Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI OKUPASI

PERMENKES No. 76 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Terapi Okupasi adalah pedoman yang diikuti oleh okupasi terapis dalam melakukan pelayanan kesehatan. 2. Terapi Okupasi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada klien dengan kelainan/kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang. 3. Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan terapi okupasi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan. 4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 5. Klien adalah individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat sosial yang mendapatkan pelayanan terapi okupasi 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 7. Organisasi Profesi adalah Ikatan Okupasi Terapis INDONESIA.

Pasal 2

Pengaturan Standar Pelayanan Terapi Okupasi bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Terapi Okupasi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Terapi Okupasi di fasilitas pelayanan kesehatan; c. memberikan kepastian hukum bagi Okupasi Terapis; dan d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.

Pasal 3

(1) Standar Pelayanan Terapi Okupasi meliputi alur pelayanan dan proses pelayanan terapi okupasi. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada klien pada semua kasus. (3) Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Terapi Okupasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Okupasi Terapis harus mematuhi Standar Pelayanan Terapi Okupasi. (2) Modifikasi terhadap Standar Pelayanan Terapi Okupasi hanya dapat dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan klien, antara lain keadaan khusus klien, kedaruratan, dan keterbatasan sumber daya. (3) Modifikasi terhadap Standar Pelayanan Terapi Okupasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dalam dokumentasi Terapi Okupasi yang merupakan satu kesatuan dengan rekam medis.

Pasal 5

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, bersama Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan Organisasi Profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Terapi Okupasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan Terapi Okupasi; dan b. mengembangkan pelayanan Terapi Okupasi yang efisien dan efektif. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (4) Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Terapi Okupasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN YASONNA H. LAOLY