Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

PERMENKES No. 66 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keselamatan Kerja adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan dengan peralatan, obyek kerja, tempat bekerja, dan lingkungan kerja, secara langsung dan tidak langsung. 2. Kesehatan Kerja adalah upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang mengadaptasi antara pekerjaan dengan manusia dan manusia dengan jabatannya. 3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit. 4. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 5. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SMK3 Rumah Sakit adalah bagian dari manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktifitas proses kerja di Rumah Sakit guna terciptanya lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit. 6. Kepala atau Direktur Rumah Sakit adalah pimpinan tertinggi di Rumah Sakit yang bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit. 7. Sumber Daya Manusia Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SDM Rumah Sakit adalah semua tenaga yang bekerja di Rumah Sakit baik tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan K3RS bertujuan untuk terselenggaranya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan.

Pasal 3

(1) Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan K3RS. (2) Penyelenggaraan K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membentuk dan mengembangkan SMK3 Rumah Sakit; dan b. menerapkan standar K3RS.

Pasal 4

SMK3 Rumah Sakit meliputi: a. penetapan kebijakan K3RS; b. perencanaan K3RS; c. pelaksanaan rencana K3RS; d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS.

Pasal 5

(1) Kebijakan K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan secara tertulis dengan Keputusan Kepala atau Direktur Rumah Sakit dan disosialisasikan ke seluruh SDM Rumah Sakit. (2) Kebijakan K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan kebijakan dan tujuan dari program K3RS; b. penetapan organisasi K3RS; dan c. penetapan dukungan pendanaan, sarana, dan prasarana.

Pasal 6

(1) Perencanaan K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat berdasarkan manajemen risiko K3RS, peraturan perundang-undangan, dan persyaratan lainnya. (2) Perencanaan K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit. (3) Perencanaan K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tingkat faktor risiko. (4) Perencanaan K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara berkala setiap 1 (satu) tahun dan ditinjau jika terdapat perubahan sarana dan prasarana serta proses kerja di Rumah Sakit.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan rencana K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. manajemen risiko K3RS; b. keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit; c. pelayanan Kesehatan Kerja; d. pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; e. pencegahan dan pengendalian kebakaran; f. pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; g. pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan h. kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana. (2) Pelaksanaan rencana K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar K3RS. (3) Pelaksanaan rencana K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3RS, sarana dan prasarana, dan anggaran yang memadai.

Pasal 8

(1) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh sumber daya manusia di bidang K3RS yang ditugaskan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit. (2) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeriksaaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 Rumah Sakit. (3) Dalam hal Rumah Sakit tidak memiliki sumber daya manusia di bidang K3RS untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan jasa pihak lain. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.

Pasal 9

(1) Peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 Rumah Sakit. (2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan rencana, dan pemantauan dan evaluasi. (3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja K3RS. (4) Kinerja K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam indikator kinerja yang akan dicapai dalam setiap tahun.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai SMK3 Rumah Sakit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Standar K3RS meliputi: a. manajemen risiko K3RS; b. keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit; c. pelayanan Kesehatan Kerja; d. pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; e. pencegahan dan pengendalian kebakaran; f. pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; g. pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan h. Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana. (2) Standar K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh SDM Rumah Sakit.

Pasal 12

(1) Manajemen risiko K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a bertujuan untuk meminimalkan risiko keselamatan dan kesehatan di Rumah Sakit sehingga tidak menimbulkan efek buruk terhadap keselamatan dan kesehatan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung. (2) Manajemen risiko K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara menyeluruh yang meliputi: a. persiapan/penentuan konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya; b. identifikasi bahaya potensial; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. pengendalian risiko; f. komunikasi dan konsultasi; dan g. pemantauan dan telaah ulang.

Pasal 13

(1) Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan cidera serta mempertahankan kondisi yang aman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung. (2) Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. identifikasi dan penilaian risiko; b. pemetaan area risiko; dan c. upaya pengendalian. (3) Identifikasi dan penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi keselamatan dan Kesehatan Kerja di area Rumah Sakit. (4) Pemetaan area risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan hasil identifikasi area risiko terhadap kemungkinan kecelakaan dan gangguan keamanan di Rumah Sakit. (5) Upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan dan gangguan keamanan.

Pasal 14

(1) Pelayanan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan secara komprehensif melalui kegiatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (2) Kegiatan yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pemenuhan gizi kerja, kebugaran, dan pembinaan mental dan rohani. (3) Kegiatan yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi imunisasi, pemeriksaan kesehatan, surveilans lingkungan kerja, dan surveilans medik. (4) Imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan serta SDM Rumah Sakit lainnya yang berisiko. (5) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bagi SDM Rumah Sakit yang meliputi: a. pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja; b. pemeriksaan kesehatan berkala; c. pemeriksaan kesehatan khusus; dan d. pemeriksaan kesehatan pasca bekerja. (6) Jenis pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disesuaikan berdasarkan risiko pekerjaannya. (7) Kegiatan yang bersifat kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelayanan tata laksana penyakit baik penyakit menular, tidak menular, penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja, dan penanganan pasca pemajanan (post exposure profilaksis). (8) Kegiatan yang bersifat rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi rehabilitasi medik dan program kembali bekerja (return to work).

Pasal 15

(1) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d bertujuan untuk melindungi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari pajanan dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (2) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. identifikasi dan inventarisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit; b. menyiapkan dan memiliki lembar data keselamatan bahan (material safety data sheet); c. menyiapkan sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); d. pembuatan pedoman dan standar prosedur operasional pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang aman; dan e. penanganan keadaan darurat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (3) Sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. lemari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); b. penyiram badan (body wash); c. pencuci mata (eyewasher); d. Alat Pelindung Diri (APD); e. rambu dan simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan f. spill kit.

Pasal 16

(1) Pencegahan dan pengendalian kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e bertujuan untuk memastikan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan aset Rumah Sakit aman dari bahaya api, asap, dan bahaya lain. (2) Pencegahan dan pengendalian kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan; b. pemetaan area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan; c. pengurangan risiko bahaya kebakaran dan ledakan; d. pengendalian kebakaran; dan e. simulasi kebakaran. (3) Pengendalian kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan pemenuhan paling sedikit meliputi: a. alat pemadam api ringan; b. deteksi asap dan api; c. sistem alarm kebakaran; d. penyemprot air otomatis (sprinkler); e. pintu darurat; f. jalur evakuasi; g. tangga darurat; h. pengendali asap; i. tempat titik kumpul aman; j. penyemprot air manual (hydrant); k. pembentukan tim penanggulangan kebakaran; dan l. pelatihan dan sosialisasi. (4) Simulasi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 17

(1) Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan memastikan kehandalan sistem utilitas dan meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi. (2) Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi keamanan: a. penggunaan listrik; b. penggunaan air; c. penggunaan tata udara; d. penggunaan genset; e. penggunaan boiler; f. penggunaan lift; g. penggunaan gas medis; h. penggunaan jaringan komunikasi; i. penggunaan mekanikal dan elektrikal; dan j. penggunaan instalasi pengelolaan limbah.

Pasal 18

(1) Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g bertujuan untuk melindungi SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari potensi bahaya peralatan medis baik saat digunakan maupun saat tidak digunakan. (2) Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan peralatan medis telah memenuhi aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 19

(1) Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h bertujuan untuk meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisi darurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, dan jiwa, mengganggu operasional, serta menyebabkan kerusakan lingkungan, atau mengancam finansial dan citra Rumah Sakit. (2) Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi risiko kondisi darurat atau bencana; b. penilaian analisa risiko kerentanan bencana; c. pemetaan risiko kondisi darurat atau bencana; d. pengendalian kondisi darurat atau bencana; dan e. simulasi kondisi darurat atau bencana. (3) Pengendalian kondisi darurat atau bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi: a. menyusun pedoman tanggap darurat atau bencana; b. membentuk tim tanggap darurat atau bencana; dan c. menyusun standar prosedur operasional tanggap darurat atau bencana. (4) Simulasi kondisi darurat atau bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan penilaian analisa risiko kerentanan bencana.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar K3RS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan dan keterampilan tentang pelaksanaan K3RS, dilakukan pendidikan dan pelatihan di bidang K3RS bagi sumber daya manusia di bidang K3RS. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar kurikulum di bidang K3RS yang diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan K3RS yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Rumah Sakit. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bulanan dan tahunan. (3) Pencatatan dan pelaporan K3RS secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. insiden penyakit menular; b. insiden penyakit tidak menular; c. insiden kecelakaan akibat kerja; dan d. insiden penyakit akibat kerja. (4) Pencatatan dan pelaporan K3RS secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penyelenggaraan kegiatan K3RS yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. (5) Contoh format pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam formulir 1 dan formulir 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Untuk terselenggaranya K3RS secara optimal, efektif, efesien, dan berkesinambungan, Rumah Sakit membentuk atau menunjuk satu unit kerja fungsional yang mempunyai tanggung jawab dalam menyelenggarakan K3RS. (2) Unit kerja fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk komite tersendiri atau terintegrasi dengan komite lainnya, dan/atau instalasi K3RS.

Pasal 25

Unit kerja fungsional K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memiliki tugas: a. menyusun dan mengembangkan kebijakan, pedoman, panduan, dan standar prosedur operasional K3RS; b. menyusun dan mengembangkan program K3RS; c. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan K3RS; dan d. memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan K3RS untuk bahan pertimbangan Kepala atau Direktur Rumah Sakit.

Pasal 26

(1) Pimpinan unit kerja fungsional K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus tenaga kesehatan dengan kualifikasi paling rendah S1 bidang keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau tenaga kesehatan lain dengan kualifikasi paling rendah S1 yang memiliki kompetensi di bidang K3RS. (2) Anggota atau pelaksana unit kerja fungsional K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang K3RS. (3) Dalam hal tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia maka dapat mendayagunakan tenaga kesehatan lainnya yang telah mendapatkan pelatihan K3RS.

Pasal 27

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan K3RS, Rumah Sakit dapat membentuk unit pelayanan Kesehatan Kerja tersendiri atau terintegrasi dengan unit layanan rawat jalan yang ada di Rumah Sakit, yang ditujukan bagi SDM Rumah Sakit. (2) Unit Pelayanan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menurunkan kejadian dan prevalensi penyakit pada SDM Rumah Sakit dari penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan akibat kerja.

Pasal 28

(1) Penilaian K3RS dilakukan secara internal dan eksternal. (2) Penilaian internal K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali oleh unit kerja fungsional K3RS. (3) Penilaian eksternal K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan akreditasi Rumah Sakit.

Pasal 29

(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan K3RS dilakukan oleh menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksdud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia K3RS; dan c. monitoring dan evaluasi. (4) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan K3RS, menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang tidak menyelenggarakan K3RS.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA