(1) Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi digunakan sebagai acuan bagi:
a. dinas kesehatan provinsi dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dan Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu INDONESIA Sehat (KIS): dan
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, Penanggung Jawab Program, dan satuan kerja lain yang terkait dalam hal:
1. menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagai bagian dan menjadi satu kesatuan dari DIPA dan POK dana dekonsentrasi;
2. melakukan pembukuan, pencatatan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen pengelolaan dana dekonsentrasi dengan baik dan benar;
3. melaksanakan kegiatan dekonsentrasi secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai indikator kinerja kegiatan dan program yang telah ditetapkan;
4. melaksanakan pengelolaan barang milik negara dekonsentrasi secara tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik;
5. menjamin penyerapan anggaran per triwulan secara proporsional, minimal tercapai 30 % pada triwulan II;
6. menyampaikan laporan sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan secara tepat waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir untuk 34 (tiga puluh empat) satuan kerja dinas kesehatan provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan;
7. menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang setiap semester dan tahunan sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan;
dan
8. menyampaikan Laporan Keuangan melalui Unit Akuntansi KPA (UAKPA) secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
(2) Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kertas Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), dan petunjuk operasional kegiatan yang menampung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.