Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT
Pasal 1
Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi pimpinan rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan gizi di rumah sakit.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
