Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Juklak Keprotokolan merupakan acuan bagi para pejabat dan pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan serta instansi terkaitdalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas keprotokolan pada acara resmi yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan dan/atau Wakil Menteri Kesehatan, isteri/suami Menteri Kesehatan/Wakil Menteri Kesehatan dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal 2
Ruang lingkup Juklak Keprotokolan meliputi aturan-aturan dan ketentuan teknis keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, terhadap seseorang yang berkedudukan selaku Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Eselon I atau setara Pejabat Eselon I dan terhadap lambang-lambang kehormatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang
digunakan di lingkungan Kementerian Kesehatan serta hal-hal yang berkaitan dengan fungsi petugas protokol, acara-acara Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Kesehatan, ataupun Pejabat Eselon I.
Pasal 3
Juklak Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Seprember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
