(1) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 dapat dilanjutkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2011.
(2) Dalam hal Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 sudah diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 namun masih terdapat sisa dana, terhadap sisa dana tersebut tidak dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2011.
(3) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari:
a. Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
b. Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP);
c. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dan
e. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Pasal 2
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2010.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja:
a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa-Kementerian Dalam Negeri untuk Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
b. Direktorat Jenderal Cipta Karya–Kementerian Pekerjaan Umum untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dan
c. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
(3) Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
(1) Setelah Tahun Anggaran 2010 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja melakukan rekonsiliasi sisa dana Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang belum dicairkan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai dengan Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan dilengkapi dengan lampiran Berita Acara Rekonsiliasi yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Kepala KPPN menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 12 Januari 2011 sebagai bahan penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan.
(3) Dalam hal sisa dana hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan dimasukkan menjadi pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi menyusun dan MENETAPKAN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan format sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 14 Januari 2011 untuk disahkan.
(4) Dalam hal sisa dana hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya sebagian yang dimasukkan menjadi pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja menyusun dan MENETAPKAN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri Surat Pernyataan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mensahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan dimaksud melalui penerbitan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja melakukan penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan paling lambat tanggal 21 Januari 2011 dan telah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 28 Januari 2011.
(7) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang telah disahkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 paling lambat tanggal 7 Februari 2011.
(8) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dengan menggunakan struktur anggaran yang telah dipetakan dan dikonversi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Batas waktu pengajuan permintaan pencairan dana Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah tanggal 29 April 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010.
(2) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja harus membuat Laporan Keuangan sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Laporan Keuangan atas pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bersamaan dengan laporan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 semester I Tahun 2011.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
BERITA ACARA REKONSILIASI Nomor:
Pada hari ini ……… tanggal …... bulan ....…. tahun....... telah diselenggarakan rekonsiliasi realisasi anggaran antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja ......................................... kode (............), dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)............................................ kode (..........).
Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama-sama dengan melakukan proses pencocokan data realisasi Bantuan Langsung Masyarakat Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2010 dengan hasil sebagaimana terlampir yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ini.
Laporan hasil rekonsiliasi ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2010.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan.
Kepala KPPN………………..
KPA Satuan Kerja ……………..
NIP NIP LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.05/2011 TENTANG PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
Nomor SP :
aaaa/bbb-cc.d/ee/ffff
(1) Kode dan Nama Satker :
(999999) XXXXXXXXXXXXXXX
(2) Sumber No.
Kode Uraian Kegiatan, Sub Kegiatan, Kel. Akun PAGU REALISASI SISA Dana Keterangan 1 2 3 5 6 7 8 9 XX (3)
(4) XX.XX.XX.XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(7) 999,999 999,999 999,999
(5) XXXX.XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(8) 999,999 999,999 999,999
(6) XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(9) 999,999 999,999 999,999 XX (10) JUMLAH 999,999 999,999 999,999 ….……………………….. 2011 (11) KEPALA KPPN ……………..
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA ………… XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(12) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(14) NIP. YYYYYYYYYYYYYYYY (13) NIP. YYYYYYYYYYYYYYY
(15) BELANJA BANTUAN SOSIAL (DALAM RIBUAN RUPIAH) LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
CARA PENGISIAN LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2010 berisi informasi mengenai pagu, realisasi dan sisa dana kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2010 dengan cara pengisian sebagai berikut :
No.
Uraian Isian
(1) Diisi dengan Nomor SP DIPA
(2) Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker
(3) Diisi dengan Nomor Urut
(4) Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan
(5) Diisi dengan Kode Sub Kegiatan
(6) Diisi dengan Kode BKPK / Kelompok Akun
(7) Diisi dengan Uraian Kegiatan
(8) Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan
(9) Diisi dengan Uraian
(10) Diisi dengan Kode Sumber Dana
(11) Diisi dengan Kota dan Tanggal
(12) Diisi dengan Nama Kepala KPPN
(13) Diisi dengan NIP Kepala KPPN
(14) Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA)
(15) Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
