Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan :
1. Unit Pembina adalah unit kerja yang membina jabatan fungsional berangka kredit, dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsinya;
2. Unit Pengelola Kepegawaian adalah unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan kepegawaian meliputi formasi, pengadaan, kepangkatan dan penggajian, diklat, pensiun, analisis dan evaluasi jabatan, kepegawaian dan tata usaha kepegawaian;
3. Unit Pengelola Kediklatan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan kediklatan meliputi koordinasi program pendidikan dan pelatihan fungsional, penyusunan kurikulum dan modul, penyelenggaraan pelatihan, akreditasi pelatihan, sertifikasi pelatihan, monitoring pelatihan dan evaluasi pasca pelatihan;
4. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri;
5. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahlian meliputi pengembangan pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya;
6. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis pada satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih;
7. Pengelolaan Kepegawaian adalah proses kegiatan perencanaan, pembinaan, dan ketatausahaan kepegawaian pada unit kerja pemerintah;
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh setiap pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya;
9. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk membantu menilai prestasi kerja pejabat fungsional.
Pasal 2
Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk mengoptimalkan:
a. produktivitas unit kerja;
b. produktivitas kerja pegawai negeri sipil;
c. karier pegawai negeri sipil; dan
d. profesionalisme pegawai negeri sipil.
Pasal 3
Pembinaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pemberdayaan pejabat fungsional sebagai mitra kerja yang bersinergi dengan unit kerjanya;
b. Peningkatan peran unit pembina jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. Pelaksanaan langkah-langkah yang tepat bagi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.
Pasal 4
Dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 perlu MENETAPKAN dan memberikan tugas kepada :
a. Unit Pembina Jabatan Fungsional;
b. Unit Pengelola Kepegawaian;
c. Unit Pengelola Kediklatan.
Pasal 5
(1) Unit pembina jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a meliputi:
a. Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Bidang Kesehatan;
b. Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Non Kesehatan.
(2) Penunjukan unit kerja sebagai Unit Pembina Jabatan Fungsional berangka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan tugas pokok dari jabatan fungsional berangka kredit.
(3) Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Bidang Kesehatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar untuk jabatan fungsional Dokter Gigi dan Teknisi Transfusi Darah;
b. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan untuk jabatan fungsional Dokter dan Dokter Pendidik Klinis;
c. Direktorat Bina Kesehatan Jiwa untuk jabatan fungsional Psikolog Klinis;
d. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan untuk jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Radiografer;
e. Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik untuk jabatan fungsional Bidan, Fisikawan Medis, Perawat, Perawat Gigi, Perekam Medis, Fisioterapis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, dan Terapis Wicara;
f. Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan untuk jabatan fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker;
g. Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang untuk jabatan fungsional Entomolog Kesehatan;
h. Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra untuk jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan;
i. Direktorat Penyehatan Lingkungan untuk jabatan fungsional Sanitarian;
j. Direktorat Bina Gizi untuk jabatan fungsional Nutrisionis;
k. Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga untuk jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
l. Pusat Promosi Kesehatan untuk jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat; dan
m. Biro Hukum dan Organisasi untuk jabatan fungsional Administrator Kesehatan.
(4) Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Non Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk jabatan fungsional Auditor dan Auditor Kepegawaian;
b. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan untuk jabatan fungsional Peneliti dan Teknisi Litkayasa;
c. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk jabatan fungsional Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan;
d. Pusdiklat Aparatur untuk jabatan fungsional Widyaiswara;
e. Biro Perencanaan dan Anggaran untuk jabatan fungsional Perencana;
f. Biro Kepegawaian untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian;
g. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara untuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
h. Biro Umum untuk jabatan fungsional Arsiparis;
i. Biro Hukum dan Organisasi untuk jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
j. Pusat Data dan Informasi untuk jabatan fungsional Pranata Komputer dan Statistisi; dan
k. Pusat Komunikasi Publik untuk jabatan fungsional Pustakawan dan Pranata Hubungan Masyarakat.
(5) Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. Menyusun rancangan ketentuan pelaksanaan (Petunjuk Pelaksanaan) dan ketentuan teknis (Petunjuk Teknis) jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
b. Menyusun pedoman formasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
d. Mengusulkan formasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
e. Menyusun rancangan standar kompetensi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
f. Melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
g. Mensosialisasikan kebijakan jabatan fungsional yang menjadi binaannya secara berkesinambungan;
h. Menyusun rancangan usulan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
i. Mengusulkan jenis dan jumlah peserta pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
j. Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
k. Melakukan pembinaan secara berjenjang terhadap pejabat fungsional yang menjadi binaannya;
l. MENETAPKAN Tim Penilai jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
m. Melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
n. Memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
o. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
p. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
q. Memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
r. Melakukan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan jabatan fungsional yang menjadi binaannya
s. Melakukan update data/pemutakhiran data jabatan fungsional yang menjadi binaannya setiap akhir tahun;
t. Menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Unit Pembina Jabatan Fungsional Berangka Kredit Non Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. Mengusulkan formasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
b. Mensosialisasikan kebijakan jabatan fungsional yang menjadi binaannya secara berkesinambungan untuk lingkup Kementerian Kesehatan;
c. Mengusulkan jenis dan jumlah peserta pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
d. Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
e. Melakukan pembinaan terhadap pejabat fungsional yang menjadi binaannya;
f. MENETAPKAN Tim Penilai jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
g. Melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
h. Mengusulkan uji kompetensi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
i. Melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional yang menjadi binaannya;
j. Melakukan update data/pemutakhiran data jabatan fungsional
yang menjadi binaannya setiap akhir tahun;
k. Menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Instansi Pembina jabatan fungsional terkait;
l. Memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional yang menjadi binaannya.
Pasal 6
(1) Unit Pengelola Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. Biro yang membidangi kepegawaian;
b. Bagian yang membidangi kepegawaian.
(2) Biro yang membidangi kepegawaian mempunyai tugas:
a. Menyusun formasi Calon Pegawai Negeri Sipil jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. MENETAPKAN pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional atas usulan unit kerja terkait dengan tembusan kepada unit Eselon I terkait;
c. MENETAPKAN pembebasan sementara dari jabatan fungsional atas usulan unit kerja terkait dengan tembusan kepada unit Eselon I terkait;
d. MENETAPKAN pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional atas usulan unit kerja terkait dengan tembusan kepada unit Eselon I terkait;
e. MENETAPKAN pemberhentian dari jabatan fungsional atas usulan unit kerja terkait dengan tembusan kepada unit Eselon I terkait;
f. Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional;
g. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian yang terpadu dalam pengembangan karir, maupun mutasi kepegawaian atas usulan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan terkait.
(3) Bagian yang membidangi kepegawaian pada unit pembina jabatan fungsional kesehatan mempunyai tugas:
a. Menyusun rancangan usulan formasi jabatan fungsional kesehatan atas usulan Unit Kerja terkait;
b. Mengoordinir usulan standar kompetensi yang telah disusun oleh pembina jabatan fungsional terkait;
c. Menyusun rancangan usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional terkait;
d. Menyusun rancangan usulan pembebasan sementara dari jabatan fungsional terkait;
e. Menyusun rancangan usulan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional terkait;
f. Menyusun rancangan usulan pemberhentian dari jabatan fungsional terkait;
g. Menyusun rancangan sistem informasi jabatan fungsional terkait;
h. Melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi jabatan fungsional terkait;
i. Menyusun rancangan usulan pembentukan dan revisi kebijakan jabatan fungsional terkait;
j. Menyusun rancangan usulan jenis dan jumlah kebutuhan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional terkait;
k. Menyusun rancangan usulan mutasi jabatan fungsional terkait.
(4) Bagian yang membidangi kepegawaian pada unit pembina jabatan fungsional non kesehatan mempunyai tugas:
a. Menyusun rancangan usulan formasi jabatan fungsional non kesehatan atas usulan unit kerja terkait;
b. Menyusun rancangan usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional terkait;
c. Menyusun rancangan usulan pembebasan sementara dari jabatan fungsional terkait;
d. Menyusun rancangan usulan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional terkait;
e. Menyusun rancangan usulan pemberhentian dari jabatan fungsional terkait;
f. Menyusun rancangan sistem informasi jabatan fungsional terkait;
g. Melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi jabatan fungsional terkait;
h. Menyusun rancangan usulan jenis dan jumlah kebutuhan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional terkait;
i. Menyusun rancangan usulan mutasi jabatan fungsional terkait.
j. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di unit kerja.
Pasal 7
(1) Unit Pengelola Kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sebagai berikut:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
b. Balai Besar Pelatihan Kesehatan;
c. Balai Pelatihan Kesehatan.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan TOT jabatan fungsional kesehatan;
b. Menyelenggarakan TOT Tim penilai jabatan fungsional kesehatan;
c. Mengoordinasikan program pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan;
d. Menyusun kurikulum dan modul jabatan fungsional kesehatan;
e. Melakukan akreditasi dan sertifikasi pelatihan jabatan fungsional kesehatan;
f. Melakukan monitoring pelatihan jabatan fungsional kesehatan;
g. Melakukan evaluasi pasca pelatihan jabatan fungsional kesehatan yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Kesehatan, Balai Pelatihan Kesehatan dan unit Eselon I.
(2) Balai Besar Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional kesehatan dan non kesehatan;
b. Mengusulkan akreditasi dan sertifikasi pelatihan jabatan fungsional kesehatan;
c. Mengusulkan akreditasi dan sertifikasi pelatihan jabatan fungsional non kesehatan;
(4) Balai Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional kesehatan dan non kesehatan;
b. Mengusulkan akreditasi dan sertifikasi pelatihan jabatan fungsional kesehatan;
c. Mengusulkan akreditasi dan sertifikasi pelatihan jabatan fungsional non kesehatan;
Pasal 8
Unit Pembina Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
1. Setiap pimpinan unit pembina jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerjasama baik dalam lingkungannya maupun dengan unit kerja lain;
2. Prosedur dan Tata Cara pelaksanaan tugas dan fungsi unit pembina dilakukan berdasarkan pada peraturan Penetapan Jabatan Fungsional, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis masing-masing jabatan fungsional terkait.
Pasal 10
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan pada Unit Pembina yang unit kerjanya ditunjuk sebagai unit pembina, meliputi administratif, prosedur pelaksanaan tugas serta pendidikan dan pelatihan dalam pelaksanaan jabatan fungsional yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal 11
Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Bab II menjadi tanggung jawab masing-masing unit pembina jabatan fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
