Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI DALAM MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab
dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
2. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
3. Kewenangan adalah kekuasaan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
5. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
6. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah segala perubahan mengenai status kepegawaian seorang pegawai negeri sipil.
7. Unit Pelaksana Teknis adalah satuan organisasi di bawah binaan Unit Eselon I yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional, tugas teknis penunjang, dan tugas teknis yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
8. Unit Eselon I adalah satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1) Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang MENETAPKAN Manajemen PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Manajemen PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.
(3) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melimpahkan kewenangan kepada pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, dalam bentuk:
a. Mandat, untuk penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS; dan
b. Delegasi, untuk:
1. penandatanganan Naskah Dinas dalam Manajemen PNS; dan
2. pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji, serta pelantikan PNS.
(4) Penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS yang kewenangannya diperoleh melalui Mandat dilakukan dengan menyebutkan atas nama pejabat yang memberikan mandat.
Pasal 3
(1) Naskah Dinas dalam Manajemen PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi:
a. keputusan;
b. nota;
c. surat; dan
d. berita acara.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Keputusan Menteri, dalam hal Kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Mandat; dan
b. Keputusan pejabat, dalam hal Kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Delegasi.
(3) Keputusan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Keputusan Kepala Biro/Kepala Pusat;
b. Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan;
c. Keputusan Kepala Bagian; dan
d. Keputusan pemimpin Unit Pelaksana Teknis.
(4) Keputusan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dalam bentuk perorangan atau kolektif.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian Mandat dan Delegasi penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Menteri mendelegasikan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji PNS, kepada:
a. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan untuk seluruh PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan; atau
b. para Pimpinan Unit Pelaksana Teknis untuk seluruh PNS di lingkungan masing-masing.
Pasal 6
Menteri mendelegasikan pelaksanaan pelantikan PNS, kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional jenjang utama dan jenjang madya di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan untuk:
1. jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana yang menduduki jabatan kepala urusan tatausaha di lingkungan masing-masing; dan
2. jabatan fungsional jenjang utama dan jenjang madya.
c. para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Para Sekretaris Badan untuk jabatan fungsional selain tingkat utama dan madya di lingkungan masing-masing.
d. Kepala Biro Kepegawaian untuk jabatan fungsional selain tingkat utama dan madya di lingkungan Sekretariat Jenderal.
e. para Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk jabatan fungsional selain tingkat utama dan madya di lingkungan masing-masing.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 510/MENKES/PER/ VII/2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Nota/Surat Persetujuan dan Keputusan Mutasi Kepegawaian dalam Lingkungan Departemen Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/076/I/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 510/MENKES/PER/VII/2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Nota/Surat Persetujuan dan Keputusan Mutasi Kepegawaian dalam Lingkungan Departemen Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2019
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
