Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU, PENYALAHGUNA, DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG SEDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PERSIDANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN PENETAPAN/PUTUSAN PENGADILAN

PERMENKES No. 80 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan meliputi: a. penetapan fasilitas rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan atau telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan; b. penetapan tim asesmen terpadu; c. ruang lingkup kerja tim dokter sebagai anggota tim asesmen terpadu; d. prosedur penyerahan pecandu, penyalahguna, dan korban

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY