Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
3. Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Direktorat Jenderal adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar yang selanjutnya disingkat RSUP Dr.
Tadjuddin Chalid Makassar merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) RSUP Dr.
Tadjuddin Chalid Makassar secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengelolaan pelayanan medis;
c. pengelolaan pelayanan penunjang medis;
d. pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis;
e. pengelolaan pelayanan keperawatan;
f. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
g. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
h. pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
i. pengelolaan sumber daya manusia;
j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
k. pelaksanaan kerja sama;
l. pengelolaan sistem informasi;
m. pelaksanaan urusan umum; dan
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan keunggulan di bidang penyakit kusta dan mata.
Pasal 5
RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dipimpin oleh direktur utama.
Pasal 6
Susunan organisasi RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; dan
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum.
Pasal 7
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
(2) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang dipimpin oleh seorang direktur.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
Pasal 9
Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan; dan
b. Bidang Pelayanan Penunjang.
Pasal 10
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Pasal 12
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Keperawatan.
Pasal 13
(1) Seksi Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
(2) Seksi Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Pasal 14
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Penunjang menyelenggarakan
fungsi:
a. pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Pasal 16
Bidang Pelayanan Penunjang terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik.
Pasal 17
(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis.
(2) Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang nonmedis.
Pasal 18
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan pengelolaan sistem informasi, pelaksanaan urusan hukum, organisasi, hubungan
masyarakat, kerja sama dan umum, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
d. pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
e. pengelolaan sumber daya manusia;
f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
g. pelaksanaan kerja sama;
h. pengelolaan sistem informasi;
i. pelaksanaan urusan umum; dan
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 20
Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
b. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Organisasi dan Umum.
Pasal 21
Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan
penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; dan
f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 23
Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian.
Pasal 24
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia dan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 25
Bagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengelolaan sistem informasi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 27
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 28
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 29
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
b. pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
d. pengelolaan barang milik negara.
Pasal 31
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran;
dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
Pasal 32
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 33
Bagian Organisasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Organisasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kerja sama;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
f. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 35
Bagian Organisasi dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 36
(1) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Pasal 37
Kelompok Staf Medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang kedokteran.
Pasal 38
(1) Kelompok Staf Medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(2) Kelompok Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang.
(3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi.
(4) Kelompok Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 39
Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Kelompok Staf Medis ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 40
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, direktur utama dapat membentuk Instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Pembentukan Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada pedoman pembentukan Instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 41
(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural.
(2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 42
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di rumah sakit.
Pasal 43
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Kelompok Jabatan Fungsional merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam jenis dan jenjang jabatan.
(2) Masing-masing pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
(3) Jenis, jenjang, dan jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
(1) RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar setelah ditetapkan sebagai rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dalam rangka pengawasan dapat dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kinerja RSUP Dr.
Tadjudin Chalid Makassar dibentuk:
a. Komite; dan
b. Satuan Pemeriksaan Internal.
(2) Pembentukan Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 47
(1) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 48
Komite sebagaimana dimaksud dalam 46 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan
strategis kepada direktur utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
Pasal 49
(1) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural.
(2) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 50
Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas dan fungs, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun dengan instansi lain di luar rumah sakit.
Pasal 52
RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan rumah sakit.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar rumah sakit sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 54
Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan pengendalian internal di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 55
Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 56
(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing- masing tepat waktu.
(2) Selain disampaikan kepada atasan masing-masing, laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja lain yang mempunyai hubungan kerja.
Pasal 58
(1) Direktur utama adalah jabatan struktural eselon II.b.
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala bidang dan kepala bagian adalah jabatan struktural eselon III.b. atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b. atau Jabatan Pengawas.
Pasal 59
(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 60
Struktur organisasi RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 62
Dengan pengintegrasian Balai Kesehatan Mata Makassar ke RSUP Dr. Tadjudin Chalid Makassar maka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengelolan keuangan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dilaksanakan oleh Balai Kesehatan Mata Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1652/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat dialihkan ke RSUP Dr. Tadjudin Chalid Makassar.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 009 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Dr.
Tadjudin Chalid Makassar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 64
Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUP Dr.
Tadjudin Chalid Makassar berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 65
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 009 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Dr. Tadjudin Chalid Makassar tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1652/Menkes/Per/XII/2005 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat, sepanjang mengatur mengenai Balai Kesehatan Mata Makassar; dan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 009 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Kusta Dr.
Tadjuddin Chalid Makassar;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
