Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bayi Baru Lahir adalah bayi umur 0 sampai dengan 28 hari.
2. Hipotiroid Kongenital yang selanjutnya disingkat HK, adalah keadaan menurun atau tidak berfungsinya kelenjar tiroid yang didapat sejak bayi baru lahir. Hal ini terjadi karena kelainan anatomi atau gangguan metabolisme pembentukan hormon tiroid atau defisiensi iodium.
3. Skrining Hipotiroid Kongenital yang selanjutnya disingkat SHK, adalah skrining/uji saring untuk memilah bayi yang menderita HK dari bayi yang bukan penderita.
4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN
yang memegang kekuasaan pemerintahaan, Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
Pasal 2
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah terhadap Skrining Hipotiroid Kongenital, meliputi :
a. penyusunan dan penetapan kebijakan Skrining Hipotiroid Kongenital;
b. pembinaan manajemen penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital dengan membentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Skrining Bayi Baru Lahir;
c. koordinasi dan advokasi penyelenggaraan skrining hipotiroid kongenital tingkat provinsi; dan
d. rekapitulasi laporan hasil skrining di tingkat provinsi sebagai tindak lanjut kebijakan tingkat nasional.
Pasal 3
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam skrining hipotiroid kongenital meliputi :
a. pengelolaan dan fasilitasi Skrining Hipotiroid Kongenital skala provinsi dan lintas kabupaten/kota;
b. pembinaan manajemen Skrining Hipotiroid Kongenital dengan membentuk kelompok kerja daerah tingkat provinsi;
c. rekapitulasi laporan hasil Skrining di tingkat kabupaten/kota dan mengoordinasikannya dengan Pokjanas; dan
d. koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital skala provinsi dan lintas kabupaten/kota.
Pasal 4
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam skrining hipotiroid kongenital meliputi:
a. pelaksana, penanggung jawab, fasilitasi, koordinator, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Skrining Hipotiroid Kongenital;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan;
c. penyelenggaraan manajemen Skrining Hipotiroid Kongenital mengenai perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi sesuai standar, melalui pembentukan tim koordinasi kabupaten/kota;
d. penyediaan tenaga kesehatan pelaksana proses Skrining di seluruh Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota;
e. rekapitulasi laporan hasil Skrining setiap fasilitas pelayanan kesehatan dan mengoordinasikannya dengan Pokjada provinsi; dan
f. penyediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital skala kabupaten/kota, dimulai dari penyediaan kertas saring.
Pasal 5
(1) Skrining Hipotiroid Kongenital ditujukan untuk mencegah terjadinya hambatan pertumbuhan dan retardasi mental pada bayi baru lahir.
(2) Skrining Hipotiroid Kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bayi usia 48 (empat puluh delapan) sampai 72 (tujuh puluh dua) jam.
(3) Skrining Hipotiroid Kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan Skrining Hipotiroid Kongenital dilakukan melalui tahapan:
a. praskrining;
b. proses skrining; dan
c. pascaskrining.
(2) Praskrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, dan evaluasi termasuk pelatihan.
(3) Pascaskrining sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan tes konfirmasi terhadap bayi yang telah dilakukan skrining.
(4) Tes konfirmasi sebagaimana dimaksud pada (3) bertujuan untuk menegakkan diagnosis HK pada bayi dengan hasil skrining tidak normal.
Pasal 7
Pedoman Skrining Hipotiroid Kongenital sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Skrining Hipotiroid Kongenital wajib melakukan pencatatan dan pelaporan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang dari fasilitas pelayanan kesehatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai tingkat pusat.
(3) Pencatatan dan pelaporan di fasilitas pelayanan kesehatan, di tingkat kabupaten/kota, dan di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan menggunakan Formulir VI, Formulir VIII, dan Formulir IX terlampir.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
