Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah / non pemerintah.
2. Bantuan Pemerintah untuk lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah bantuan dalam bentuk barang yang tidak masuk dalam kriteria bantuan sosial dan diberikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
6. Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di provinsi atau kabupaten/kota.
7. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya pada wilayah kerjanya.
8. Rumah Sakit adalah intitusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan seb agai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).
10. Menteri Kesehatan adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
13. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari. PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
14. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau
unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
15. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi APBN atas belanja barang/jasa yang diserahkan kepada lembaga pemerintah, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan, lembaga pendidikan, lembaga kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
16. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
17. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan bantuan Pemerintah oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyalurkan Bantuan Pemerintah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan bantuan Pemerintah secara efisien, ekonomis, efektif dan transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 3
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian bantuan pada Program Pelayanan Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Perubahan dan Refocusing Anggaran Tahun Anggaran 2016.
(2) Bahwa pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memenuhi pelayanan kesehatan prioritas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis bantuan pemerintah;
b. kriteria;
c. mekanisme pemberian bantuan pemerintah;
d. kewajiban penerima bantuan;
e. Perubahan dan penghentian bantuan; dan
f. Pemantawan dan evaluasi serta pengawasan;
(2) Bantuan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan dengan memberikan bantuan kepada fasilitas pelayanan kesehatan milik pusat maupun daerah.
Pasal 5
(1) Bantuan diberikan dalam bentuk hibah barang untuk digunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
(3) Jenis Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ambulans;
b. kendaraan bermotor roda dua bagi petugas kesehatan; dan
c. peralatan kesehatan.
Pasal 6
(1) Bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dapat diberikan dengan kriteria:
a. berdasarkan usulan e-planning Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 atau usulan proposal yang sudah disetujui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan atau
b. berdasarkan kondisi existing fasilitas pelayanan kesehatan yang bersumber dari data Aplikasi Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan (ASPAK);
c. penyediaan barang diadakan melalui sistem e- purchasing; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang memiliki ijin operasional atau teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
(2) Berdasarakan kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN lokus penerima bantuan.
Pasal 7
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dapat dilakukan secara langsung kepada Rumah Sakit dan/atau disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) KPA MENETAPKAN petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), paling sedikit memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
Pasal 8
(1) Penerima Bantuan Pemerintah wajib menyampaikan laporan penerimaan bantuan yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
(2) Penerima Bantuan Pemerintah wajib melakukan proses pemenuhan persyaratan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerima Bantuan Pemerintah wajib memelihara bantuan yang telah diterima dan menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam bentuk laporan pemanfaatan bantuan.
Pasal 9
Menteri dapat melakukan perubahan atau penghentian bantuan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi peryaratan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian bantuan dan pemanfaatannya.
(2) Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian bantuan dan pemanfaatannya.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(5) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), Direktur Jenderal dapat memberikan peringatan lisan, peringatan tertulis, atau penarikan kembali bantuan.
Pasal 11
(1) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan baik secara berkala maupun sewaktu waktu.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 12
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
