Pekiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Pertambangan Migas) Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Migas sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2012.
Peraturan Menteri Nomor 08-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Pasal 2
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp30.895.540.376.000,00 (tiga puluh triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp17.473.429.564.000,00 (tujuh belas triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang terdiri atas:
1. DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp16.914.921.078.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus empat belas miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah); dan
2. DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp558.508.486.000,00 (lima ratus lima puluh delapan miliar
lima ratus delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
b. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp13.422.110.812.000,00 (tiga belas triliun empat ratus dua puluh dua miliar seratus sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) yang terdiri atas:
1. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp13.205.519.906.000,00 (tiga belas triliun dua ratus lima miliar lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam ribu rupiah); dan
2. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp216.590.906.000,00 (dua ratus enam belas miliar lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus enam ribu) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan bagian dari DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas Tahun Anggaran 2012 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, maka perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 3
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dilaksanakan secara triwulanan.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas triwulan III dan triwulan IV.
(5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(6) Tata cara penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam hal pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
