(1) Ruang lingkup pengaturan pengadaan Vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 meliputi jenis dan jumlah Vaksin, tata cara pengadaan Vaksin, tata cara pembayaran, dan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pengadaan Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengadaan yang dilakukan oleh Menteri untuk memenuhi kebutuhan program Vaksinasi COVID-19.
(3) Selain pengadaan Vaksin yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadaan Vaksin melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional tertentu dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) huruf a Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
