Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan intern lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri Kesehatan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kesehatan.
3. Tim Pengawasan Intern adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern.
4. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
5. Satuan Kepatuhan Intern yang selanjutnya disingkat SKI adalah perangkat satuan kerja yang ditunjuk/memiliki tugas untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemantauan tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
6. Komite Audit adalah komite pengawasan independen yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan untuk memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
7. Satuan Kerja adalah unit organisasi yang melaksanakan administrasi tertentu dan memenuhi unsur yang
menangani urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan administrasi umum.
8. Tata Kelola Organisasi adalah kombinasi proses dan struktur yang dilaksanakan oleh manajemen untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuannya.
9. Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan kontinu meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya.
10. Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
11. Peta Kegiatan Penjaminan Kualitas adalah teknik yang digunakan oleh Inspektorat Jenderal untuk melakukan koordinasi dan analisis terhadap peran dan cakupan dari seluruh pemberi jasa penjaminan kualitas.
12. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
13. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah APIP yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
15. Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan wajib diterapkan oleh:
a. APIP;
b. unit Eselon I;
c. Satuan Kerja; dan
d. satuan kerja penerima dana dekonsentrasi.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi:
a. tanggung jawab terhadap Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern;
b. tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam Pengawasan Intern;
c. manajemen Pengawasan Intern;
d. penjaminan kualitas dan peningkatan independensi Pengawasan Intern;
e. koordinasi Pengawasan Intern;
f. sistem informasi Pengawasan Intern;
g. tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP;
h. penerapan perangkat profesi;
i. penghargaan dan sanksi; dan
j. monitoring dan evaluasi.
Pasal 4
(1) Pimpinan unit Eselon I dan seluruh satuan kerjanya bertanggung jawab terhadap penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan masing-masing.
(2) Untuk meningkatkan efektivitas penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk SKI oleh Kepala Satuan Kerja.
(3) SKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab memastikan penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern di Satuan Kerja.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) SKI memiliki tugas:
a. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tata kelola unit kerja serta reformasi birokrasi/Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Manajemen Risiko;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Intern; dan
d. melaksanakan penugasan lain terkait bidang kepatuhan yang diberikan pimpinan.
(5) Anggota SKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang atau berjumlah gasal/ganjil dengan persyaratan meliputi:
a. berintegritas;
b. memahami tugas pokok dan fungsi organisasi; dan
c. pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun sebagai pegawai negeri sipil.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua SKI harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun sebagai pegawai negeri sipil.
(7) Pembentukan dan pelaksanaan tugas SKI dilaksanakan sesuai dengan pedoman pembentukan dan pelaksanaan SKI sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dalam hal Satuan Kerja telah memiliki satuan pengawasan atau pemeriksaan intern, peningkatan efektivitas penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern dilaksanakan oleh satuan pengawasan atau pemeriksaan intern.
(2) Satuan pengawasan atau pemeriksaan intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perangkat unit kerja badan layanan umum yang dibentuk dan menjalankan fungsi pengawasan atau pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal bertugas:
a. melaksanakan kegiatan penjaminan kualitas dan memberikan pendapat atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit Eselon I dan Satuan Kerja serta penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern;
b. memberikan konsultansi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi unit Eselon I dan Satuan
Kerja serta penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern;
c. melaksanakan dan/atau mengoordinasikan program dan kegiatan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
d. melaksanakan pendampingan terhadap unit Eselon I dan Satuan Kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP; dan
e. melaksanakan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang oleh unit Eselon I/Satuan Kerja/pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk:
a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi/aplikasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan pada unit Eselon I dan Satuan Kerja serta pegawai lain yang diperlukan;
c. meneruskan informasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau tindak pidana lainnya kepada APH;
d. meneruskan dan melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau tindak pidana lainnya kepada APH atas persetujuan Menteri Kesehatan; dan
e. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian Kesehatan.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk:
a. mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme auditor atau personil SKI, kualitas proses Pengawasan Intern dan kualitas hasil Pengawasan Intern dengan mengacu kepada praktik terbaik;
b. melaksanakan tugas Pengawasan Intern secara proaktif dan inovatif untuk membantu unit Eselon I dan Satuan Kerja mengembangkan terobosan pelaksanaan tugas dalam rangka memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian tujuan Kementerian Kesehatan;
c. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengawasan Intern;
d. menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya sehingga dapat menyelenggarakan fungsi Pengawasan Intern secara optimal; dan
e. menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
Pimpinan unit Eselon I dan Satuan Kerja dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan:
a. pengawasan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal di luar pengawasan yang sudah direncanakan;
dan/atau
b. pendampingan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP.
Pasal 10
(1) Satuan Kerja memiliki tanggung jawab untuk:
a. menyampaikan informasi dan/atau dokumen:
1. profil risiko dan rencana kegiatan pengendalian untuk penanganan risiko;
2. tabel rancangan pengendalian dan laporan pemantauan pengendalian intern; dan
3. rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP.
b. memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi/aplikasi, catatan, dokumentasi, aset serta pejabat/pegawai pada unit Eselon I dan Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
(2) Penyampaian informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Manajemen Risiko.
(3) Penyampaian informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Selain memiliki tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Kerja harus menyampaikan informasi dan/atau dokumen bahan pengawasan melalui aplikasi e-Puldatawas yang difasilitasi oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 11
Tahapan Pengawasan Intern yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal meliputi:
a. perencanaan Pengawasan Intern;
b. pelaksanaan Pengawasan Intern;
c. komunikasi hasil Pengawasan Intern; dan
d. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Pasal 12
(1) Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Intern yang berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Dalam hal diperlukan dan berdasarkan persetujuan pimpinan Inspektorat Jenderal, kegiatan Pengawasan Intern dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) orang yang ditunjuk.
Pasal 13
(1) Inspektorat Jenderal menyusun rencana strategis/rencana aksi program/dokumen perencanaan sejenis mengacu pada rencana strategis Kementerian Kesehatan dan memperhatikan rencana aksi program unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Rencana strategis/rencana aksi program/dokumen perencanaan sejenis Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam perencanaan tahunan yang memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern.
(3) Penyusunan perencanaan tahunan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:
a. arahan Menteri;
b. profil risiko yang dihasilkan dari proses Manajemen Risiko unit Eselon I dan Satuan Kerja;
c. faktor risiko sasaran pengawasan berdasarkan hasil identifikasi risiko oleh Inspektorat Jenderal;
d. permasalahan yang berkembang di masyarakat;
e. hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; dan
f. hal lain yang berkaitan dengan risiko unit Eselon I dan Satuan Kerja.
(4) Perencanaan tahunan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dan disetujui oleh Menteri.
(5) Inspektorat Jenderal mengomunikasikan perencanaan tahunan kepada unit Eselon I dan Satuan kerja.
Pasal 14
(1) Tim Pengawasan Intern harus menyusun program kerja dan menyampaikan jadwal kegiatan Pengawasan Intern yang meliputi tahapan pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern kepada sasaran pengawasan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan sesuai jangka waktu dalam surat tugas.
(3) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang oleh Pimpinan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan usulan dari Tim Pengawasan Intern sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam hal Pengawasan Intern tidak dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengawasan Intern harus menyampaikan penjelasan kepada Pimpinan Inspektorat Jenderal dalam laporan hasil pengawasan.
Pasal 15
(1) Tahapan pelaksanaan Pengawasan Intern, meliputi:
a. pertemuan awal;
b. identifikasi informasi;
c. analisis informasi;
d. pendokumentasian informasi;
e. supervisi penugasan; dan
f. pertemuan akhir.
(2) Tim Pengawasan Intern harus menyampaikan surat tugas kepada sasaran pengawasan pada pertemuan awal dan menjelaskan paling sedikit:
a. tujuan dan ruang lingkup pengawasan; dan
b. mekanisme dan tahapan pelaksanaan pengawasan.
(3) Tim Pengawasan Intern dan pimpinan sasaran pengawasan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam surat penyataan yang ditandatangani kedua belah pihak untuk menegakkan integritas dan mendukung kelancaran pelaksanaan Pengawasan Intern.
(4) Tim Pengawasan Intern harus mempertimbangkan hasil pemantauan atas tindak lanjut Pengawasan Intern sebelumnya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam melakukan Pengawasan Intern.
(5) Tim Pengawasan Intern harus mengidentifikasi dan menganalisis informasi yang cukup, kompeten, relevan, dan material untuk mendukung kesimpulan dan hasil Pengawasan Intern.
(6) Tim Pengawasan Intern dapat menggunakan tenaga ahli apabila diperlukan untuk mendapatkan informasi yang cukup, kompeten, relevan, dan material.
(7) Tim Pengawasan Intern harus menyiapkan dan mendokumentasikan informasi Pengawasan Intern dalam bentuk kertas kerja.
(8) Kegiatan Tim Pengawasan Intern harus disupervisi secara berjenjang untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas hasil Pengawasan Intern.
(9) Tim Pengawasan Intern pada pertemuan akhir harus melaksanakan paling sedikit:
a. mengomunikasikan simpulan akhir Pengawasan Intern dan/atau rekomendasi untuk mendapatkan tanggapan dari sasaran pengawasan;
b. melakukan pembahasan tanggapan, termasuk komitmen rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern; dan
c. membuat berita acara hasil Pengawasan Intern bersama pimpinan sasaran pengawasan.
(10) Dalam hal pertemuan akhir terdapat hasil Pengawasan Intern yang belum disepakati, maka hasil Pengawasan Intern dinyatakan untuk dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan Intern dan pimpinan sasaran pengawasan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan Intern dilarang:
a. mengambil alih tanggung jawab unit Eselon I atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
b. mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian/rencana penanganan risiko unit Eselon I;
c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang merupakan tugas jabatan dalam tahun sebelumnya; dan
d. melakukan pengawasan di luar ruang lingkup penugasan yang ditetapkan dalam surat tugas.
Pasal 17
(1) Tim Pengawasan Intern harus melakukan komunikasi dengan pimpinan sasaran pengawasan.
(2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah menemukan permasalahan untuk mengetahui penyebab permasalahan sebelum mengambil simpulan akhir Pengawasan Intern.
(3) Pimpinan sasaran pengawasan dapat melakukan komunikasi dengan Tim Pengawasan Intern terkait Pengawasan Intern selama jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pengawasan Intern dengan pimpinan sasaran pengawasan pada saat pelaksanaan Pengawasan Intern maka harus dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan Intern dan pimpinan sasaran pengawasan.
Pasal 18
(1) Inspektorat Jenderal harus mengomunikasikan hasil pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada pimpinan sasaran pengawasan dalam bentuk laporan hasil Pengawasan Intern.
(2) Laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di Satuan Kerja dan satuan kerja penerima dana dekonsentrasi ditembuskan kepada unit Eselon I terkait.
(3) Komunikasi Pengawasan Intern dapat dilakukan melalui media komunikasi elektronik.
(4) Komunikasi Pengawasan Intern melalui media komunikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), didokumentasikan dalam kertas kerja Pengawasan Intern dan dimasukan dalam laporan hasil Pengawasan Intern.
(5) Dalam hal laporan hasil Pengawasan Intern memuat rekomendasi yang berbeda dengan yang telah disepakati pada saat pertemuan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (9), Tim Pengawasan Intern harus menyampaikan perubahan rekomendasi kepada pimpinan sasaran pengawasan untuk mendapatkan tanggapan dan persetujuan sebelum laporan hasil Pengawasan Intern diselesaikan.
Pasal 19
(1) Pimpinan sasaran pengawasan harus menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan penyelesaian atas tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan Intern kepada Inspektorat Jenderal disertai dengan bukti terkait.
(2) Tindak lanjut hasil Pengawasan Intern pada sasaran pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pejabat/pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern;
b. Pelaksana harian/pelaksana tugas dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern;
c. Atasan dari pejabat/pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern secara berjenjang, dalam hal Pelaksana Harian /Pelaksana Tugas dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern belum ditetapkan;
d. Pejabat/pimpinan baru, yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern; atau
e. Atasan langsung dari pejabat/pegawai yang direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin dan/atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian kemajuan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui aplikasi yang difasilitasi oleh Inspektorat Jenderal atau secara langsung kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal setelah laporan hasil Pengawasan Intern diterima.
(4) Tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan sesuai dengan pedoman tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Dalam rangka penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal harus mengembangkan program pengawasan.
(2) Pengembangan program pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup penilaian intern dan ekstern.
Pasal 21
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) meliputi:
a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern;
b. penilaian secara berkala oleh inspektorat yang bersangkutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
c. penilaian secara berkala antar inspektorat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(2) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengevaluasi/mereviu kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern setiap hari sesuai dengan kode etik dan standar.
(3) Penilaian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu periode dengan Standar Pengawasan Intern dan kode etik.
Pasal 22
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh pihak yang independen dan berkualitas yang berasal dari luar Inspektorat Jenderal.
(2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. penilaian oleh pihak independen yang mempunyai keahlian di bidang Pengawasan Intern;
b. penilaian mandiri dengan validasi oleh pihak BPKP;
dan/atau
c. telaah sejawat oleh APIP kementerian/lembaga lain.
Pasal 23
(1) Dalam rangka meningkatkan independensi pelaksanaan Pengawasan Intern, Menteri membentuk Komite Audit.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim kerja independen yang bersifat ad hoc, berjumlah gasal/ganjil dengan komposisi terbanyak dari pihak independen.
(3) Susunan keanggotaan Komite Audit paling sedikit 3 (tiga) orang meliputi:
a. Staf Ahli Menteri Kesehatan;
b. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang sektor publik; dan
c. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum dan/atau audit.
(4) Dalam melaksanakan tugas Komite Audit dibantu oleh Sekretariat.
(5) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib menandatangani pakta integritas.
Pasal 24
(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam melakukan pengawasan atas Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal; dan
b. memberi saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk:
1. perbaikan pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal;
2. perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian Kesehatan; dan
3. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP.
(2) Komite Audit harus menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta laporan kepada Komite Audit.
(4) Kinerja Komite Audit dinilai secara periodik oleh Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 25
(1) Komite Audit harus mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan.
(2) Keputusan rapat Komite Audit dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 26
(1) Komite Audit dalam melaksanakan tugas, dapat:
a. berkomunikasi langsung dengan Menteri; dan/atau
b. meminta masukan kepada pimpinan unit Eselon I.
(2) Komite Audit setelah mendapatkan izin dari Menteri dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan tugas yang membutuhkan akses data dan informasi pada unit Eselon I.
Pasal 27
(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian
Kesehatan, Inspektorat Jenderal melaksanakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan Intern.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern;
b. BPKP;
c. APIP pada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah;
d. BPK; dan
e. APH.
(3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membangun hubungan kemitraan yang konstruktif.
Pasal 28
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. pemanfaatan hasil pelaksanaan tugas SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern oleh Inspektorat Jenderal untuk menyusun perencanaan Pengawasan Intern;
b. penyampaian hasil pelaksanaan tugas SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern kepada Inspektorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pemberian masukan dari Inspektorat Jenderal untuk penyusunan rencana pemantauan tahunan SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern;
d. pengembangan kegiatan penjaminan yang sinergi melalui penyusunan Peta Kegiatan Penjaminan Kualitas antara Inspektorat Jenderal dengan SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern; dan
e. pendampingan SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern terhadap sasaran pengawasan dalam
pelaksanaan Pengawasan Intern dan/atau penugasan tertentu.
Pasal 29
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan BPKP atau APIP pada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dan huruf c, meliputi:
a. Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan program prioritas;
b. koordinasi pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan BPKP;
c. pengembangan kegiatan penjaminan yang sinergis melalui penyusunan Peta Kegiatan Penjaminan Kualitas antara Inspektorat Jenderal dengan BPKP untuk menghindari duplikasi pelaksanaan penugasan dan telaah sejawat dengan APIP lainnya;
d. pengembangan organisasi profesi Auditor Intern pemerintah; dan
e. pengembangan kapabilitas APIP.
Pasal 30
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. pendampingan Inspektorat Jenderal terhadap unit Eselon I/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam pemeriksaan BPK;
b. koordinasi pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK;
c. pengembangan kegiatan penjaminan yang sinergis melalui penyusunan Peta Kegiatan Penjaminan Kualitas antara Inspektorat Jenderal dengan BPK untuk menghindari duplikasi pelaksanaan penugasan; dan
d. penyampaian laporan hasil Pengawasan Intern kepada BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan APH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. penanganan penyimpangan di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pertukaran data dan informasi, pendidikan, penelitian, dan sosialisasi pengawasan.
Pasal 32
(1) Inspektorat Jenderal harus mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern.
(2) Sistem informasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan teknik Pengawasan Intern melalui akses data elektronik terhadap sistem informasi unit Eselon I; dan
b. pengembangan aplikasi pengawasan.
(3) Inspektorat Jenderal harus menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang disimpan dan dihasilkan dari sistem informasi Pengawasan Intern.
(4) Unit Eselon I dan Satuan Kerja harus memanfaatkan sistem informasi Pengawasan Intern yang dikembangkan oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 33
(1) Unit Eselon I dan Satuan Kerja yang mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau pengawasan
BPKP harus menyusun dan melaksanakan rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
(2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal dan/ atau unit Eselon I lain sesuai dengan lingkup pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP.
(3) Pemantauan penyelesaian pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP dikoordinasikan oleh:
a. Pejabat di sekretariat unit Eselon I yang ditetapkan oleh pimpinan unit Eselon I; dan
b. Inspektorat Jenderal di tingkat Kementerian Kesehatan.
Pasal 34
Pelaksanaan Pengawasan Intern memperhatikan standar audit, kode etik, telaah sejawat, dan pedoman lain mengenai Pengawasan Intern yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
Pasal 35
(1) Untuk menjamin independensi Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal menyusun Piagam Pengawasan Intern sesuai standar Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
(2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada Satuan Kerja atas Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Inspektorat Jenderal terhadap hasil pengawasan intern.
(3) Pegawai yang tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Untuk menjamin efektivitas atas implementasi dan mengukur kinerja penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern harus dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atau insidentil oleh:
a. SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern;
dan/atau
b. Inspektorat Jenderal pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal 38
Pembentukan SKI sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TERAWAN AGUS PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
