Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Pasal 1
Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) dalam program jaminan kesehatan nasional yang selanjutnya disebut PTK-JKN merupakan rangkaian kegiatan analisis yang dilakukan secara sistematis dengan pendekatan multidisiplin untuk menilai dampak penggunaan teknologi kesehatan dalam program JKN.
Pasal 2
(1) PTK-JKN diselenggarakan oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) PTK-JKN terdiri atas dua komponen, yaitu assessment dan appraisal.
(3) Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu tahapan penilaian mulai dari penyusunan praproposal, proposal, pengumpulan data, analisis data, sampai penyusunan hasil assessment teknologi kesehatan.
(4) Appraisal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan proses telaah terhadap hasil assessment teknologi kesehatan untuk menghasilkan laporan akhir dan nota rekomendasi kebijakan.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup teknologi kesehatan dalam PTK-JKN meliputi teknologi atau produk teknologi yang digunakan dalam pelayanan kesehatan yang dapat berupa metode, obat, alat kesehatan, atau modalitas lainnya.
(2) Kriteria teknologi kesehatan dalam PTK-JKN terdiri dari:
a. high volume, yaitu tingkat penggunaannya sangat tinggi;
b. high risk, yaitu penggunaannya berisiko tinggi;
c. high cost, yaitu penggunaannya berbiaya tinggi;
d. high variability, yaitu penggunaannya memiliki variasi yang besar;
e. memiliki tingkat urgensi/kepentingan dalam kebijakan;
f. memiliki dampak untuk memperbaiki akses, kualitas, dan kesehatan bagi penduduk;
g. memiliki tingkat potensi penghematan biaya atau keterjangkauan biaya; dan/atau
h. memiliki tingkat penerimaan dari aspek sosial, budaya, etika, politik, dan agama terhadap penerapan teknologi.
Pasal 4
Komite PTK harus menyampaikan setiap laporan akhir dan nota rekomendasi kebijakan PTK-JKN kepada Menteri
Kesehatan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) dalam program jaminan kesehatan nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2017
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
