Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai.
2. Penanggulangan Krisis Kesehatan adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan prakrisis kesehatan, tanggap darurat Krisis Kesehatan, dan pascakrisis kesehatan.
3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
4. Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku Penanggulangan Krisis Kesehatan yang mempunyai kompetensi bidang kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, yang berasal dari pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, sektor swasta/lembaga usaha dan kelompok masyarakat.
5. Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan sumber daya kesehatan, pengelolaan ancaman terjadinya Krisis Kesehatan, dan pengurangan kerentanan.
6. Pencegahan adalah serangkaian upaya untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman Krisis Kesehatan dan kerentanan.
7. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko Krisis Kesehatan, baik melalui pemetaan risiko, penyadaran dan peningkatan kemampuan sumber daya kesehatan maupun pembangunan fisik dalam menghadapi ancaman Krisis Kesehatan.
8. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Krisis Kesehatan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
9. Kaji Cepat Masalah Kesehatan (Rapid Health Assessment) yang selanjutnya disebut RHA adalah serangkaian kegiatan yang meliputi mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data dan informasi guna mengukur dampak kesehatan dan mengidentifikasi kebutuhan kesehatan masyarakat terdampak yang memerlukan respon segera.
10. Tim Darurat Medis (Emergency Medical Team) yang selanjutnya disebut EMT adalah kelompok profesional di bidang kesehatan yang melakukan pelayanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terkena dampak bencana atau kegawatdaruratan sebagai tenaga kesehatan bantuan dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan setempat.
11. Tim Respon Cepat Kesehatan Masyarakat (Public Health Rapid Response Team) yang selanjutnya disebut PHRRT adalah kelompok tenaga kesehatan masyarakat yang bertugas merespon cepat kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak bencana atau keadaan darurat.
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Aman Bencana adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang tetap aman, dapat diakses dan tetap beroperasi melakukan pelayanan kesehatan pada masyarakat dalam kondisi bencana.
13. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kesehatan adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik di bidang kesehatan sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascakrisis, dan selanjutnya membangun kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan bidang kesehatan pada wilayah pascakrisis kesehatan,
baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan pelayanan kesehatan, meningkatnya status kesehatan masyarakat, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
14. Rekonstruksi Kesehatan adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan bidang kesehatan pada wilayah pascakrisis kesehatan, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan pelayanan kesehatan, meningkatnya status kesehatan masyarakat, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
15. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
16. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 17. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
