Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK (E-CATALOGUE)

PERMENKES No. 63 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 2. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. 3. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. 4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. 5. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. 6. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. 7. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. 8. Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pengaturan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) bertujuan untuk menjamin transparansi/keterbukaan, efektifitas dan efisiensi proses pengadaan obat dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

(1) Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat melaksanakan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue).

Pasal 4

(1) Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual. (2) Pembelian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung kepada Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue).

Pasal 5

(1) PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E- Catalogue) wajib melaporkan realisasi pemenuhan permintaan obat dari FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan oleh PBF yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan menggunakan contoh Formulir 1.

Pasal 6

Ketentuan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat Dengan Prosedur E-Purchasing berdasarkan E-Catalogue, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN