Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeriksaan Difteri Di Laboratorium
Pasal 1
Pedoman pemeriksaan difteri di laboratorium merupakan acuan bagi tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan difteri guna menunjang penegakan diagnosis penyakit difteri.
Pasal 2
Lingkup pedoman pemeriksaan difteri di laboratorium meliputi tatacara:
a. pengambilan, penanganan, dan pengiriman yang dilakukan oleh laboratorium tingkat perifer;
b. pemeriksaan spesimen oleh laboratorium rujukan provinsi atau laboratorium rujukan regional; dan
c. uji toksigenitas oleh laboratorium nasional.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan difteri di laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium dalam pemeriksaan difteri.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2016
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
