Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 52 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disebut BBLK adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan. (2) BBLK masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

BBLK mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat, dan pemberian bimbingan teknis di bidang laboratorium kesehatan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBLK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat; b. pemantauan, analisis dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan; c. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja; d. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium kesehatan; e. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan; dan f. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi umum BBLK.

Pasal 4

BBLK terdiri atas: a. Bagian Keuangan dan Administrasi Umum; b. Bidang Pelayanan; c. Bidang Pemantapan Mutu dan Bimbingan Teknis; d. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Instalasi; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern.

Pasal 5

Bagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, keuangan, dan administrasi umum.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan urusan informasi, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan d. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 7

Bagian Keuangan dan Administrasi Umum terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan b. Subbagian Administrasi Umum.

Pasal 8

(1) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan barang milik negara. (2) Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, urusan informasi, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 9

Bidang Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan, dan laboratorium kesehatan masyarakat serta pelaksanaan sistem rujukan laboratorium kesehatan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium klinik dan uji kesehatan; b. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat; c. pelaksanaan sistem rujukan; dan d. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan.

Pasal 11

Bidang Pelayanan terdiri atas: a. Seksi Laboratorium Klinik dan Uji Kesehatan; dan b. Seksi Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Pasal 12

(1) Seksi Laboratorium Klinik dan Uji Kesehatan mempunyai tugas melakukan fasilitasi urusan pemeriksaan, pelayanan sistem rujukan, dan jejaring kerja serta kemitraan di bidang laboratorium klinik dan uji kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Seksi Laboratorium Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan fasilitasi urusan pemeriksaan, pelayanan sistem rujukan, dan jejaring kerja serta kemitraan di bidang laboratorium kesehatan masyarakat.

Pasal 13

Bidang Pemantapan Mutu dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, analisis dan evaluasi pemantapan mutu, dan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pemantapan Mutu dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi pemantapan mutu eksternal; b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja; dan c. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pemantapan mutu.

Pasal 15

Bidang Pemantapan Mutu dan Bimbingan Teknis terdiri atas: a. Seksi Pemantapan Mutu; dan b. Seksi Bimbingan Teknis.

Pasal 16

(1) Seksi Pemantapan Mutu mempunyai tugas melakukan pemantauan, analisis dan penyiapan evaluasi serta pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pemantapan mutu. (2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja.

Pasal 17

Di lingkungan BBLK dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BBLK. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

(1) Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas penunjang penyelenggaraan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan, dan laboratorium kesehatan masyarakat serta penunjang administrasi. (2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBLK, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BBLK. (3) Kepala Instalasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan bertanggung jawab pada penyelenggaraan kegiatan dan fasilitas pelayanan pada Instalasi dan berkoordinasi dengan unit struktural terkait. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Instalasi dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan, yang sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi Mikrobiologi, Imunologi, Kimia Kesehatan, Patologi Klinik, Media dan Reagensia, dan Uji Kesehatan serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana. (6) Jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh Kepala BBLK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.

Pasal 20

(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah satuan kerja yang mempunyai tugas merancang, mengembangkan, mengawasi, mengevaluasi dan menilai sistem pengendalian intern, dan melaksanakan audit dan pengawasan kinerja di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBLK. (3) Ketua Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Kepala BBLK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBLK wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar BBLK sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan kerja wajib mengawasi bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Setiap pimpinan satuan kerja bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan kerja wajib mengikuti dan mematuhi prosedur kerja dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 25

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahan.

Pasal 26

Para Kepala BBLK, para Kepala Bagian, para Kepala Bidang, para Kepala Seksi, para Kepala Subbagian, dan para Kepala Instalasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.

Pasal 27

Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampiran disampaikan juga kepada satuan kerja lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan kerja dibantu oleh kepala satuan kerja di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 29

(1) Sejak berlakunya Peraturan ini di lingkungan Kementerian Kesehatan terdapat 4 (empat) BBLK. (2) BBLK di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah kerja terdapat dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 30

(1) Kepala BBLK adalah jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 31

Struktur Organisasi BBLK adalah sebagaimana terdapat pada Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 32

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 558/Menkes/Per/VII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah www.djpp.kemenkumham.go.id diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 2352/Menkes/Per/XI/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

(1) Tata laksana dari Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kesehatan. (2) Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 558/Menkes/Per/VII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan tetap berlaku sepanjang belum diganti atau ditetapkan berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 35

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id