Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 56 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 3. Orientasi CPNS yang selanjutnya disebut Orientasi adalah pembekalan kompetensi untuk CPNS yang akan ditempatkan di unit kerja. 4. Unit Utama adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Unit Kerja adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis vertikal di daerah yang menyelenggarakan kegiatan Orientasi. 6. Biro Kepegawaian adalah satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan dan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dibidang pendidikan dan pelatihan aparatur. 8. Narasumber adalah pejabat struktural/fungsional, pakar/praktisi/akademisi yang berkompeten sesuai dengan keahlian dibidangnya untuk memberikan materi orientasi organisasi. 9. Pembimbing adalah pejabat struktural/pejabat fungsional yang berperan untuk membimbing dan membekali CPNS selama menjalankan praktik kerja, dan telah mengikuti pembekalan bagi pembimbing yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur. 10. Menteri Kesehatan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan Orientasi bertujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi disiplin, kepribadian, dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.

Pasal 3

Pengaturan Orientasi hanya diberlakukan untuk CPNS yang berasal dari pelamar umum, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS yang diterbitkan oleh Kepala Biro Kepegawaian.

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan Orientasi yang berkualitas, efektif dan efisien, www.djpp.kemenkumham.go.id Biro Kepegawaian dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur merencanakan dan MENETAPKAN kebutuhan yang meliputi: a. jumlah CPNS yang akan mengikuti Orientasi; b. jumlah pembimbing yang disesuaikan dengan jumlah CPNS dalam satu Unit Kerja; c. jumlah Unit Kerja tempat praktik kerja CPNS; d. waktu pelaksanaan Orientasi; dan e. sistem evaluasi dan kelulusan.

Pasal 5

(1) Orientasi dilaksanakan pada: a. Unit Kerja; atau b. Unit Utama. (2) Penetapan tempat pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Kepegawaian setelah berkoordinasi dengan Unit Kerja atau Unit Utama. (3) Mekanisme pelaksanaan Orientasi ditentukan oleh Unit Kerja atau Unit Utama setelah berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.

Pasal 6

(1) Orientasi terdiri dari: a. orientasi organisasi; dan b. praktik kerja. (2) Materi orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasi; b. kedudukan dan struktur organisasi; c. kebijakan bidang tugas instansi; d. sarana dan prasarana organisasi; e. standar kinerja/standar pelayanan umum; f. standar prosedur operasional; g. budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id h. penulisan kertas kerja; dan i. materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan. (3) Materi praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. konsep dan tahapan praktik kerja; b. uraian tugas/standar kompetensi jabatan; c. peraturan perundang-undangan yang terkait tugas jabatannya; d. praktik kerja sesuai tugas jabatan; e. evaluasi hasil pelaksanaan tugasnya; f. saran perbaikan untuk pelaksanaan tugas; g. penulisan kertas kerja; dan h. materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan. (4) Materi orientasi organisasi dan praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun oleh Pusdiklat Aparatur bersama dengan Unit Kerja atau Unit Utama terkait.

Pasal 7

(1) Model pembelajaran orientasi organisasi dapat dilaksanakan baik secara klasikal maupun nonklasikal (2) Model pembelajaran orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah CPNS. (3) Model pembelajaran secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah CPNS yang ditempatkan dalam 1 (satu) Unit Kerja paling sedikit 5 (lima) orang. (4) Model pembelajaran secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah CPNS yang ditempatkan dalam 1 (satu) Unit Kerja kurang dari 5 (lima) orang.

Pasal 8

Metode pembelajaran praktik kerja dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan CPNS.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan orientasi organisasi dapat dilaksanakan pada Unit Kerja atau Unit Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksanaan orientasi organisasi pada Unit Utama dapat dilakukan apabila materi orientasi organisasi yang disampaikan adalah organisasi Kementerian Kesehatan dan/atau Unit Utama.

Pasal 10

Pelaksanaan praktik kerja hanya dapat dilakukan pada: a. Unit Kerja dimana CPNS ditempatkan; atau b. Unit Kerja yang ditunjuk, yang merupakan pembina dalam bidang pekerjaan tersebut.

Pasal 11

(1) Dalam pelaksanaan orientasi organisasi, Kepala Unit Kerja menunjuk Narasumber yang bertugas untuk membekali CPNS mengenai materi organisasi. (2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal Unit Kerja maupun eksternal.

Pasal 12

(1) Dalam pelaksanaan praktik kerja, Kepala Unit Kerja menunjuk Pembimbing yang bertugas untuk membimbing dan membekali CPNS selama menjalankan praktik kerja. (2) Penunjukan Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada formasi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Setiap Pembimbing bertugas untuk membimbing dan membekali paling banyak 5 (lima) CPNS. (4) Kriteria Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani; b. berkelakuan baik dan tidak diskriminatif; c. telah mengikuti pembekalan sebagai pembimbing dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; d. menguasai tugas dan fungsi instansi Kementerian Kesehatan dan Unit Kerja masing-masing; e. kompeten dalam pelaksanaan tugasnya; f. pangkat dan golongan minimal sama dengan CPNS; dan g. masa kerja minimal 3 (tiga) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur berkewajiban memberikan pembekalan kepada Pembimbing sebelum menjalankan tugas. (2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memahami peran, fungsi dan tugas sebagai Pembimbing; b. menyusun jadwal dan materi praktik kerja; c. membimbing CPNS dalam praktik kerja; d. menjadi contoh (role model) dalam pelaksanaan tugas; dan e. mengevaluasi kelulusan CPNS dalam praktik kerja. (3) Materi pembekalan kepada Pembimbing terdiri dari: a. kebijakan teknis praktik kerja; b. konsep dan teori praktik kerja; c. merancang jadwal dan materi praktik kerja; d. komunikasi efektif dalam praktik kerja; e. evaluasi praktik kerja; f. kode etik Pembimbing; g. perumpunan jabatan Pembimbing; dan h. simulasi pembimbingan.

Pasal 14

Seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Orientasi menjadi tanggung jawab Unit Kerja dan/atau Unit Utama masing-masing.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Orientasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Setiap CPNS yang mengikuti Orientasi akan diberikan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek dan bobot yang meliputi: a. orientasi organisasi dan praktik kerja (60 %); dan b. sikap perilaku (40 %). www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

(1) Unsur dan bobot yang dinilai pada aspek orientasi organisasi dan praktik kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri dari: a. tugas dan fungsi organisasi (5%); b. tugas dan fungsi Unit Kerja (5%); dan c. pelaksanaan tugas (50%). (2) Indikator yang dinilai dari masing-masing unsur aspek orientasi organisasi dan praktik kerja terdiri dari: a. tugas dan fungsi organisasi yang meliputi: 1) tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasinya; 2) kedudukan dan struktur organisasinya; 3) kebijakan bidang tugas instansinya; 4) sarana dan prasarana serta manfaatnya dalam pelaksanaan tugas; 5) standar kinerja/standar pelayanan umum dan standar prosedur operasional untuk pelaksanaan tugasnya; dan 6) budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasinya. b. tugas dan fungsi Unit Kerja yang meliputi: 1) tugas dan fungsi Unit Kerja; 2) kedudukan dan struktur organisasi Unit Kerja; 3) bidang tugas Unit Kerja; 4) sarana dan prasarana serta manfaatnya dalam pelaksanaan tugas; 5) standar kinerja/standar pelayanan umum dan standar prosedur operasional untuk pelaksanaan tugas; dan 6) budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi. c. pelaksanaan tugas yang meliputi: 1) konsep dan tahapan praktik kerja yang akan dilaksanakan; 2) uraian tugas/standar kompetensi sesuai dengan jabatan yang diembannya; 3) peraturan perundangan yang terkait tugas jabatan; 4) pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi; 5) dapat mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penilaian unsur aspek orientasi organisasi dan praktik kerja menggunakan formulir 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Unsur dan bobot yang dinilai pada aspek sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri dari: a. integritas (10 %); b. etika (10%); c. kedisiplinan (10%); d. kerja sama (5%); dan e. prakarsa (5%). (2) Indikator yang dinilai dari masing-masing unsur aspek sikap perilaku terdiri dari: a. integritas yang meliputi: 1) Kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugas Orientasi; 2) ketegasan dalam menyampaikan ide dan gagasan; 3) konsistensi dalam melaksanakan tugas-tugas Orientasi; dan 4) kepatuhan pada nilai-nilai agama dan moral selama mengikuti Orientasi. b. etika yang meliputi: 1) kesopanan dalam berperilaku sehari-hari selama mengikuti Orientasi; 2) kesantunan dalam bertutur kata; 3) toleransi terhadap keragaman agama, suku, bahasa dan ras; dan 4) empati dalam pergaulan selama mengikuti Orientasi. c. kedisiplinan yang meliputi: 1) kerapihan dan kesopanan berpakaian selama mengikuti Orientasi; 2) ketepatan hadir dalam mengikuti setiap kegiatan Orientasi; 3) kesungguhan dalam mengikuti setiap kegiatan Orientasi; dan 4) kepatuhan terhadap tata tertib Orientasi. d. kerjasama yang meliputi: 1) berkoordinasi dengan pembimbing, penyelenggara dan sesama peserta untuk penyelesaian tugas-tugas Orientasi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2) bersinergi dengan pembimbing, penyelenggara dan sesama peserta untuk tugas-tugas Orientasi; 3) tidak mendikte atau mendominasi kelompok; dan 4) mau menerima pendapat orang lain. e. prakarsa yang meliputi: 1) membantu terciptanya iklim Orientasi yang kondusif bagi lahirnya ide-ide pembaharuan; 2) mampu membuat saran pembaharuan; 3) aktif mengajukan pertanyaan yang menggugah pemikiran; dan 4) mampu mengendalikan diri, waktu, situasi dan lingkungan. (3) Penilaian unsur aspek sikap perilaku menggunakan formulir 1 sampai dengan formulir 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Penilaian Orientasi dilakukan dengan ketentuan: a. nilai terendah adalah 0 (nol) sedangkan nilai tertinggi adalah 100 (seratus); b. nilai (antara nol dan 100) dikalikan dengan bobot masing-masing; c. nilai aspek sikap dan perilaku merupakan jumlah dari masing-masing nilai dikalikan dengan bobot masing-masing; d. nilai aspek kemampuan bidang tugas merupakan jumlah dari masing masing nilai dikalikan dengan bobot masing-masing; e. jumlah nilai sikap dan perilaku ditambah nilai kemampuan bidang tugas adalah nilai akhir yang diperoleh peserta yang telah direkap, dengan menggunakan formulir 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. penilaian terhadap peserta dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian.

Pasal 20

Kualifikasi kelulusan Orientasi ditetapkan dengan gradasi penilaian sebagai berikut: a. sangat memuaskan (skor : 92,5 – 100); b. memuaskan (skor : 85,0 - 92,4); c. baik sekali (skor : 77,5 – 84,9); www.djpp.kemenkumham.go.id d. baik (skor : 70,0 – 77,4); atau e. tidak lulus (skor : dibawah 70,0).

Pasal 21

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 dilakukan oleh Pembimbing, dan akan menjadi rekomendasi bagi Kepala Unit Kerja dalam menentukan kelulusan. (2) Kepala Unit Kerja dapat mempertimbangkan rekomendasi Pembimbing sebelum MENETAPKAN kelulusan.

Pasal 22

(1) CPNS yang telah mengikuti Orientasi diberikan surat keterangan lulus atau tidak lulus. (2) Surat keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja dengan tembusan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Unit Utama. (3) CPNS yang dinyatakan lulus Orientasi oleh Kepala Unit Kerja diberikan surat keterangan lulus Orientasi dengan menggunakan formulir 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila CPNS dinyatakan tidak lulus Orientasi, wajib mengikuti pelaksanaan Orientasi berikutnya.

Pasal 23

Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Orientasi dilakukan bersama- sama antara Unit Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, serta Biro Kepegawaian.

Pasal 24

Biro Kepegawaian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Orientasi kepada seluruh Kepala Unit Utama di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.

Pasal 25

(1) Menteri Kesehatan melalui Kepala Unit Utama melaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Orientasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Orientasi secara fungsional menjadi tanggung jawab Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur secara bersama- sama.

Pasal 26

Pendanaan penyelenggaraan Orientasi bersumber dari anggaran masing- masing Unit Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id