Pedoman Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan, kader, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan stimulasi kognitif pada anak.
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang PEDOMAN STIMULASI KOGNITIF PADA ANAK BERBASIS KECERDASAN MAJEMUK
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
a. memberikan dan meningkatkan pemahaman mengenai perkembangan kognitif anak;
b. memberikan pemahaman mengenai metode stimulasi kognitif berdasarkan tahapan perkembangan kognitif anak; dan
c. memberikan pengetahuan keterampilan bagi tenaga kesehatan, kader, dan tenaga kependidikan mengenai stimulasi kognitif pada anak.
Pasal 3
(1) Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk dibedakan berdasarkan tahapan perkembangan, dengan rentang usia sebagai berikut:
a. anak usia 0 sampai 24 bulan;
b. anak usia 25 sampai 42 bulan; dan
c. anak usia 43 sampai 72 bulan.
(2) Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek kognitif yang dikembangkan berdasarkan jenis kecerdasan majemuk.
(3) Kecerdasan majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas kecerdasan:
a. bahasa;
b. logika-matematika;
c. visuo-spasial;
d. kinestetik;
e. musik;
f. intrapersonal;
g. interpersonal; dan
h. natural.
Pasal 4
Ketentuan mengenai Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk diatur dalam Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
