Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMENKES No. 93 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendelegasikan kewenangan penerbitan izin di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Izin di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Penerbitan izin di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang memerlukan rekomendasi teknis, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk pejabat dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberi kewenangan sebagai penghubung dalam penerbitan rekomendasi teknis di bidang kesehatan.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Penunjukan pejabat dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(4) Pejabat dengan status Bawah Kendali Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji, masih berada pada Kementerian/Lembaga yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.

Pasal 3

Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada:
a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
b. Peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan bidang kesehatan.

Pasal 4

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk dan atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 5

Atas penerbitan izin di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 6

(1) Dalam hal penerbitan izin di bidang kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan merekomendasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut izin yang telah diterbitkan.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilaksanakan paling lama waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi.

Pasal 7

Izin di bidang kesehatan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1244/Menkes/Per/XII/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kesehatan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Pasal 8

Permohonan penerbitan izin di bidang kesehatan yang telah diajukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang bidang kesehatan yang mengatur mengenai perizinan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1244/Menkes/Per/XII/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kesehatan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY