mg
2,0 – 3,75
Perbandingan
Fe : Zn
= 1,0 – 2,0 : 1
18 Kalsium**
mg
225 - 450
19 Natrium
mg
maksimum
20 Selenium*
mcg
7 - 14
21 Fosfor
mg
180 - 275
Perbandingan
Ca : P
= 1,2 – 2,0 : 1
22 Fluor****
mg
Maksimum
0,25
23 Air
%
Maksimum 5
Keterangan :
*
Vitamin A ditambahkan dalam bentuk retinil asetat
Besi ditambahkan dalam bentuk senyawa ferro fumarat
*
Iodium ditambahkan dalam bentuk kalium iodat
**
Kalsium ditambahkan dalam bentuk kalsium laktat
* Selenium yang ditambahkan dalam bentuk sodium
selenite
**** Fluor tidak boleh ditambahkan hanya bawaan dari bahan
baku
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
Mikronutrien lainnya ditambahkan dalam bentuk senyawa yang
telah direkomendasikan pada List CAC/GL 09 1987 (CODEX).
B.
Bahan Tambahan Pangan (BTP)
1.
Penggunaan BTP harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
BTP
yang
diperbolehkan
adalah
pengemulsi,
pengatur
keasaman, antioksidan, pengembang, pengental, anti kempal,
dan gas untuk kemasan. Perisa yang diperbolehkan adalah:
a.
Ekstrak buah alami dan estrak vanilla : Cara Produksi
Pangan yang Baik (CPPB); dan
b.
Etil vanillin dan vanilin : maksimum 7 mg/100g.
3.
Pewarna sintetik, pengawet dan pemanis buatan tidak boleh
dipergunakan.
C.
Cemaran
Memenuhi batas cemaran mikroba, logam berat, dan cemaran
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.
Pengolahan
1.
Pengolahan
produk
dilakukan
dengan
menerapkan
cara
produksi pangan olahan yang baik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Proses pengolahan menggunakan teknologi industri guna
memperoleh produk berkualitas.
E.
Pengemasan dan Pelabelan
1.
Produk dikemas sedemikian rupa untuk mempertahankan
kualitas, keamanan, dan kemanfaatan produk.
2.
Pelabelan
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3.
Ketentuan lain yang harus dicantumkan pada label sebagai
berikut:
a)
Peruntukan produk: “makanan tambahan untuk balita 6-59
bulan dengan kategori kurus”
b)
Petunjuk penyajian bagi bayi usia 6-11 bulan dan anak
balita usia 12-59 bulan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
c)
Takaran saji dan anjuran konsumsi sehari, sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
III. STANDAR MAKANAN TAMBAHAN UNTUK ANAK USIA SEKOLAH DASAR
DENGAN KATEGORI KURUS
A.
Kandungan
1.
Komposisi
Produk berbentuk biskuit yang terbuat dari terigu, lemak
nabati tanpa hidrogenasi, sukrosa, susu, dan diperkaya dengan
vitamin dan mineral, dengan atau tanpa penambahan Bahan
Tambahan Pangan (BTP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua bahan yang digunakan harus bermutu, bersih, aman,
dan sesuai untuk dikonsumsi anak usia sekolah dasar.
2.
Syarat Mutu
Zat Gizi yang dikandung makanan tambahan dihitung
dalam 100 gram produk
Komposisi Gizi dalam 100 gram
No
Zat Gizi
Satuan
Kadar
Energi
kkal
400 – 600
Protein (kualitas protein tidak
kurang dari 65% kasein standar)
g
11 – 16
Lemak
(kadar
asam
linoleat
minimal 300 mg per 100 kkal
atau 900 mg per 60 gram
produk)
g
14 – 21
Karbohidrat:
4.1. Sukrosa
g
Maksimum
4.2. Serat
g
6 – 9
Vitamin A*
mcg
280 - 570
Vitamin D
mcg
7,5 – 15
Vitamin E
mg
5 – 10
Vitamin B1 (Thiamin)
mg
0,5 – 1
Vitamin B2 (Riboflavin)
mg
0,6 – 1,2
10 Vitamin B3 (Niasin)
mg
5,5 - 11
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
No
Zat Gizi
Satuan
Kadar
11 Vitamin B12 (Cobalamin)
mcg
0,8 – 1,6
12 Folat
mcg
185 - 370
13 Vitamin B6 (Pyridoksin)
mg
0,6 – 1,2
14 Vitamin B5 (Asam Pantotenat)
mg
2 - 4
15 Vitamin C
mg
24 - 48
16 Besi
mg
7 - 14
17 Kalsium*
mg
360-570
18 Natrium
mg
Maksimum
19 Seng
mg
5 - 12
20 Iodium**
mcg
30 - 60
21 Fosfor
mg
300 - 500
22 Selenium*
mcg
10 - 20
23 Fluor (F)****
mg
Maksimum
0,5
24 Air
%
Maksimum 5
Keterangan :
*
Vitamin A ditambahkan dalam bentuk retinil asetat
Besi ditambahkan dalam bentuk senyawa ferro fumarat
*
Kalsium ditambahkan dalam bentuk kalsium laktat
**
Iodium ditambahkan dalam bentuk kalium iodat
* Selenium yang ditambahkan dalam bentuk sodium
selenite
**** Fluor tidak boleh ditambahkan hanya bawaan dari bahan
baku
Mikronutrien lainnya ditambahkan dalam bentuk senyawa yang
telah direkomendasikan pada List CAC/GL 09 1987 (CODEX)
B.
Bahan Tambahan Pangan (BTP)
1.
Penggunaan BTP harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
BTP pewarna sintetik, pengawet, dan pemanis buatan tidak
boleh dipergunakan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
C.
Cemaran
Harus memenuhi batas cemaran mikroba, logam berat, dan
cemaran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
D.
Pengolahan
1.
Pengolahan
produk
dilakukan
dengan
menerapkan
cara
produksi pangan olahan yang baik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Proses pengolahan menggunakan teknologi industri guna
memperoleh produk berkualitas.
E.
Pengemasan dan Pelabelan
1.
Produk dikemas sedemikian rupa untuk mempertahankan
kualitas, keamanan, dan kemanfaatan.
2.
Pelabelan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Ketentuan lain yang harus dicantumkan pada label sebagai
berikut:
a)
Peruntukan produk: “makanan tambahan untuk anak usia
sekolah dasar dengan kategori kurus”
b)
Takaran saji dan anjuran konsumsi sehari, sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
IV. STANDAR MAKANAN TAMBAHAN UNTUK IBU HAMIL KURANG ENERGI
KRONIS
A.
Kandungan
1.
Komposisi
Produk berbentuk biskuit yang terbuat dari terigu, lemak
nabati tanpa hidrogenasi, gula, susu, telur, kacang-kacangan,
buah kering, diperkaya dengan 11 vitamin dan 7 mineral,
dengan atau tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahan pewarna sintetik,
pengawet, dan pemanis buatan tidak boleh dipergunakan.
Semua bahan yang digunakan harus bermutu, bersih, aman,
dan sesuai untuk dikonsumsi ibu hamil.
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
2. Syarat Mutu
Zat Gizi yang dikandung makanan tambahan dihitung
dalam 100 gram produk
Komposisi Gizi dalam 100 gram Produk
No
Zat Gizi
Satuan
Kadar
Energi
kkal
Minimum 450
Protein (kualitas protein tidak
kurang dari 65% kasein standar)
g
Minimum 10
Total Lemak :
g
Minimum 20
AsamLinoleat
mg
Minimum
300/100kkal
Atau
1,5 gr/100 gr
produk
Karbohidrat:
Sukrosa
g
Maksimum 20
Serat
g
Minimum 5
Vitamin A*
mcg
450-900
Vitamin D
mcg
7.5-15
Vitamin E
mg
7.5-15
Thiamin
mg
0.7-1.4
Riboflavin
mg
0.8-1.6
Niasin
mg
8-16
Vitamin B12
mcg
1.3-2.6
Folat
mcg
300-600
Vitamin B6
mg
0.8-16
Asam Pantotenat
mg
3-6
Vitamin C
mg
43-85
Besi
mg
11-18
Kalsium *
mg
250-450
Natrium
mg
Maksimum
Seng
mg
7-14
Iodium**
mcg
70-110
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
No
Zat Gizi
Satuan
Kadar
Fosfor
mg
200-350
Selenium*
mcg
18-35
Fluor****
mg
Maksimum 1.2
Air
%
Maksimum 5
Keterangan :
*
Vitamin A ditambahkan dalam bentuk retinil asetat
Besi ditambahkan dalam bentuk senyawa ferro fumarat
*
Kalsium ditambahkan dalam bentuk kalsium laktat
**
Iodium ditambahkan dalam bentuk kalium iodat
* Selenium yang ditambahkan dalam bentuk sodium
selenite
**** Fluor tidak boleh ditambahkan hanya bawaan dari bahan
baku
Mikronutrien lainnya ditambahkan dalam bentuk senyawa yang
telah direkomendasikan pada List CAC/GL 09 1987 (CODEX).
B.
Bahan Tambahan Pangan (BTP)
1.
Penggunaan BTP harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan.
2.
BTP pewarna sintetik, pengawet dan pemanis buatan tidak boleh
dipergunakan.
C.
Cemaran
Harus memenuhi batas cemaran mikroba, logam berat, dan
cemaran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
D.
Pengolahan
1.
Pengolahan
produk
dilakukan
dengan
menerapkan
cara
produksi pangan olahan yang baik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Proses pengolahan menggunakan teknologi industri guna
memperoleh produk yang berkualitas.
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
E.
Pengemasan dan Pelabelan
1.
Produk dikemas sedemikian rupa untuk mempertahankan
kualitas, keamanan, dan kemanfaatan produk.
2.
Pelabelan
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3.
Ketentuan lain yang harus dicantumkan pada label sebagai
berikut:
a)
Peruntukan produk: “makanan tambahan untuk ibu hamil
kurang energi kronik”
b)
Takaran saji dan anjuran konsumsi sehari, sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NILA FARID MOELOEK
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PRODUK SUPLEMENTASI GIZI
STANDAR BUBUK TABUR GIZI
I.
PENDAHULUAN
Gizi merupakan salah satu faktor penentu kualitas sumber daya
manusia. Kekurangan gizi yang terjadi pada awal kehidupan akan
menyebabkan kegagalan pertumbuhan fisik, perkembangan kecerdasan
dan penurunan daya tahan tubuh sehingga akan mudah sakit bahkan
dapat mengakibatkan kematian. Kurang zat gizi mikro merupakan salah
satu masalah gizi yang umum terjadi di negara berkembang dan biasa
dikenal dengan istilah hidden hunger karena gejalanya sering tidak terlihat
tetapi dampak yang ditimbulkannya sangat besar. Meskipun kurang
energi protein merupakan masalah gizi utama, namun kekurangan zat gizi
mikro diperkirakan terjadi pada populasi yang lebih banyak, mengingat
kurang zat gizi mikro dapat terjadi pada seseorang yang terpenuhi
kebutuhan energi dan proteinnya. Di Indonesia masalah gizi mikro yang
utama adalah anemia yang hampir terjadi pada setiap kelompok umur.
Riskesdas 2013 menunjukkan prevalensi anemia pada anak balita (12 –
59 bulan) sebesar 28,1%.
Rendahnya kualitas dan kuantitas makanan keluarga merupakan
salah satu faktor penyebab terjadinya masalah gizi khususnya kurang zat
gizi mikro pada balita. Idealnya makanan keluarga harus beragam dan
bergizi seimbang, mengandung zat gizi makro (protein, lemak, dan kalori)
serta zat gizi mikro (vitamin dan mineral).
Pada umumnya makanan keluarga kurang memenuhi kebutuhan zat
gizi mikro. Salah satu upaya menanggulangi masalah kurang zat gizi
mikro terutama pada balita kurus yaitu dengan pemberian bubuk tabur
gizi yang sedikitnya mengandung 12 (dua belas) vitamin dan 4 (empat)
mineral. Bubuk tabur gizi ini merupakan suatu inovasi dalam fortifikasi
yang disebut fortifikasi rumahan (home-fortification). Berdasarkan hasil
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
temu pakar pembahasan bubuk tabur gizi, ditemukan beberapa hal dari
kemasan maupun komposisi zat gizi yang masih perlu di perbaiki. Untuk
itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap standar bubuk tabur gizi.
II. STANDAR BUBUK TABUR GIZI
A.
Kandungan Per Gram Bubuk Tabur Gizi
No
Nama Vitamin
dan Mineral
Satuan
Komposisi
Kandungan
Jenis yang
Digunakan
Vitamin A
(Retinol)
mcg*
375,3 –
433,68
Retinyl
Acetate
Vitamin B1
(Thiamine)
Mg
0,5
0,45 – 0,675 Thiamine
Mononitrate
Vitamin B2
(Riboflavin)
Mg
0,5
0,45 – 0,675
-
Vitamin B3
(Niacinamide)
Mg
4,5 – 5,1
-
Vitamin B6
(Pyridoxine)
Mg
0,5
0,45 – 0,675 Pyridoxine
HCL
Vitamin B12
(Cyanocobalamin)
mcg
0,9 – 1,4
-
Folat (Folate)
mcg
135 – 202,5
Asam folat
Vitamin C
(Ascorbic Acid)
mg
27 – 30,9
-
Asam Pantotenat
(Pantothenic Acid)
mg
2,7 – 3,06
D-Calcium-
Pantothenate
Vitamin D3
(Cholecalciferol)
mcg
4,5 – 5,2
-
Vitamin E
(Tocopherol)
mg
5,4 – 6,12
DL-Alpha-
Tocopheryl
Acetate USP,
FCC
Vitamin K1
(Phytomenadione)
mcg
18 – 20,8
-
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
No
Nama Vitamin
dan Mineral
Satuan
Komposisi
Kandungan
Jenis yang
Digunakan
Iodium (I)
mcg
45 – 51,5
Potassium
Iodate
Zat Besi (Fe)
mg
9 – 10,2
Ferrous
Fummarate
Seng (Zn)
mg
4,5 – 5,1
Zinc
Gluconate,
USP
Selenium (Se)
mcg
18 – 20,4
Sodium
Selenite
Maltodextrin
Sampai menjadi 1000 mg
Catatan: * 1 mcg = 1 Retinol Equivalen (RE)
Keterangan:
1.
Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan bubuk tabur gizi harus
dinyatakan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
2.
Kadar air bubuk tabur gizi paling banyak 4% (empat per seratus).
3.
Harus ada sertifikat/laporan hasil analisis produk akhir (Certificate of
Analysis/CoA) dari produsen bubuk tabur gizi tentang kandungan
vitamin dan mineral serta cemaran mikroba dan logam berat.
4.
Bubuk tabur gizi harus mempunyai masa kadaluwarsa minimal 24 bulan.
5.
Bubuk tabur gizi sebelum mencapai tanggal kadaluwarsa harus secara
fisik tidak menggumpal, tidak berbau dan tidak berubah warna dan rasa.
6.
Ketika bubuk tabur gizi ditambahkan pada makanan, maka tidak
mengubah warna, bau dan rasa makanan.
B.
Cemaran
1.
Cemaran Mikroba:
No
Jenis Cemaran
Syarat
Angka Lempeng Total
≤ 104 koloni/g
Angka Kapang Khamir
≤ 103 koloni/g
Coliform
Most Probable Number (MPN)
tidak lebih dari 20 per gram.
Eschericia coli
negatif/g
www.peraturan.go.id
2016, No.1600
No
Jenis Cemaran
Syarat
Salmonella
negatif/g
Staphylococcus aureus
negatif/g
Pseudomonas
aeruginosa
negatif/g
2.
Cemaran Logam Berat:
No
Jenis Cemaran
Syarat
Timbal (Pb)
≤ 10 ppm
Kadmium (Cd)
≤ 0,3 ppm
Arsen (As)
≤ 5 ppm
Merkuri (Hg)
negatif
C.
Pengolahan
Pengolahan produk bubuk tabur gizi harus sesuai dengan Cara
Produksi Yang Baik (Good Manufacturing Practices).
D.
Pengemasan dan Pelabelan
1.
Bubuk
tabur
gizi
dikemas
sedemikian
rupa
untuk
mempertahankan
kualitas,
keamanan,
dan
kemanfaatan
produk.
2.
Pelabelan
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3.
Ketentuan lain yang harus dicantumkan pada label sebagai
berikut:
a)
Peruntukan produk: “bubuk tabur gizi untuk balita 6-24
bulan”
b)
Cara penggunaan dan anjuran konsumsi, sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
www.peraturan.go.id
