Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

PERMENKES No. 64 Tahun 2016 berlaku

Pasal 25

(1) Besaran tambahan pembayaran pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap episode rawat jalan. (2) Peserta yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar tambahan biaya dengan ketentuan: a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas 2 atau kelas 1, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi terhadap tarif INA CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta; dan b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta, sesuai lama waktu rawat. (3) Pembayaran besaran selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh: a. peserta; b. pemberi kerja; dan/atau c. asuransi kesehatan tambahan. 2. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayanan rawat jalan mulai tanggal 26 Oktober 2016 menggunakan tarif dalam ketentuan Peraturan Menteri ini; b. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayanan rawat inap yang masuk mulai tanggal 26 Oktober 2016 menggunakan tarif dalam ketentuan Peraturan Menteri ini; c. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayanan rawat inap yang masuk sebelum tanggal 26 Oktober 2016 dan pulang setelah tanggal 26 Oktober 2016 menggunakan tarif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; d. Pembayaran atas selisih tarif pelayanan rawat inap akibat naik kelas bagi pasien yang dirawat sebelum tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, menggunakan tarif sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 3. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA