Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PERMENKES No. 77 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan. 3. Wilayah Kerja KKP yang selanjutnya disebut Wilker KKP adalah unit kerja fungsional KKP di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) KKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) KKP secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

(1) KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian dari hasil evaluasi beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. KKP kelas I; b. KKP kelas II; c. KKP kelas III; dan d. KKP kelas IV. (4) KKP kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berjumlah 7 (tujuh) KKP. (5) KKP kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berjumlah 21 (dua puluh satu) KKP. (6) KKP kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berjumlah 20 (dua puluh) KKP. (7) KKP kelas IV sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berjumlah 1 (satu) KKP.

Pasal 4

KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak risiko kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan obat, makanan, kosmetika, dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) serta pengamanan terhadap penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KKP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kekarantinaan; b. pelaksanaan pelayanan kesehatan; c. pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; d. pelaksanaan pengamatan penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali; e. pelaksanaan pengamatan radiasi pengion dan nonpengion, biologi, dan kimia; f. pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional; g. pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan kejadian luar biasa dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk; h. pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesehatan kerja; i. pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan OMKABA ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor; j. pelaksanaan kesehatan alat angkut dan muatannya; k. pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; l. pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi di bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; m. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; n. pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan; o. pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; p. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan q. pelaksanaan urusan administrasi KKP.

Pasal 6

KKP dipimpin oleh kepala.

Pasal 7

(1) Susunan organisasi KKP kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; b. instalasi; c. wilayah kerja; dan d. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas I.

Pasal 8

(1) Susunan organisasi KKP kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; b. instalasi; c. wilayah kerja; dan d. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas II.

Pasal 9

(1) Susunan organisasi KKP kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; b. instalasi; c. wilayah kerja; dan d. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas III.

Pasal 10

(1) Susunan organisasi KKP kelas IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. urusan administrasi umum; b. instalasi; c. wilayah kerja; dan d. kelompok jabatan fungsional. (2) Urusan administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas IV.

Pasal 11

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, kepala KKP dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala KKP. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh kepala KKP.

Pasal 13

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP dapat dibentuk Wilker KKP yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan Wilker KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Wilker KKP merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Wilker KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala KKP. (3) Wilker KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh koordinator. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh kepala KKP.

Pasal 15

Di lingkungan KKP dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala KKP sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator dan/atau sub- koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi kepala KKP masing-masing. (3) Koordinator dan/atau sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator dan/atau sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

Kepala KKP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 19

(1) KKP harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan KKP. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

Kepala KKP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi KKP secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 21

KKP harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.

Pasal 22

Setiap unsur di lingkungan KKP dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KKP maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 23

Semua unsur di lingkungan KKP harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 26

Bagan struktur organisasi KKP kelas I, KKP kelas II, KKP kelas III, dan KKP kelas IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Nama, kelas, dan tempat kedudukan KKP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Kepala KKP kelas I adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala KKP kelas II adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala KKP kelas III adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala KKP kelas IV dan kepala subbagian pada KKP kelas I dan KKP kelas II adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala subbagian pada KKP kelas III adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (6) Kepala urusan adalah jabatan pelaksana atau jabatan struktural eselon V.a.

Pasal 29

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat administrasi atau jabatan struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi KKP sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31

Perubahan atas organisasi dan tata kerja KKP diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan KKP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 877), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan/atau subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 877), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan; dan b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 877); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA