Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT

PERMENKES No. 78 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi pimpinan rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan gizi di rumah sakit.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id