Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA DAN PROGRAM PENGUATAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)/KARTU INDONESIA SEHAT (KIS) KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dan Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu INDONESIA Sehat (KIS) Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016 yang selanjutnya disebut Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi digunakan sebagai acuan bagi:
a. dinas kesehatan provinsi dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dan Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu INDONESIA Sehat (KIS): dan
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, Penanggung Jawab Program, dan satuan kerja lain yang terkait dalam hal:
1. menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagai bagian dan menjadi satu kesatuan dari DIPA dan POK dana dekonsentrasi;
2. melakukan pembukuan, pencatatan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen pengelolaan dana dekonsentrasi dengan baik dan benar;
3. melaksanakan kegiatan dekonsentrasi secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai indikator kinerja kegiatan dan program yang telah ditetapkan;
4. melaksanakan pengelolaan barang milik negara dekonsentrasi secara tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik;
5. menjamin penyerapan anggaran per triwulan secara proporsional, minimal tercapai 30 % pada triwulan II;
6. menyampaikan laporan sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan secara tepat waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir untuk 34 (tiga puluh empat) satuan kerja dinas kesehatan provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan;
7. menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang setiap semester dan tahunan sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan;
dan
8. menyampaikan Laporan Keuangan melalui Unit Akuntansi KPA (UAKPA) secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
(2) Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kertas Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), dan petunjuk operasional kegiatan yang menampung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Pasal 3
Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dan Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu INDONESIA Sehat (KIS) Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
