Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

PERMENKES No. 7 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. 2. Surat Tanda Registrasi Untuk Kewenangan Internsip yang selanjutnya disebut STR Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter atau dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran atau kedokteran gigi selama Internsip. 3. Surat lzin Praktik Internsip yang selanjutnya disebut SIP Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Daerah kepada dokter atau dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran atau kedokteran gigi selama Internsip setelah memiliki STR Internsip. 4. Komite Internsip Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KIKI adalah komite yang membantu Menteri dalam rangka penyelenggaraan Internsip dokter dan dokter gigi. 5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 8. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Program Internsip dilakukan untuk: a. pemahiran dan pemandirian dokter; b. penyesuaian dalam pemantapan kompetensi dokter gigi; dan c. pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 3

(1) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara INDONESIA yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program Internsip. (2) Program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program Internsip dokter; dan b. program Internsip dokter gigi.

Pasal 4

Penyelenggaraan program Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat kompetensi; b. memiliki STR Internsip; dan c. memiliki SIP Internsip. (2) Sertifikat kompetensi merupakan persyaratan untuk memperoleh STR Internsip. (3) STR Internsip merupakan persyaratan untuk memperoleh SIP Internsip. (4) Sertifikat kompetensi, STR Internsip, dan SIP Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Setiap dokter atau dokter gigi warga negara INDONESIA yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri yang akan mengikuti program Internsip harus telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Setiap dokter dan dokter gigi yang akan mengikuti program Internsip harus mendaftarkan diri kepada Direktur Jenderal melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melampirkan STR Internsip. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti program Internsip yang diajukan oleh dokter dan dokter gigi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk penetapan peserta program Internsip. (4) Pendaftaran dan penetapan peserta program Internsip dilaksanakan sesuai dengan periodesasi yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Periodesasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 8

(1) Setiap peserta program Internsip yang sudah mendapatkan penetapan peserta program Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) wajib memiliki SIP Internsip untuk melaksanakan program Internsip. (2) SIP Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku selama melaksanakan program Internsip.

Pasal 9

(1) Setiap peserta program Internsip wajib didampingi oleh dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip. (2) Dalam hal pada pusat kesehatan masyarakat tempat pelaksanaan program Internsip tidak terdapat dokter atau dokter gigi pendamping, pendampingan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi dari pusat kesehatan masyarakat lain, rumah sakit, atau dokter atau dokter gigi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mendapatkan peningkatan pemahaman dan kemampuan mengenai tugas dan fungsi dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip dari fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi. (2) Untuk mendukung peningkatan pemahaman dan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat melakukan kegiatan peningkatan pemahaman dan kemampuan kepada dokter atau dokter gigi pendamping.

Pasal 11

(1) Program Internsip dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 6 (enam) bulan di pusat kesehatan masyarakat; dan b. 6 (enam) bulan di rumah sakit. (3) Program Internsip dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan selama 6 (enam) bulan. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. 3 (tiga) bulan di pusat kesehatan masyarakat; dan b. 3 (tiga) bulan di rumah sakit. (5) Dalam keadaan tertentu, pelaksanaan program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (6) Jangka waktu program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diperhitungkan sebagai masa kerja.

Pasal 12

(1) Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai wahana program Internsip. (2) Wahana program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat atau jejaring wahana pendidikan. (3) Terhadap wahana program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan monitoring dan evaluasi, termasuk evaluasi sarana dan prasarana di wahana program Internsip. (4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 13

(1) Setiap peserta program Internsip yang telah menyelesaikan program Internsip akan mendapatkan surat laporan pelaksanaan program Internsip dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat menjalani program Internsip. (2) Surat laporan pelaksanaan program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan untuk memperoleh Surat Tanda Selesai Internsip. (3) Surat Tanda Selesai Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh KIKI. (4) Dalam menerbitkan Surat Tanda Selesai Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KIKI harus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal. (5) Dalam hal keanggotaan KIKI belum ditetapkan, Surat Tanda Selesai Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (6) KIKI harus melaporkan jumlah dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan program Internsip kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan sesuai dengan periodesasi pelaksanaan program Internsip.

Pasal 14

(1) Dalam hal dokter dan dokter gigi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri telah melaksanakan program Internsip di luar negeri atau telah melaksanakan praktik kedokteran paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri, harus memperoleh pernyataan telah melaksanakan program Internsip atau pengakuan telah melaksanakan praktik kedokteran. (2) Pelaksanaan program Internsip di luar negeri atau telah melaksanakan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan. (3) KIKI menerbitkan surat pernyataan atas pelaksanaan Internsip atau surat pengakuan telah melaksanakan praktik kedokteran paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri berdasarkan pemeriksaan atas surat keterangan atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dokter dan dokter gigi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri yang telah memperoleh surat pernyataan atau surat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan telah mengikuti Internsip berdasarkan Peraturan Menteri ini. (5) Dalam menerbitkan surat pernyataan atau surat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KIKI harus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.

Pasal 15

Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip wajib: a. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA; b. bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi; c. mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan; d. mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif; e. bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan f. berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 16

(1) Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip berhak: a. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan; b. mendapat perlindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi dan standar pelayanan; c. mendapat dokter atau dokter gigi pendamping; d. mendapat fasilitas tempat tinggal; dan e. mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. (2) Bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Komponen dan besaran bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan. (4) Selain bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan wahana program Internsip dapat memberikan insentif kepada peserta program Internsip sesuai kemampuan keuangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah Daerah dan wahana program Internsip dapat memberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Dalam rangka menyelenggarakan program Internsip dokter dan dokter gigi, Menteri dapat membentuk KIKI. (2) KIKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Menteri. (3) Dalam hal KIKI belum terbentuk, pelaksanaan tugas KIKI dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1) Keanggotaan KIKI berjumlah 11 (sebelas) orang. (2) Susunan keanggotaan KIKI meliputi: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah 1 (satu) orang yang dijabat secara ex officio oleh Direktur Jenderal. (4) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah 1 (satu) orang yang dijabat secara ex officio oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang pelayanan kesehatan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 3 (tiga) orang yang merupakan: 1. Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3); 2. pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan 3. pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan pada unit eselon 1 yang menyelenggarakan tugas di bidang tenaga kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi sebanyak 1 (satu) orang yang merupakan pejabat pimpinan tinggi di bidang pendidikan tinggi; c. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; d. Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; e. Organisasi Profesi Kedokteran INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; f. Organisasi Profesi Kedokteran Gigi INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; g. Asosiasi Perumahsakitan sebanyak 1 (satu) orang; h. Konsil Kedokteran sebanyak 1 (satu) orang; dan i. Konsil Kedokteran Gigi sebanyak 1 (satu) orang.

Pasal 19

Masa bakti keanggotaan KIKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 20

KIKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas: a. memberikan dukungan pelaksanaan program Internsip; b. memberikan rekomendasi dalam penyusunan pedoman pelaksanaan program Internsip kepada Direktur Jenderal; c. memberikan dukungan pendataan dan pendaftaran calon peserta serta merekomendasikan penetapan calon peserta program Internsip kepada Direktur Jenderal; d. memberikan rekomendasi penilaian wahana program Internsip untuk ditetapkan oleh Menteri; e. memberikan rekomendasi pendamping di wahana program Internsip dokter dan dokter gigi; f. memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan pelaksanaan program Internsip; dan g. melaporkan hasil pelaksanaan program Internsip kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 21

(1) Untuk diangkat menjadi anggota KIKI wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokter atau dokter gigi; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang berkaitan dengan standarisasi, sertifikasi, serta pendidikan dan pelatihan profesi. (2) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bagi unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau dengan persetujuan Menteri. (3) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d bagi unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Pasal 22

(1) Calon anggota KIKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dari pimpinan masing-masing unsur kecuali unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Calon anggota KIKI dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.

Pasal 23

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon anggota KIKI. (2) Terhadap calon anggota KIKI yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal mengembalikan usulan calon anggota KIKI tersebut kepada pimpinan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Pimpinan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan usulan pengganti calon anggota KIKI paling lama 1 (satu) minggu sejak surat pengembalian diterima. (4) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menerima usulan pengganti calon anggota KIKI setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat mengusulkan pengganti anggota KIKI.

Pasal 24

Direktur Jenderal mengusulkan calon anggota KIKI kepada Menteri setelah melakukan pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan dinyatakan lengkap.

Pasal 25

Anggota KIKI diberhentikan apabila: a. berakhir masa baktinya; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya; e. mengalami gangguan kesehatan, sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya; f. melakukan pelanggaran hukum yang dinyatakan oleh pengadilan; dan/atau g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota KIKI.

Pasal 26

Pemberhentian anggota KIKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 27

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KIKI dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat KIKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. perwakilan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan; b. perwakilan sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA; c. perwakilan panitia nasional uji kompetensi mahasiswa program pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan d. perwakilan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Pasal 28

(1) Untuk mengisi kekosongan anggota KIKI yang diberhentikan sebelum masa jabatan keanggotaan yang bersangkutan berakhir, Menteri dapat mengangkat anggota KIKI pengganti atas usul unsur yang digantikan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Direktur Jenderal. (3) Masa bakti anggota KIKI pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama sisa masa jabatan anggota KIKI yang digantikannya.

Pasal 29

Dalam hal masa bakti keanggotaan KIKI telah berakhir dan belum diangkat anggota KIKI pengganti, keanggotaan KIKI dapat diperpanjang sampai dengan diangkatnya anggota yang baru.

Pasal 30

Ketentuan mengenai tata kerja KIKI ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 31

(1) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat membentuk KIKI di Provinsi. (2) Pembentukan KIKI di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Keanggotaan KIKI di Provinsi berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas unsur: a. Dinas Kesehatan Provinsi sebanyak 2 (dua) orang yang salah satunya yaitu kepala dinas kesehatan provinsi; b. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; c. Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; d. Asosiasi Perumahsakitan Daerah sebanyak 1 (satu) orang; e. Organisasi Profesi Kedokteran INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang; dan f. Organisasi Profesi Kedokteran Gigi INDONESIA sebanyak 1 (satu) orang. (4) KIKI di Provinsi diketuai oleh kepala dinas kesehatan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) KIKI di Provinsi memiliki tugas melaksanakan kebijakan penyelenggaraan program Internsip di provinsi yang bersangkutan. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KIKI di Provinsi dibantu oleh sekretariat.

Pasal 32

2. Keanggotaan KIKI ditetapkan oleh Menteri. 3. Keanggotaan KIKI di Provinsi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 33

(1) Untuk peningkatan kinerja, Menteri melakukan evaluasi kinerja terhadap KIKI dan anggota KIKI. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.

Pasal 34

Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdapat anggota KIKI yang: a. tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan tugas; atau b. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya, Menteri dapat melakukan pemberhentian anggota KIKI.

Pasal 35

(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Daerah menyiapkan pendanaan dalam dukungan penyelenggaraan program Internsip.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program Internsip tercantum dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 37

(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran INDONESIA sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melibatkan KIKI, organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, dan asosiasi perumahsakitan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip; dan b. melindungi masyarakat atas pelayanan yang dilakukan dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip.

Pasal 38

(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada peserta program Internsip yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif. (3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada peserta program Internsip sebanyak 3 (tiga) kali. (4) Dalam hal teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, peserta program Internsip diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebanyak 1 (satu) kali. (5) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diabaikan, Menteri dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif. (6) Rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada Konsil Kedokteran INDONESIA. (7) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), bagi wahana program Internsip yang melanggar Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai wahana program Internsip. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 39

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Peserta program Internsip yang sedang dalam proses pendaftaran program Internsip berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi INDONESIA tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi INDONESIA; dan b. Peserta program Internsip yang sedang melaksanakan program Internsip berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi INDONESIA tetap menyelesaikan program Internsip sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi INDONESIA.

Pasal 40

Untuk pertama kali, pelaksanaan kewajiban program Internsip dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1088), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO