Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 09-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 09-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2009 merupakan Penerimaaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang belum dibagihasilkan kepada daerah kabupaten/kota.
(2) Alokasi kurang bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp3.695.140.000,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah).
(3) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran
2011. (2) Tata cara penyaluran alokasi kurang bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id