Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PERMENKES No. 53 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

(1) Penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat digunakan untuk: a. penurunan faktor risiko penyakit tidak menular; b. penurunan faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi; c. peningkatan promosi kesehatan; d. peningkatan kesehatan keluarga; e. peningkatan gizi; f. peningkatan kesehatan lingkungan; g. peningkatan kesehatan kerja dan olahraga; h. peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya; i. pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama; dan j. pembangunan atau pemeliharaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan/atau penyediaan peralatan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Selain digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pajak rokok digunakan untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional. (3) Penggunaan pajak rokok untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari alokasi pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sasaran yang meliputi pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi/asosiasi profesi, lembaga/organisasi masyarakat, dunia usaha/swasta, media massa, dan pemangku kepentingan lain yang terkait. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2017 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA