Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 496/MENKES/PER/V/2008 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN CALON ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PERMENKES No. 81 Tahun 2019 berlaku

Pasal 6

(1) Dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran INDONESIA periode berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2): a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran INDONESIA; b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA; dan/atau c. calon anggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, Menteri dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran INDONESIA kepada PRESIDEN. (2) Dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri tetap mempertimbangkan keterwakilan dari masing-masing unsur. #### Pasal II 1. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA: a. semua nomenklatur Departemen Kesehatan dibaca dan dimaknai sebagai Kementerian Kesehatan; dan b. semua nomenklatur Departemen Pendidikan Nasional dibaca dan dimaknai sebagai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2019 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA